Senin, 14 Mei 2012
Akreditasi Sekolah
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah
dan/atau lembaga mandiri yang berwenang. untuk menentukan kelayakan program
dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada
setiap jenjang dan jenis pendidikan., berdasarkan kriteria yang telah
ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan dilakukan secara
obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan
kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, maka setiap
satuan/program pendidikan harus memenuhi atau melampaui standar yang dilakukan
melalui kegiatan akreditasi terhadap kelayakan setiap satuan/program
pendidikan.
Oleh karena itu, kita sebagai calon guru, harus mengetahui apa itu
Akreditasi dan bagaimana Mekanismenya, sehingga dalam kesempatan ini kelompok
kami akan sedikit membahas materi tentang Akreditasi Madrasah Lanjutan.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa saja Komponen
dari Penilaian Akreditasi Sekolah ?
2.
Bagaimana
Alur mekanisme akreditasi sekolah/madrasah ?
3.
Apa
Tujuan dilakukannya uji coba perangkat akreditasi sekolah/madrasah ?
C. Tujuan
Penulisan
1.
Untuk
mengetahui Komponen dari Penilaian Akreditasi Sekolah.
2.
Untuk
mengetahui Alur mekanisme akreditasi sekolah/madrasah.
3.
Untuk
mengetahui Tujuan dilakukannya uji coba perangkat akreditasi sekolah/madrasah.
BAB II
AKREDITASI MADRASAH LANJUTAN
Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah
dan/atau lembaga mandiri yang berwenang. untuk menentukan kelayakan program
dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada
setiap jenjang dan jenis pendidikan., berdasarkan kriteria yang telah
ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan dilakukan secara
obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan
kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
Yang menjadi rasional atau alasan kebijakan akreditasi sekolah di Indonesia adalah bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu[1].
Yang menjadi rasional atau alasan kebijakan akreditasi sekolah di Indonesia adalah bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu[1].
Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, maka setiap
satuan/program pendidikan harus memenuhi atau melampaui standar yang dilakukan
melalui kegiatan akreditasi terhadap kelayakan setiap satuan/program pendidikan.
Sekolah/Madrasah yang akan diakreditasi harus memenuhi
persyaratan[2]:
1. Memiliki
Surat Keputusan Pendirian/Operasional Sekolah/Madrasah;
2. Memiliki
peserta didik pada semua tingkatan kelas;
3. Memiliki
sarana dan prasarana pendidikan;
4. Memiliki
pendidik dan tenaga kependidikan;
5. Melaksanakan
kurikulum yang berlaku; dan
6. Telah
menamatkan peserta didik.
A.
Alur
Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah

![]() |
|||||||||||||||||||
![]() |
|||||||||||||||||||
![]() |
|||||||||||||||||||
![]() |
![]() |
||||||||||||||||||
![]() |
|||||||||||||||||||
![]() |
|||||||||||||||||||
![]() |
|||||||||||||||||||
![]() |
|||||||||||||||||||
![]() |
![]() |
![]() |
||||||
![]() |
||||||
![]() |
||||||
![]() |
Gambar 1.1: Alur Mekanisme Akreditasi
Sekolah/Madrasah
Alur
mekanisme akreditasi sekolah/madrasah seperti nampak pada diagram Gambar 1.1
dapat dijelaskan sebagai berikut[3].
1.
Penyusunan Rencana Jumlah dan Alokasi
Sekolah/Madrasah
Setelah
BAN-S/M menetapkan strategi dan sasaran sekolah/madrasah yang diakreditasi,
BAP-S/M menyusun rencana jumlah dan alokasi sekolah/madrasah yang akan
diakreditasi dengan koordinasi Disdik Provinsi dan Kanwil Depag untuk tiap
provinsi pada setiap tahunnya dan jabaran alokasi untuk setiap kabupaten/kota.
2.
Pengumuman secara Terbuka kepada Sekolah/Madrasah
BAP-S/M
mengumumkan secara terbuka kepada sekolah/madrasah pada provinsinya
masing-masing untuk menyampaikan usul akreditasi melalui Disdik Kabupaten/Kota,
Kandepag, UPA, dan media lainnya.
3.
Pengusulan Daftar Sekolah/Madrasah
Disdik
Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kanwil Depag, dan Kandepag mengusulkan daftar nama
dan alamat sekolah/madrasah yang akan diakreditasi dengan mengacu pada alokasi
yang telah ditetapkan seperti pada butir (1).
4.
Pengiriman Perangkat Akreditasi ke Sekolah/Madrasah
BAP-S/M
mengirimkan Perangkat Akreditasi ke sekolah/madrasah yang terdiri dari:
(a) Instrumen Akreditasi.
(b) Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen
Akreditasi.
(c) Instrumen Pengumpulan Data dan
Informasi Pendukung, serta
(d) Teknik Penskoran dan Pemeringkatan
Hasil Akreditasi.
5.
Pengisian Instrumen Akreditasi dan Instrumen
Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung
Sebelum
mengajukan permohonan akreditasi, sekolah/madrasah harus mengisi terlebih
dahulu Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi
Pendukung yang telah dikirimkan oleh BAP-S/M. Keempat dokumen perangkat
akreditasi seperti dijelaskan pada butir (4) di atas merupakan satu kesatuan
yang tidak terpisahkan. Oleh sebab itu sebelum mengisi jawaban pada butir-butir
pernyataan instrumen akreditasi maupun Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi
Pendukung, pihak sekolah/madrasah harus mempelajari dan memahami Petunjuk
Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi.
6.
Pengiriman Hasil Isian Instrumen Akreditasi dan
Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung ke BAP-S/M
Sekolah/Madrasah
mengirimkan hasil isian instrumen akreditasi dan Instrumen Pengumpulan Data dan
Informasi Pendukung serta mengajukan permohonan untuk diakreditasi kepada
BAP-S/M melalui UPA-S/M Kab/Kota, atau langsung ke BAP-S/M bagi Kab/Kota yang
tidak memiliki UPA-S/M, dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota dan
Kandepag. Pengajuan akreditasi oleh sekolah/madrasah harus dilengkapi dengan
surat pernyataan Kepala Sekolah/Madrasah tentang Keabsahan Data, sedangkan
Berita Acara Serah Terima Hasil Isian Instrumen Akreditasi dan Instrumen
Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung.
7.
Penentuan Kelayakan Visitasi
BAP-S/M
menentukan kelayakan visitasi (desk analysis) berdasarkan hasil isian
instrumen akreditasi. Apabila pemeriksaan hasil isian instrumen akreditasi
dinyatakan layak untuk divisitasi, maka BAP-S/M menugaskan asesor untuk
melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah. Namun apabila hasil pemeriksaan
tersebut dinyatakan tidak layak, maka BAP-S/M membuat surat kepada
sekolah/madrasah yang berisi tentang penjelasan agar sekolah/madrasah yang
bersangkutan melakukan perbaikan.
8.
Penugasan Tim Asesor
BAP-S/M
menetapkan dan menugaskan tim asesor untuk melaksanakan visitasi ke
sekolah/madrasah.
9.
Pelaksanaan Visitasi
Asesor
melaksanakan visitasi dengan jalan melakukan klarifikasi, verifikasi, dan
validasi data hasil isian instrumen akreditasi sesuai dengan kondisi yang ada
di sekolah/madrasah. Setelah itu tim asesor melaporkan hasil visitasi tersebut
kepada BAP-S/M.
10.
Verifikasi Hasil Visitasi
BAP-S/M
melakukan verifikasi terhadap hasil visitasi yang telah dilakukan oleh tim
asesor.
11.
Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah
SK
BAN-S/M Nomor 01/BAN-SM/LL/X/2007 tanggal 31 Oktober 2007 tentang Pemberian
Wewenang kepada BAP-S/M untuk Menetapkan Peringkat Akreditasi Sekolah/Madrasah
, menyatakan bahwa:
(a) BAN-S/M memberikan wewenang kepada
BAP-S/M untuk atas nama BAN-S/M menetapkan peringkat akreditasi
sekolah/madrasah;
(b) penetapan peringkat akreditasi
sekolah/madrasah dilakukan dalam rapat pleno BAP-S/M; dan
(c) rapat pleno BAP-S/M yang dimaksud
pada butir (b) dinyatakan sah apabila memenuhi kuorum dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya
satu orang anggota BAN-S/M.
Rapat
pleno penetapan hasil akhir akreditasi harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya
lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah anggota BAP-S/M dan seorang anggota
BAN-S/M. Keputusan penetapan hasil akreditasi ditetapkan melalui musyawarah
untuk mufakat. Hasil rapat pleno BAP-S/M tentang penetapan hasil akreditasi
dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan BAP-S/M seperti.
Selanjutnya
BAP-S/M segera menerbitkan sertifikat hasil akreditasi bagi sekolah/madrasah
yang dinyatakan terakreditasi, sedangkan bagi sekolah/ madrasah yang
dinyatakan tidak terakreditasi BAP-S/M akan mengirimkan surat penjelasan
beserta saran perbaikannya.
Nilai
akhir dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah yang dinyatakan terakreditasi
juga dilengkapi dengan penjelasan atau informasi kualitatif tentang
kekuatan dan kelemahan masing-masing komponen dan aspek akreditasi, termasuk
saran-saran tindak lanjut bagi sekolah/madrasah, Dinas Pendidikan, Kanwil
Depag, Depdiknas maupun Depag. Penjelasan kualitatif dan saran-saran tersebut
harus bersifat spesifik agar mempermudah pihak sekolah/madrasah untuk melakukan
pengembangan dan perbaikan.
Sekolah/Madrasah
dinyatakan Terakreditasi apabila memenuhi seluruh kriteria berikut.
(a) Memperoleh Nilai
Akhir Akreditasi sekurang-kurangnya 56.
(b) Tidak lebih dari
dua Nilai Komponen Akreditasi Skala Ratusan kurang dari 56.
(c) Tidak ada Nilai
Komponen Akreditasi Skala Ratusan kurang dari 40.
Sekolah/Madrasah dinyatakan Tidak Terakreditasi (TT), jika
tidak memenuhi kriteria di atas. Hasil
akreditasi dinyatakan dalam peringkat akreditasi, penjelasan rinci tentang
Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi.
12.
Penerbitan Sertifikat
Berdasarkan nilai akhir hasil akreditasi yang ditetapkan
melalui rapat pleno, BAP-S/M sesuai dengan kewenangannya akan menerbitkan
sertifikat akreditasi sekolah/madrasah sesuai dengan format dan blanko yang
dikeluarkan oleh BAN-S/M. BAP-S/M menerbitkan sertifikat hasil akreditasi bagi
sekolah/ madrasah yang telah dinyatakan terakreditasi untuk semua jenjang dan
jenis pendidikan. Hal ini sesuai dengan SK BAN-S/M Nomor 02/BAN-SM/LL/X/2007
tanggal 31 Oktober 2007 tentang Pemberian Kuasa kepada BAP-S/M untuk Menandatangani
Sertifikat Akreditasi Sekolah/Madrasah.
Sertifikat akreditasi
memuat nilai masing-masing komponen (dalam angka) dan peringkat akreditasi
sekolah/madrasah yang dinyatakan dengan huruf A (sangat baik), B (baik), dan C
(cukup). Di samping sertifikat akreditasi, BAP-S/M juga memberikan laporan
lengkap hasil akreditasi kepada sekolah/madrasah. Laporan hasil akreditasi
memuat antara lain: data dan profil sekolah/madrasah, nilai untuk setiap
komponen akreditasi, kekuatan dan kelemahan untuk setiap komponen akreditasi,
serta saran untuk pengembangan dan perbaikan sekolah/ madrasah. Ketentuan
terkait masa berlakunya akreditasi
sekolah/madrasah adalah sebagai berikut.
(a) Sertifikat
akreditasi sekolah/madrasah berlaku selama lima tahun terhitung sejak tanggal
ditetapkan. Setelah periode lima tahun sekolah/madrasah harus diakreditasi
ulang.
(b) Sekolah/Madrasah
diwajibkan mengajukan permohonan akreditasi ulang paling lambat enam bulan
sebelum masa berlakunya akreditasi berakhir.
(c) Sekolah/Madrasah yang masa berlaku status
akreditasinya berakhir dan telah mengajukan akreditasi ulang tetapi belum
dilakukan akreditasi oleh BAP-S/M, maka hasil akreditasi sekolah/madrasah yang
bersangkutan tetap berlaku dengan surat perpanjangan masa berlakunya akreditasi
yang dikeluarkan oleh BAP-S/M. Apabila karena sesuatu hal BAP-S/M belum dapat
mengeluarkan surat perpanjangan maka status akreditasi sekolah/ madrasah
tersebut dinyatakan tetap berlaku.
(d) Sekolah/Madrasah yang masa berlaku
status akreditasinya telah berakhir dan menolak untuk diakreditasi ulang oleh
BAP-S/M, maka status akreditasi sekolah/madrasah yang bersangkutan dinyatakan
tidak berlaku.
(e) Sekolah/Madrasah yang menghendaki
akreditasi ulang untuk memperbaiki peringkat setelah melakukan perbaikan dapat
mengajukan permohonan sekurang-kurangnya dua tahun terhitung sejak
ditetapkannya peringkat akreditasi.
Bagi satuan dan program pendidikan yang
tidak terakreditasi akan terkena sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 61
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, yaitu tidak boleh menyelenggarakan ujian
akhir dan tidak berhak menerbitkan ijazah. Sekolah/Madrasah atau pihak lain
yang merasa tidak puas terhadap hasil akreditasi dapat menyampaikan keberatan
kepada BAP-S/M dengan tembusan kepada BAN-S/M. Berdasarkan pengajuan keberatan
tersebut, BAN-S/M melakukan verifikasi dan evaluasi serta menyampaikan hasilnya
kepada BAP-S/M untuk ditindaklanjuti.
13.
Pelaporan Hasil Akreditasi dan Penyampaian Bahan
Rekomendasi Tindak Lanjut
Hasil akreditasi sekolah/madrasah akan
dilaporkan ke berbagai pihak sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing,
sebagai berikut.
a. BAN-S/M
melaporkan kegiatan akreditasi sekolah/madrasah kepada Mendiknas.
b. BAP-S/M
melaporkan kegiatan akreditasi sekolah/madrasah kepada Gubernur dengan tembusan
kepada BAN-S/M, Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Depag, Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota, Kandepag, dan LPMP disertai bahan rekomendasi tindak lanjut.
c. Depdiknas, Depag, Disdik Provinsi, Kanwil Depag, Disdik
Kabupaten/Kota, Kandepag, dan penyelenggara melakukan pembinaan terhadap
sekolah/ madrasah dengan memerhatikan hasil akreditasi sesuai kewenangannya.
d.
Laporan hasil
akreditasi sekolah/madrasah juga dapat diakses oleh berbagai pihak terkait dan
yang berkepentingan dengan peningkatan mutu pendidikan, seperti: lembaga
legislatif, perguruan tinggi, lembaga profesi, dan masyarakat luas.
e.
Seluruh hasil
akreditasi secara nasional diumumkan melalui website BAN-S/M dengan
alamat situs di http://www.ban-sm.or.id.
B. Dasar
Pengembangan Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah
Perumusan instrumen dan kriteria akreditasi sekolah/madrasah
dikembangkan berdasarkan standar yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 pasal 86 ayat
(3) bahwa akreditasi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara
obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan
kriteria yang mengacu kepada standar nasional pendidikan. Di dalam pada pasal 1
ayat (1) dinyatakan bahwa Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal
tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Dengan menggunakan Standar Nasional Pendidikan sebagai
acuan, setiap sekolah/ madrasah diharapkan dapat mengembangkan pendidikannya
secara optimal sesuai dengan karakteristik dan kekhasan programnya. Standar
Nasional Pendidikan harus dijadikan acuan guna memetakan secara utuh profil
kualitas sekolah/madrasah. Oleh karena itu, komponen instrumen akreditasi yang
disusun didasarkan pada delapan Standar Nasional Pendidikan. Delapan komponen
akreditasi sekolah/madrasah tersebut adalah[4]:
1.
Standar Isi
2.
Standar Proses
3.
Standar Kompetensi Lulusan
4.
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5.
Standar Sarana dan Prasarana
6.
Standar Pengelolaan
7.
Standar Pembiayaan
8.
Standar Penilaian Pendidikan
Penyusunan instrumen akreditasi sekolah/madrasah melalui
beberapa langkah yang meliputi:
1.
memantapkan konsep;
2.
mengembangkan kisi-kisi;
3.
menulis butir-butir instrumen;
4.
menguji validitas isi;
5.
menguji coba instrumen;
6.
menganalisis butir instrumen;
7.
menguji validitas empiris;
8.
menguji reliabilitas, dan
9.
merevisi instrumen berdasarkan hasil ujicoba.
Penyusunan instrumen akreditasi sekolah/madrasah mengacu
pada Standar Nasional Pendidikan yang telah ditetapkan Mendiknas dan
dikembangkan oleh BSNP yaitu:
1.
Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
2.
Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses.
3.
Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
4.
Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/ Madrasah.
5.
Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi
Guru.
6.
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi
Sekolah/Madrasah
7.
Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan
8.
Permendiknas Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium
9.
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana.
10.
Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan.
11.
Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Penjabaran dari Standar Nasional Pendidikan sesuai
Permendiknas tersebut di atas dijadikan sebagai sebagai kisi-kisi Instrumen Akreditasi.
Selanjutnya kisi-kisi instrumen akreditasi dijabarkan
menjadi komponen (mengacu pada delapan Standar Nasional Pendidikan), aspek, dan
indikator. Idealnya setiap indikator dijabarkan menjadi satu butir pernyataan,
namun kalau cara ini dilakukan, instrumen akan sangat tebal, terkesan rumit,
dan membosankan sekolah/madrasah sebab seluruh jumlah butir instrumen akan
mencapai lebih dari 700 butir pernyataan. Oleh karena itu, acuan butirnya
adalah aspek artinya setiap aspek dijabarkan menjadi satu butir pernyataan,
sehingga diperoleh jumlah butir untuk instrumen. akreditasi yang tidak terlalu banyak, antara
157 sampai 185 butir pernyataan. Kriteria butir pernyataan instrumen akreditasi
adalah sebagai berikut.
1.
Dapat diukur (measurable).
2.
Tidak menimbulkan banyak penafsiran (non multi- interpretation).
3.
Merujuk aspek (standar) yang jelas (standard reffered).
4.
Tidak mengintegrasikan banyak aspek (double aspects).
5.
Butir instrumen yang satu tidak “meniadakan” butir yang lain.
Instrumen akreditasi sekolah/madrasah menggunakan instrumen
akreditasi tipe peringkat. Seluruh butir pernyataan instrumen akreditasi
merupakan pernyataan tertutup dengan lima opsi jawaban A, B, C, D, dan E di
mana jumlah butir pernyataan instrumen akreditasi SD/MI sebanyak 157 butir;
SMP/MTs sebanyak 169 butir, SMA/MA sebanyak 165 butir; dan SMK/MAK sebanyak 185
butir.
C. Uji
Coba Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah
Tujuan dilakukannya uji coba perangkat akreditasi
sekolah/madrasah adalah sebagai berikut[5].
1.
Memperoleh saran dan masukan dari BAP-S/M, kepala sekolah/madrasah, dan asesor.
2.
Menguji validitas dan reliabilitas intrumen Akreditasi sekolah/madrasah baik
validitas isi, validitas konstruksi, maupun validitas empiris.
Perangkat akreditasi SMA/MA diuji cobakan pada bulan
Februari sampai Maret 2008 di empat provinsi yaitu: DKI Jakarta, Banten,
Lampung, dan Sulawesi Tenggara; dengan sebaran sasaran pada tiga SMAN (kategori
tinggi, sedang, dan rendah); tiga SMA Swasta (kategori tinggi, sedang, dan rendah);
satu MAN; dan satu MA Swasta.
Perangkat akreditasi SD/MI, SMP/MTs, dan SMK/MAK telah diuji
cobakan pada bulan November sampai Desember 2008 di 11 provinsi dengan rincian
sebaran sebagai berikut.
1. Perangkat Akreditasi SD/MI
Daerah
uji coba meliputi provinsi Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sumatera selatan, dan
Maluku; dengan sebaran sasaran pada 12 SDN, 12 SD Swasta, empat MI Negeri, dan
empat MI Swasta.
2. Perangkat Akreditasi SMP/MTs
Daerah
uji coba meliputi provinsi Yogyakarta, Jambi, Kalimantan Barat, dan Nusa
Tenggara Barat; dengan sebaran sasaran pada 12 SMPN, 12 SMP Swasta, empat MTs
Negeri, dan empat MTs Swasta.
3. Perangkat Akreditasi SMK/MAK
Daerah
uji coba meliputi provinsi Yogyakarta, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan
Sulawesi Selatan; dengan sebaran sasaran pada 48 SMK dari beberapa Program
Keahlian meliputi 12 Program Keahlian Teknologi Rekayasa, delapan Program
Keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi, empat Program Keahlian Kesehatan,
delapan Program Keahlian Seni, Kerajinan dan Pariwisata, serta delapan Program
Keahlian Agrobisnis dan Agroindustri, serta delapan Program Keahlian Bisnis
Manajemen.
D. Akreditasi
Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan
Mutu sekolah/madrasah merupakan konsep multidimensi yang
tidak hanya terkait dengan satu aspek tertentu dari sekolah/madrasah. Untuk
kepentingan akreditasi, mutu sekolah/madrasah dilihat dari tingkat kelayakan
penyelenggaraan sekolah/madrasah dan sekaligus kinerja yang dihasilkan
sekolah/madrasah dengan mengacu pada komponen utama sekolah/madrasah yang
meliputi komponen (1) kurikulum dan proses pembelajaran, (2) administrasi dan
manajemen sekolah/madrasah, (3) organisasi dan kelembagaan sekolah/madrasah,
(4) sarana dan prasarana,(5) ketenagaan, (6) pembiayaan, (7) peserta didik, (8)
peran serta masyarakat, (9) lingkungan dan budaya sekolah/madrasah[6].
Akreditasi sebagai proses penilaian terhadap kelayakan dan
kinerja sekolah/madrasah merupakan kegiatan yang bersifat menyeluruh dalam
memotret kondisi nyata sekolah/madrasah dibandingkan dengan standar yang telah
ditetapkan. Dengan diperoleh onformasi yang komprehensif tersebut, hasil
akreditasi sangat berguna sebagai bahan masukan dalam penyusunan rencana
strategis sekolah/madrasah untuk masa lima tahun dan rencana operasional
sekolah/madrasah.
Mengacu kepada rencana strategis dan operasional
sekolah/madrasah tersebut, sekolah/madrasah menyusun program kegiatan dan
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Madrasah (RAPBS/M) yang
bersifat tahunansebagai langkah implementasi dalam pengembangan dan peningkatan
mutu sekolah/madrasah secara terencana, terarah, dan terukur.
Dalam rangka menempatkan program akreditasi sebagai bagian
dari upaya sekolah/madrasah untuk meningkatkan mutunya secara berkelanjutan,
maka sistem akreditasi dikembangkan dengan karakteristik yang memberikan:
1)
Keseimbangan
antara fokus penilaian kelayakan dan kinerja sekolah/madrasah;
2)
Keseimbangan
antara penilaian internal melalui evaluasi diri oleh sekolah/madrasah dan
evaluasi eksternal oleh asesor;
3)
Keseimbangan
hasil akreditasi antara pemeringkatan status sekolah/madrasah dan umpan balik
untuk peningkatan mutu sekolah/madrasah;
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.
Komponen
Penilaian Akreditasi Sekolah
·
Standar Isi,
·
Standar Proses,
·
Standar
Kompetensi Lulusan,
·
Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
·
Standar Sarana
dan Prasarana
·
Standar
Pengelolaan
·
Standar
Pembiayaan,
·
Standar
Penilaian Pendidikan.
2.
Alur mekanisme akreditasi
sekolah/madrasah dapat dijelaskan sebagai berikut :
·
Penyusunan
Rencana Jumlah dan Alokasi Sekolah/Madrasah
·
Pengumuman
secara Terbuka kepada Sekolah/Madrasah
·
Pengusulan
Daftar Sekolah/Madrasah
·
Pengiriman
Perangkat Akreditasi ke Sekolah/Madrasah
·
Pengisian
Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung
·
Pengiriman
Hasil Isian Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi
Pendukung ke BAP-S/M
·
Penentuan
Kelayakan Visitasi
·
Penugasan Tim
Asesor
·
Pelaksanaan
Visitasi
·
Verifikasi
Hasil Visitasi
·
Penetapan
Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah
·
Penerbitan Sertifikat
·
Pelaporan
Hasil Akreditasi dan Penyampaian Bahan Rekomendasi Tindak Lanjut
3.
Tujuan dilakukannya uji coba perangkat
akreditasi sekolah/madrasah adalah sebagai berikut :
1. Memperoleh saran dan masukan dari
BAP-S/M, kepala sekolah/madrasah, dan asesor.
2. Menguji validitas dan reliabilitas
intrumen Akreditasi sekolah/madrasah baik validitas isi, validitas konstruksi,
maupun validitas empiris.
DAFTAR PUSTAKA
Kebijakan dan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penyusun ucapkan atas kehadirat
Allah SWT. Karena taufik dan hidayah –Nya yang diberikan tiada henti, sehingga
makalah yang berjudul“ Akreditasi Madrasah Lanjutan” dapat diselesaikan.
Tidak lupa pula penyusun mengucapkan banyak
terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu selesainya makalah ini.
Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas terstuktur
mata kuliah “Isu-isu Pendidikan”.
Penyusun menyadari bahwa dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan dan
kekhilafan. Oleh karena itu, penyusun mengharapkan kritik dan saran dari
pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Semoga makalah ini sedikit banyaknya dapat
bermanfaat bagi penyusun khususnya dan dan bagi pembaca umumnya.
Cirebon, 25 Februari
2012
|
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................... i
DAFTAR ISI........................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN......................................................................... 1
A. Latar Belakang ................................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah........................................................................................... 1
C. Tujuan Penulisan............................................................................................. 1
BAB II DASAR -
DASAR PTK ................................................................. 2
A. Alur
Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah......................................... 3
B.
Dasar
Pengembangan Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah......... 8
C.
Uji
Coba Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah .................................. 11
D.
Akreditasi
Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan.................................... 11
BAB III PENUTUP................................................................................. 13
Kesimpulan............................................................................................................ 13
DAFTAR PUSTAKA
|
[1]
http://fahriartikel.blogspot.com/2010/01/akreditasi-sekolah-dan-madrasah.html
[3] Kebijakan
dan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah
[4]
http://fahriartikel.blogspot.com/2010/01/akreditasi-sekolah-dan-madrasah.html
[5] Kebijakan
dan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah
Langganan:
Postingan (Atom)