Powered By Blogger

Senin, 14 Mei 2012

Akreditasi Sekolah

BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang. untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan., berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, maka setiap satuan/program pendidikan harus memenuhi atau melampaui standar yang dilakukan melalui kegiatan akreditasi terhadap kelayakan setiap satuan/program pendidikan.
Oleh karena itu, kita sebagai calon guru, harus mengetahui apa itu Akreditasi dan bagaimana Mekanismenya, sehingga dalam kesempatan ini kelompok kami akan sedikit membahas materi tentang Akreditasi Madrasah Lanjutan.
B.    Rumusan Masalah
1.      Apa saja Komponen  dari Penilaian Akreditasi Sekolah ?
2.      Bagaimana Alur mekanisme akreditasi sekolah/madrasah ?
3.      Apa Tujuan dilakukannya uji coba perangkat akreditasi sekolah/madrasah ?
C.    Tujuan Penulisan
1.    Untuk mengetahui  Komponen  dari Penilaian Akreditasi Sekolah.
2.    Untuk mengetahui Alur mekanisme akreditasi sekolah/madrasah.
3.    Untuk mengetahui Tujuan dilakukannya uji coba perangkat akreditasi sekolah/madrasah.








BAB II
AKREDITASI MADRASAH LANJUTAN


Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang. untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan., berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
Yang menjadi rasional atau alasan kebijakan akreditasi sekolah di Indonesia adalah bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu[1].
Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, maka setiap satuan/program pendidikan harus memenuhi atau melampaui standar yang dilakukan melalui kegiatan akreditasi terhadap kelayakan setiap satuan/program pendidikan.
Sekolah/Madrasah yang akan diakreditasi harus memenuhi persyaratan[2]:
1.    Memiliki Surat Keputusan Pendirian/Operasional Sekolah/Madrasah;
2.    Memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas;
3.    Memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
4.    Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
5.    Melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
6.    Telah menamatkan peserta didik.









A.    Alur Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah
Rounded Rectangle: 1. BAN-S/M menetapkan strategi dan sasaran sekolah/madrasah yang diakreditasi, dan BAP-S/M menyusun rencana jumlah dan alokasi sekolah/madrasah yang akan diakreditasi dengan koordinasi Disdik Provinsi dan Kanwil Depag 

Alur Mekanisme akreditasi sekolah/madrasah seperti ditunjukkan pada diagram Gambar 1.1 berikut.

































Rounded Rectangle: BAP-S/M mengirimkan surat pemberitahuan kepada sekolah/ madrasah untuk saran dan perbaikan





Rounded Rectangle: Ya












 









































Rounded Rectangle: Ya







Rounded Rectangle: 13. BAP-S/M melaporkan hasil akreditasi kepada BAN-S/M dan pihak terkait disertai bahan rekomendasi tindak lanjut
 






   

Gambar 1.1: Alur Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah

Alur mekanisme akreditasi sekolah/madrasah seperti nampak pada diagram Gambar 1.1 dapat dijelaskan sebagai berikut[3].
1.        Penyusunan Rencana Jumlah dan Alokasi Sekolah/Madrasah
Setelah BAN-S/M menetapkan strategi dan sasaran sekolah/madrasah yang diakreditasi, BAP-S/M menyusun rencana jumlah dan alokasi sekolah/madrasah yang akan diakreditasi dengan koordinasi Disdik Provinsi dan Kanwil Depag untuk tiap provinsi pada setiap tahunnya dan jabaran alokasi untuk setiap kabupaten/kota.
2.        Pengumuman secara Terbuka kepada Sekolah/Madrasah
BAP-S/M mengumumkan secara terbuka kepada sekolah/madrasah pada provinsinya masing-masing untuk menyampaikan usul akreditasi melalui Disdik Kabupaten/Kota, Kandepag, UPA, dan media lainnya.
3.        Pengusulan Daftar Sekolah/Madrasah
Disdik Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kanwil Depag, dan Kandepag mengusulkan daftar nama dan alamat sekolah/madrasah yang akan diakreditasi dengan mengacu pada alokasi yang telah ditetapkan seperti pada butir (1).
4.        Pengiriman Perangkat Akreditasi ke Sekolah/Madrasah
BAP-S/M mengirimkan Perangkat Akreditasi ke sekolah/madrasah yang terdiri dari:
(a) Instrumen Akreditasi.
(b) Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi.
(c) Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung, serta
(d) Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi.
5.        Pengisian Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung
Sebelum mengajukan permohonan akreditasi, sekolah/madrasah harus mengisi terlebih dahulu Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung yang telah dikirimkan oleh BAP-S/M. Keempat dokumen perangkat akreditasi seperti dijelaskan pada butir (4) di atas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Oleh sebab itu sebelum mengisi jawaban pada butir-butir pernyataan instrumen akreditasi maupun Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung, pihak sekolah/madrasah harus mempelajari dan memahami Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi.
6.        Pengiriman Hasil Isian Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung ke BAP-S/M
Sekolah/Madrasah mengirimkan hasil isian instrumen akreditasi dan Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung serta mengajukan permohonan untuk diakreditasi kepada BAP-S/M melalui UPA-S/M Kab/Kota, atau langsung ke BAP-S/M bagi Kab/Kota yang tidak memiliki UPA-S/M, dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota dan Kandepag. Pengajuan akreditasi oleh sekolah/madrasah harus dilengkapi dengan surat pernyataan Kepala Sekolah/Madrasah tentang Keabsahan Data, sedangkan Berita Acara Serah Terima Hasil Isian Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung.
7.        Penentuan Kelayakan Visitasi
BAP-S/M menentukan kelayakan visitasi (desk analysis) berdasarkan hasil isian instrumen akreditasi. Apabila pemeriksaan hasil isian instrumen akreditasi dinyatakan layak untuk divisitasi, maka BAP-S/M menugaskan asesor untuk melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah. Namun apabila hasil pemeriksaan tersebut dinyatakan tidak layak, maka BAP-S/M membuat surat kepada sekolah/madrasah yang berisi tentang penjelasan agar sekolah/madrasah yang bersangkutan melakukan perbaikan.
8.        Penugasan Tim Asesor
BAP-S/M menetapkan dan menugaskan tim asesor untuk melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah.
9.        Pelaksanaan Visitasi
Asesor melaksanakan visitasi dengan jalan melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi data hasil isian instrumen akreditasi sesuai dengan kondisi yang ada di sekolah/madrasah. Setelah itu tim asesor melaporkan hasil visitasi tersebut kepada BAP-S/M.
10.   Verifikasi Hasil Visitasi
BAP-S/M melakukan verifikasi terhadap hasil visitasi yang telah dilakukan oleh tim asesor.
11.   Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah
SK BAN-S/M Nomor 01/BAN-SM/LL/X/2007 tanggal 31 Oktober 2007 tentang Pemberian Wewenang kepada BAP-S/M untuk Menetapkan Peringkat Akreditasi Sekolah/Madrasah , menyatakan bahwa:
(a) BAN-S/M memberikan wewenang kepada BAP-S/M untuk atas nama BAN-S/M menetapkan peringkat akreditasi sekolah/madrasah;
(b) penetapan peringkat akreditasi sekolah/madrasah dilakukan dalam rapat pleno BAP-S/M; dan
(c) rapat pleno BAP-S/M yang dimaksud pada butir (b) dinyatakan sah apabila memenuhi kuorum dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya satu orang anggota BAN-S/M.
Rapat pleno penetapan hasil akhir akreditasi harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah anggota BAP-S/M dan seorang anggota BAN-S/M. Keputusan penetapan hasil akreditasi ditetapkan melalui musyawarah untuk mufakat. Hasil rapat pleno BAP-S/M tentang penetapan hasil akreditasi dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan BAP-S/M seperti.
Selanjutnya BAP-S/M segera menerbitkan sertifikat hasil akreditasi bagi sekolah/madrasah yang dinyatakan terakreditasi, sedangkan bagi sekolah/ madrasah yang dinyatakan tidak terakreditasi BAP-S/M akan mengirimkan surat penjelasan beserta saran perbaikannya.
Nilai akhir dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah yang dinyatakan terakreditasi juga dilengkapi dengan penjelasan atau informasi kualitatif tentang kekuatan dan kelemahan masing-masing komponen dan aspek akreditasi, termasuk saran-saran tindak lanjut bagi sekolah/madrasah, Dinas Pendidikan, Kanwil Depag, Depdiknas maupun Depag. Penjelasan kualitatif dan saran-saran tersebut harus bersifat spesifik agar mempermudah pihak sekolah/madrasah untuk melakukan pengembangan dan perbaikan.
Sekolah/Madrasah dinyatakan Terakreditasi apabila memenuhi seluruh kriteria berikut.
(a) Memperoleh Nilai Akhir Akreditasi sekurang-kurangnya 56.
(b) Tidak lebih dari dua Nilai Komponen Akreditasi Skala Ratusan kurang dari 56.
(c) Tidak ada Nilai Komponen Akreditasi Skala Ratusan kurang dari 40.
Sekolah/Madrasah dinyatakan Tidak Terakreditasi (TT), jika tidak memenuhi kriteria di atas.  Hasil akreditasi dinyatakan dalam peringkat akreditasi, penjelasan rinci tentang Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi.
12.   Penerbitan Sertifikat
Berdasarkan nilai akhir hasil akreditasi yang ditetapkan melalui rapat pleno, BAP-S/M sesuai dengan kewenangannya akan menerbitkan sertifikat akreditasi sekolah/madrasah sesuai dengan format dan blanko yang dikeluarkan oleh BAN-S/M. BAP-S/M menerbitkan sertifikat hasil akreditasi bagi sekolah/ madrasah yang telah dinyatakan terakreditasi untuk semua jenjang dan jenis pendidikan. Hal ini sesuai dengan SK BAN-S/M Nomor 02/BAN-SM/LL/X/2007 tanggal 31 Oktober 2007 tentang Pemberian Kuasa kepada BAP-S/M untuk Menandatangani Sertifikat Akreditasi Sekolah/Madrasah.
Sertifikat akreditasi memuat nilai masing-masing komponen (dalam angka) dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah yang dinyatakan dengan huruf A (sangat baik), B (baik), dan C (cukup). Di samping sertifikat akreditasi, BAP-S/M juga memberikan laporan lengkap hasil akreditasi kepada sekolah/madrasah. Laporan hasil akreditasi memuat antara lain: data dan profil sekolah/madrasah, nilai untuk setiap komponen akreditasi, kekuatan dan kelemahan untuk setiap komponen akreditasi, serta saran untuk pengembangan dan perbaikan sekolah/ madrasah. Ketentuan terkait masa berlakunya akreditasi sekolah/madrasah adalah sebagai berikut.
(a) Sertifikat akreditasi sekolah/madrasah berlaku selama lima tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Setelah periode lima tahun sekolah/madrasah harus diakreditasi ulang.
(b) Sekolah/Madrasah diwajibkan mengajukan permohonan akreditasi ulang paling lambat enam bulan sebelum masa berlakunya akreditasi berakhir.
(c)  Sekolah/Madrasah yang masa berlaku status akreditasinya berakhir dan telah mengajukan akreditasi ulang tetapi belum dilakukan akreditasi oleh BAP-S/M, maka hasil akreditasi sekolah/madrasah yang bersangkutan tetap berlaku dengan surat perpanjangan masa berlakunya akreditasi yang dikeluarkan oleh BAP-S/M. Apabila karena sesuatu hal BAP-S/M belum dapat mengeluarkan surat perpanjangan maka status akreditasi sekolah/ madrasah tersebut dinyatakan tetap berlaku.
(d) Sekolah/Madrasah yang masa berlaku status akreditasinya telah berakhir dan menolak untuk diakreditasi ulang oleh BAP-S/M, maka status akreditasi sekolah/madrasah yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku.
(e) Sekolah/Madrasah yang menghendaki akreditasi ulang untuk memperbaiki peringkat setelah melakukan perbaikan dapat mengajukan permohonan sekurang-kurangnya dua tahun terhitung sejak ditetapkannya peringkat akreditasi.
Bagi satuan dan program pendidikan yang tidak terakreditasi akan terkena sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 61 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, yaitu tidak boleh menyelenggarakan ujian akhir dan tidak berhak menerbitkan ijazah. Sekolah/Madrasah atau pihak lain yang merasa tidak puas terhadap hasil akreditasi dapat menyampaikan keberatan kepada BAP-S/M dengan tembusan kepada BAN-S/M. Berdasarkan pengajuan keberatan tersebut, BAN-S/M melakukan verifikasi dan evaluasi serta menyampaikan hasilnya kepada BAP-S/M untuk ditindaklanjuti.
13.   Pelaporan Hasil Akreditasi dan Penyampaian Bahan Rekomendasi Tindak Lanjut
Hasil akreditasi sekolah/madrasah akan dilaporkan ke berbagai pihak sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing, sebagai berikut.
a.      BAN-S/M melaporkan kegiatan akreditasi sekolah/madrasah kepada Mendiknas.
b.     BAP-S/M melaporkan kegiatan akreditasi sekolah/madrasah kepada Gubernur dengan tembusan kepada BAN-S/M, Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Depag, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kandepag, dan LPMP disertai bahan rekomendasi tindak lanjut.
c.      Depdiknas, Depag, Disdik Provinsi, Kanwil Depag, Disdik Kabupaten/Kota, Kandepag, dan penyelenggara melakukan pembinaan terhadap sekolah/ madrasah dengan memerhatikan hasil akreditasi sesuai kewenangannya.
d.     Laporan hasil akreditasi sekolah/madrasah juga dapat diakses oleh berbagai pihak terkait dan yang berkepentingan dengan peningkatan mutu pendidikan, seperti: lembaga legislatif, perguruan tinggi, lembaga profesi, dan masyarakat luas.
e.      Seluruh hasil akreditasi secara nasional diumumkan melalui website BAN-S/M dengan alamat situs di http://www.ban-sm.or.id.
B.    Dasar Pengembangan Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah
Perumusan instrumen dan kriteria akreditasi sekolah/madrasah dikembangkan berdasarkan standar yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 pasal 86 ayat (3) bahwa akreditasi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada standar nasional pendidikan. Di dalam pada pasal 1 ayat (1) dinyatakan bahwa Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan menggunakan Standar Nasional Pendidikan sebagai acuan, setiap sekolah/ madrasah diharapkan dapat mengembangkan pendidikannya secara optimal sesuai dengan karakteristik dan kekhasan programnya. Standar Nasional Pendidikan harus dijadikan acuan guna memetakan secara utuh profil kualitas sekolah/madrasah. Oleh karena itu, komponen instrumen akreditasi yang disusun didasarkan pada delapan Standar Nasional Pendidikan. Delapan komponen akreditasi sekolah/madrasah tersebut adalah[4]:
1. Standar Isi
2. Standar Proses
3. Standar Kompetensi Lulusan
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5. Standar Sarana dan Prasarana
6. Standar Pengelolaan
7. Standar Pembiayaan
8. Standar Penilaian Pendidikan
Penyusunan instrumen akreditasi sekolah/madrasah melalui beberapa langkah yang meliputi:
1. memantapkan konsep;
2. mengembangkan kisi-kisi;
3. menulis butir-butir instrumen;
4. menguji validitas isi;
5. menguji coba instrumen;
6. menganalisis butir instrumen;
7. menguji validitas empiris;
8. menguji reliabilitas, dan
9. merevisi instrumen berdasarkan hasil ujicoba.
Penyusunan instrumen akreditasi sekolah/madrasah mengacu pada Standar Nasional Pendidikan yang telah ditetapkan Mendiknas dan dikembangkan oleh BSNP yaitu:
1. Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
2. Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses.
3. Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
4. Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/ Madrasah.
5. Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru.
6. Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi
Sekolah/Madrasah
7. Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan
8. Permendiknas Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium
9. Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana.
10. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan.
11. Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Penjabaran dari Standar Nasional Pendidikan sesuai Permendiknas tersebut di atas dijadikan sebagai sebagai kisi-kisi Instrumen Akreditasi.
Selanjutnya kisi-kisi instrumen akreditasi dijabarkan menjadi komponen (mengacu pada delapan Standar Nasional Pendidikan), aspek, dan indikator. Idealnya setiap indikator dijabarkan menjadi satu butir pernyataan, namun kalau cara ini dilakukan, instrumen akan sangat tebal, terkesan rumit, dan membosankan sekolah/madrasah sebab seluruh jumlah butir instrumen akan mencapai lebih dari 700 butir pernyataan. Oleh karena itu, acuan butirnya adalah aspek artinya setiap aspek dijabarkan menjadi satu butir pernyataan, sehingga diperoleh jumlah butir untuk instrumen.  akreditasi yang tidak terlalu banyak, antara 157 sampai 185 butir pernyataan. Kriteria butir pernyataan instrumen akreditasi adalah sebagai berikut.
1. Dapat diukur (measurable).
2. Tidak menimbulkan banyak penafsiran (non multi- interpretation).
3. Merujuk aspek (standar) yang jelas (standard reffered).
4. Tidak mengintegrasikan banyak aspek (double aspects).
5. Butir instrumen yang satu tidak “meniadakan” butir yang lain.
Instrumen akreditasi sekolah/madrasah menggunakan instrumen akreditasi tipe peringkat. Seluruh butir pernyataan instrumen akreditasi merupakan pernyataan tertutup dengan lima opsi jawaban A, B, C, D, dan E di mana jumlah butir pernyataan instrumen akreditasi SD/MI sebanyak 157 butir; SMP/MTs sebanyak 169 butir, SMA/MA sebanyak 165 butir; dan SMK/MAK sebanyak 185 butir.



C.    Uji Coba Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah
Tujuan dilakukannya uji coba perangkat akreditasi sekolah/madrasah adalah sebagai berikut[5].
1. Memperoleh saran dan masukan dari BAP-S/M, kepala sekolah/madrasah, dan asesor.
2. Menguji validitas dan reliabilitas intrumen Akreditasi sekolah/madrasah baik validitas isi, validitas konstruksi, maupun validitas empiris.
Perangkat akreditasi SMA/MA diuji cobakan pada bulan Februari sampai Maret 2008 di empat provinsi yaitu: DKI Jakarta, Banten, Lampung, dan Sulawesi Tenggara; dengan sebaran sasaran pada tiga SMAN (kategori tinggi, sedang, dan rendah); tiga SMA Swasta (kategori tinggi, sedang, dan rendah); satu MAN; dan satu MA Swasta.
Perangkat akreditasi SD/MI, SMP/MTs, dan SMK/MAK telah diuji cobakan pada bulan November sampai Desember 2008 di 11 provinsi dengan rincian sebaran sebagai berikut.
1. Perangkat Akreditasi SD/MI
Daerah uji coba meliputi provinsi Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sumatera selatan, dan Maluku; dengan sebaran sasaran pada 12 SDN, 12 SD Swasta, empat MI Negeri, dan empat MI Swasta.
2. Perangkat Akreditasi SMP/MTs
Daerah uji coba meliputi provinsi Yogyakarta, Jambi, Kalimantan Barat, dan Nusa Tenggara Barat; dengan sebaran sasaran pada 12 SMPN, 12 SMP Swasta, empat MTs Negeri, dan empat MTs Swasta.
3. Perangkat Akreditasi SMK/MAK
Daerah uji coba meliputi provinsi Yogyakarta, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan; dengan sebaran sasaran pada 48 SMK dari beberapa Program Keahlian meliputi 12 Program Keahlian Teknologi Rekayasa, delapan Program Keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi, empat Program Keahlian Kesehatan, delapan Program Keahlian Seni, Kerajinan dan Pariwisata, serta delapan Program Keahlian Agrobisnis dan Agroindustri, serta delapan Program Keahlian Bisnis Manajemen.
D.    Akreditasi Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan
Mutu sekolah/madrasah merupakan konsep multidimensi yang tidak hanya terkait dengan satu aspek tertentu dari sekolah/madrasah. Untuk kepentingan akreditasi, mutu sekolah/madrasah dilihat dari tingkat kelayakan penyelenggaraan sekolah/madrasah dan sekaligus kinerja yang dihasilkan sekolah/madrasah dengan mengacu pada komponen utama sekolah/madrasah yang meliputi komponen (1) kurikulum dan proses pembelajaran, (2) administrasi dan manajemen sekolah/madrasah, (3) organisasi dan kelembagaan sekolah/madrasah, (4) sarana dan prasarana,(5) ketenagaan, (6) pembiayaan, (7) peserta didik, (8) peran serta masyarakat, (9) lingkungan dan budaya sekolah/madrasah[6].
Akreditasi sebagai proses penilaian terhadap kelayakan dan kinerja sekolah/madrasah merupakan kegiatan yang bersifat menyeluruh dalam memotret kondisi nyata sekolah/madrasah dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan. Dengan diperoleh onformasi yang komprehensif tersebut, hasil akreditasi sangat berguna sebagai bahan masukan dalam penyusunan rencana strategis sekolah/madrasah untuk masa lima tahun dan rencana operasional sekolah/madrasah.
Mengacu kepada rencana strategis dan operasional sekolah/madrasah tersebut, sekolah/madrasah menyusun program kegiatan dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Madrasah (RAPBS/M) yang bersifat tahunansebagai langkah implementasi dalam pengembangan dan peningkatan mutu sekolah/madrasah secara terencana, terarah, dan terukur.
Dalam rangka menempatkan program akreditasi sebagai bagian dari upaya sekolah/madrasah untuk meningkatkan mutunya secara berkelanjutan, maka sistem akreditasi dikembangkan dengan karakteristik yang memberikan:
1)     Keseimbangan antara fokus penilaian kelayakan dan kinerja sekolah/madrasah;
2)     Keseimbangan antara penilaian internal melalui evaluasi diri oleh sekolah/madrasah dan evaluasi eksternal oleh asesor;
3)     Keseimbangan hasil akreditasi antara pemeringkatan status sekolah/madrasah dan umpan balik untuk peningkatan mutu sekolah/madrasah;









BAB III
PENUTUP


Kesimpulan

1.        Komponen Penilaian Akreditasi Sekolah

·           Standar Isi,
·           Standar Proses,
·           Standar Kompetensi Lulusan,
·           Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
·           Standar Sarana dan Prasarana
·           Standar Pengelolaan
·           Standar Pembiayaan,
·           Standar Penilaian Pendidikan.

2.        Alur mekanisme akreditasi sekolah/madrasah dapat dijelaskan sebagai berikut :
·       Penyusunan Rencana Jumlah dan Alokasi Sekolah/Madrasah
·       Pengumuman secara Terbuka kepada Sekolah/Madrasah
·       Pengusulan Daftar Sekolah/Madrasah
·       Pengiriman Perangkat Akreditasi ke Sekolah/Madrasah
·       Pengisian Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung
·       Pengiriman Hasil Isian Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung ke BAP-S/M
·       Penentuan Kelayakan Visitasi
·       Penugasan Tim Asesor
·       Pelaksanaan Visitasi
·       Verifikasi Hasil Visitasi
·       Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah
·       Penerbitan Sertifikat
·       Pelaporan Hasil Akreditasi dan Penyampaian Bahan Rekomendasi Tindak Lanjut
3.        Tujuan dilakukannya uji coba perangkat akreditasi sekolah/madrasah adalah sebagai berikut :
1. Memperoleh saran dan masukan dari BAP-S/M, kepala sekolah/madrasah, dan asesor.
2. Menguji validitas dan reliabilitas intrumen Akreditasi sekolah/madrasah baik validitas isi, validitas konstruksi, maupun validitas empiris.

DAFTAR PUSTAKA


Kebijakan dan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah




























KATA PENGANTAR


Puji syukur penyusun ucapkan atas kehadirat Allah SWT. Karena taufik dan hidayah –Nya yang diberikan tiada henti, sehingga makalah yang berjudul“ Akreditasi Madrasah Lanjutan” dapat diselesaikan.
Tidak lupa pula penyusun mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu selesainya makalah ini.
Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas terstuktur  mata kuliah “Isu-isu Pendidikan”. Penyusun menyadari bahwa dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan dan kekhilafan. Oleh karena itu, penyusun mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Semoga makalah ini sedikit banyaknya dapat bermanfaat bagi penyusun khususnya dan dan bagi pembaca umumnya.



Cirebon, 25 Februari 2012 













i
 
 
DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR............................................................................... i
DAFTAR ISI........................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN......................................................................... 1
A.     Latar Belakang ................................................................................................ 1
B.     Rumusan Masalah........................................................................................... 1
C.     Tujuan Penulisan............................................................................................. 1
BAB II DASAR - DASAR PTK ................................................................. 2
A.    Alur Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah......................................... 3
B.     Dasar Pengembangan Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah......... 8
C.     Uji Coba Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah .................................. 11
D.    Akreditasi Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan.................................... 11
BAB III PENUTUP................................................................................. 13
Kesimpulan............................................................................................................ 13
DAFTAR PUSTAKA












ii
 
 


[1] http://fahriartikel.blogspot.com/2010/01/akreditasi-sekolah-dan-madrasah.html
[3] Kebijakan dan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah
[4] http://fahriartikel.blogspot.com/2010/01/akreditasi-sekolah-dan-madrasah.html
[5] Kebijakan dan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar