Powered By Blogger

Jumat, 13 Januari 2012

Makalah PRAKTEK IBADAH

BAB I
PENDAHULUAN


1.1.  Latar Belakang
Ibadah merupakan suatu cara yang menjadi sarana bagi seluruh manusia untuk memperoleh ridho Allah, seain itu ibadah juga merupakan suatu kebutuhan bagi semua insan yang dimana didalamny terkandung esensi dan hikmah dibalik tentang apa yang menjadi ibadahnya itu, yang akhirnya bisa diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari agar memperoleh kehidupan yang serasi, selaras serta seimbang.
Pada saat ini banyak umat manusia yang menggembor-gembor ibadah, ganjaran, dan iming-iming yang lainyang sekiranya itu semua bisa mengajak manusia untuk beribadah kepada Allah, tetapi justru banyak umat terutama umat islam yang mungkin rajin beribadah dan beramal shaleh , namun ibadah dan amal shalehnya itu tanpa disadari dengan ilmu-ilmu yang ada, sehingga apa yang dlakukannya itu sia-sia sebagaimana   pepatah “amal tanpa dengan didasari ilmu itu ditolak”
Berangkat dari sana bahwa segala sesuatu ada langkah dan prosedur yang harus diambil dan ibadah juga termasuk didalamnya, maka atas dasar itu saya mencoba untuk membuat makalah ini yang mudah-mudahan bisa dimanfaatkan dan menjadi referensi bagi setiap mahasiswa khususnya umat islam.











BAB II
PEMBAHASAN

2.1.  SHALAT
1.        Shalat Wajib
1.        Arti Shalat
Shalat dalam bahasa Arab yang memiliki arti, do’a. Sedangkan menurut istilah shalat bermakna serangkaian kegiatan ibadah khusus atau tertentu yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.
Hukum shalat dapat dikategorisasikan sebagai berikut :
§  Fardhu, Shalat fardhu ialah shalat yang diwajibkan untuk mengerjakannya. Shalat Fardhu terbagi lagi menjadi dua, yaitu :
a)         Fardhu ‘Ain : ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain, seperti shalat lima waktu, dan shalat jumat(Fardhu ‘Ain untuk pria).
b)        Fardhu Kifayah : ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf tidak langsung berkaitan dengan dirinya. Kewajiban itu menjadi sunnah setelah ada sebagian orang yang mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada orang yang mengerjakannya maka kita wajib mengerjakannya dan menjadi berdosa bila tidak dikerjakan. Seperti shalat jenazah.
§  Nafilah (shalat sunnat), Shalat Nafilah adalah shalat-shalat yang dianjurkan atau disunnahkan akan tetapi tidak diwajibkan. Shalat nafilah terbagi lagi menjadi dua, yaituhttp://shalatqu.co.cc/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif
a)         Nafil Muakkad adalah shalat sunnat yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti shalat dua hari raya, shalat sunnat witir dan shalat sunnatthawaf.
b)        Nafil Ghairu Muakkad adalah shalat sunnat yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti shalat sunnat Rawatib dan shalat sunnat yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti shalat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).

1).   Dalil yang mewajibkan Shalat
Dalil yang mewajibkan shalat banyak skali , baik dalam Al-Qur’an maupun dalam hadist Nabi Muhammad saw.
Dalil ayat-ayat Al-Qur’an yang mewajibka shalat antara lain :
“ Wa-aqiimush shalaata wa-aatuz zakaata war ka’uu ma’arraaki’iin”.
Artinya : “Dan dirikanlah shalat , dan keluarkanlah zakat, dan tunduklah / ruku’ bersama-sama orang-orang yang pada ruku’ ”. (S. Al-Baqarah, ayat 43)
 “Wa-aqimish shalaata innash shalaata tanhaa’anil fakhsyaa-i wal munkari”.
Artinya :“ Kerjakanlah shalat, ssungguhnya shalat itu mencegah perbuatan yang jahat (keji) dan mungkar”. (S. Al-‘Ankabut, ayat 45)
Perintah shalat ini hendaklah ditanamkan ke dalam hati dan jiwa anak-anak dengan cara pendidikan yang cermat, dan dilakukan sejak kecil, sebagaimana tersebut dalam hdist Nabi Muhammad saw sbb :
“Muruu aulaadakum bish shaalaati wahum abnaa-u sab’in wadl-ribuuhum ‘alaihaa wahum abnaa-u ‘asyrin”.
Artinya : “ Perintahlah anak-anakmu mengerjakan shalat diwaktu usia mereka meningkat tujuh tahun, dan pukullah (kalau enggan melakukan shalat) di waktu mereka meningat usia sepuluh tahun”. (H R Abu Dawud).
2).  Syarat-syarat Shalat
1.    Beragama Islam.
2.    Sudah baligh dan berakal.
3.    Suci dari Hadas
4.    Sui seluruh anggota badan, pakaian dan tempat.
5.    Menutup aurat, laki-laki auratnya antara pusar dan lutut, sedangkan wanita seluruh anaggota badanya kecuali muk dan dua belah telapak tangan.
6.    Masuk waktu yang ditentukan untuk masing-masing shalat.
7.    Menghadap kiblat.
8.    Mengetahui mana yang rukun dan mana yang sunat.
3).  Rukun Shalat


1.         Niat
2.         Berdiri bagi yang mampu
3.         Takbiratul ikhram
4.         Membaca Al-fatihah
5.         Ruku’
6.         I’tidal
7.         Sujud
8.         Duduk diantara dua salam
9.         Duduk pada tasyahud akhir
10.     Membaca tasyahud akhir
11.     Membaca shalawat Nabi
12.     Salam


4).   Yang Membatalkan Shalat
       Shalat itu batal apabila salah satu syarat rukunnya tidak dilaksanakan , atau ditinggalkan dengan sengaja. Dan shalat itu batal dengan hal-hal seperti berikut :


1.        Berhadas
2.        Terkena najis yang tidak dimaafkan
3.        Berkata-kata dengan sengaja walaupun dengan satu huruf yang memberikan pengertian.
4.        Terbuka auratnya.
5.        Mengubah niat : misalnya ingin memutuskan shalat
6.        Makan atau minum meskipun sedikit
7.        Bergerak berurut-urut tiga kali seperti melangkah atau berjalan sekali yang bersengatan.
8.        Membelakangi kiblat.
9.        Menambah rukun yang berupa perbuatan, seperti rukuk dan sujud
10.    Tertawa berbahak-bahak
11.    Mendahului imamnya dua rukun
12.    Murtad, artinya keluar  dari islam


5).   Imam dan Ma’mum
Shalat berjama’ah itu bila dibandingkan dengan shalat sendirian, maka pahalanya 27 kali. Di dalam shalat jama’ah, imam sebagai pemimpin yang harus ditaati oleh ma’mun. Memilih imam tidak sembarangan orang, yang perlu diperhatikan apabila memilih imam:
1.        Baik akhlaknya
2.        Baik bacaannya
3.        Baik suaranya
       Karena imam itu sebagai pimpinan dalam shalat , maka harus diperhatikan oleh imam beberapa hal, sebagai berikut :
1.        Imam harus bijaksana, mengerti siapa yang menjadi m’mum. Suara harus disesuaikan dengan tempat yang banyak sedikitnya ma’mum.
2.        Bacaan ayatnya disesuaikan dengan keadaan ma’mum.
3.        Grakan dslam shalat diatur agar tidak menggelisahkan ma’mum, tidak terlalu lama dan terlalu cepat.
4.        Komano diatur, supaya tidak terjadi gerkan ma’mum , mendahului gerakan imam, sebab apabila ma’mum mendahului imam itu tidak boleh.
5.        Contoh komando yang baik : apabila jam’ah sdang sujud, kemudian akan bagkit untuk berdiri , maka imam bergerak terlebih dahulu setelah keadaan imam setengah berdiri , barulah imam bersuara “Allahu Akbar “. Dengan demikin ma’mum baru bergerak dan tidak akan mendahukui imam.
6.        Apabila imam menyadari dirinya telh batal, imam harus mengundurkan diri dari ma’mum yang berada dibelakangnya , menggantikannya. Maka bila berjamaa’ah ma’mum yang ada dibelakang imam , harus yang mapu mengganti imam.
6).   Lupa di dlam Shalat
Sering terjadi orang yang sedang mengerjakan shalat itu lupa atau ragu baik bacaan atau gerakannya. Bahkan sering terjadi lupa jumlah raka’atnya, ada yang kurng dan ada yang lebi raka’atnya. Ada dua cara menanggulangi terjadinya lup di dalam shalat.
Cara bagi shalat sendirian :
1). Apabila lupa dan ragu bacaannya , hendaknya diulang dan diperbaiki bacaannya.
2). Apabila lupa dan ragu geraknnya, maka teruskan mana yang lebih mantap dihati.
3). Apabila lupa dan ragu jumlah raka’atnya, pilihlah yang ebih yakin, bolaeh pilih yang sedikit atau yang banyak.
4). Semua keraguan dan kelupaan daam shalat ditutup dengan sujud shwi, sujud sahwi dilakukan sebelum salam.
Cara bagi shalat jama’ah :
Dalam shalat jama’ah , keraguan dan kelupaan shalat kadang-kadang diketahui oleh ma’mum. Apabil kesalahan tidak diketahui oleh ma’mum tetpi imam menyadari kalau dirinya terjadi kesalahan., maka caranya sama dengan shalat sendiri . adapun kelupaan imam yang diketahui oleh ma’mum maka caranya sebagai berikut :
1). Apabila imam salah bacaannya ma’mumwajib menegurnya.
2). Apabila imam salah gerakannya ma’mum wajib menegurnya, dengan cara:
a)    Ma’mum pria, menegurnya dengan mengucapkan kalimat “subhanallah”
b)   Ma’mum wanita, cukup menepuk tangannya.
3). Semua kejadian, ragu dan lupa dalam shalat itutup dengan sujud sahwi, cara melakukan sujud sahwi, sujud sebelum shalat. Kalau kurang raka’atnya, lakukan raka’at tambahan baru sujud sahwi sesudah salam bacaan sujud sahwi :
“ Subhana man laa yanaamu wla yashu”
Artinya: “ Maha Suci Allah yang tidak tidur dan tidak lupa”
Atau boleh juga mebca lafadh sujud biasa.
7).   Sujud  Syukur dan Sujud Tilawah
Sujud Syukur artinya sujud terima kasih. Yaitu sujud sebagai pernyataan syukur kepada Allah., karena sedang mendapatkan suatu keuntungan atau sedang terhinar dari bahaya :
1). Sujud syukur hanya sekali , laukan apabilan mendapat suatu keuntungan atau baru saja terhindar dari marabahaya.
2). Sujud syukur tidak perlu berwudhu dan tidak perlu badan suci dari najis.
3). Sujud syukur tidak boleh dilakukan pada waktu shalat.
4). Menghadap ke Kiblat.
5). Tidak ada ketentuan takbir dan salam, tetapi boleh dilakukan.
6). Sujud syukur hukumnya sunat.
Sujud Tilawah artinya sujud bacaan. Maksud diwaktu membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah, disunatkan sujud :
1). Sujud tilawah dilakukan sekali saja.
2). Tidak ada ketentuanya wudhu dan bersih  badandari najis.
3). Tidak ada ketentuan takbir atau salam tetapi boleh dilakukan.
4). Menghadap ke kiblat.
5). Kalau kebetulan mendengar ayat sajdah di waktu sedang shalat, maka sujud sekali kemudian dilanjutkan lagi.
6). Bacaan sujud tilawah :
“Sajjda wajhiya lilladzi khalaqahu wasyaqqa sam’ahu wabasharahu bi haulihi waqiwwatihi”
Artinya: “ Diriku bersujud kepada Allah, yang menciptakan dan menjadikanku, dan menyebabkan mendengar dan melihat dengan kkuasaanya”.
2.        Bacaan-Bacaan Dalam Shalat
1).   Cara-Cara Mengerjakan Shalat
a. Berdiri tegak menghadap kiblat dan niat mengerjakan shalat. Niat shalat menurut  shalat yang sedang di kerjakan, misalnya shalat subuh dan sebagainya.
(Niat shalat ialah didalam hati, dan untuk memudahkan dapat pula kita pelajari dalam buku)
b. Lalu mengangkat kedua belah tangan serta membaca “Allahu Akbar”. (Takbiratul ihram)
c. Setelah takbiratul ihram kedua belah tangannya disedakapkan pada dada. Kemudian membaca do’a iftitah.
2).   Bacaan Do’a Iftitah
” Allahu akbar kabiiraa wal hamdu lillahi katsiraa wasub- haanallahi bukratan waashiilaa. Innii wajjaahtu wajhiya lilladzii fathrassamaawaati wal-ardla haniifan musliman wamaa anaa minal musyrikina. Inna shalaatii wanusukii wamahyaya wamamaati lillaahi rabbil aalamiina. Laasyariika lahu wabidzaalika umirtu  wa anaa minal muslimin”.
Artinya:
“Allah maha besar lagi sempurna kebesara-Nya, segala puji bagi-Nya dan Maha Suci Allah sepanjang pagi dan sore. Kuhadapkan muka hatiku kepada Dzat yang menciptakan langit dan bumi dengan keadaan lurus dan menyerahkan diri dan aku bukanlah dari golongan kaum musyrikin. Sesungguhnya shalatku , ibadatku, hidupku dan matiku semata hanya untuk Allah Seru sekalian alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya dan dengan aku diperintahkan untuk tidak menyekutukan bagi-Nya. Dan aku dari golongan orang muslimin”.
3).   Surat Fatihah
Setelah selesai membaca do’a iftitah, kemudian membaca surat Fatihah sbb:
Bismillahirrahmaanirrahiim
“Alhamdu lillahi rabbil ‘aalaihim. Arrahmaanirahiim. Maaliki yaumiddiin. Iyyaaka na’budu waiyyaaka nasta’iin. Ihdinash shiraathal mustaqiim. Shiraathal ladziina an’amta ‘alaihim. Ghairal maghdluubi ‘alaihim waladl dlaalliin”  aamiin.
Artinya:
“Dengan nama Allah pengasih dan penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan seru sekalian alam. Yang pengasih dan penyayang. Yang menguasai hari kemudian. Pada-Mu lah aku mengabdi. Dan kepada-Mu lah aku meminta per tolongan. Tunjukanlah kami ke jalan yang lurus, Bagikan jalannya orang-orang  yang telah engkau beri ni’mat.bukan jalan mereka yang pernah Engkau murkai, atau jalannya orang-orang yang sesat”.
4).  Bacaan Surat-Surat Pendek
Selesai membaca fatihah dalam raka’at yang pertama dan kedua bagi orang yang shalat sendirian atau imam, disunatkan membaca surat atau ayat Al-Qur’an.
Surat An-Nas
Bismillahirrahmaanirrahiim. “Qul a’uudzu birabbin naas. Malikin naas, ilaahin naas. Min syarril was-waasil khannaas. Alladzii yuwaswisu fii shuduurin naas. Minal jinnati wan-naas”.
Artinya :
Dengan nama Allah pengasih dan penyayang. “Katakanlah (hai Muhammad)! Aku mohon perlindungan pada Tuhanya manusia. Yang menguasai manusia. (Yang, menjadi ) Tuhan manusia. Mohon perlindungan dari pada kejahatan was-was (pengganggu hati) yang menggoda. Ialah yang menggoncang hati manusia. Baik dari jenis jin maupun manusia”.
5).   Ruku’
       Selesai membaca surat, lalu mengangkat kedua belah tangan setinggi telinga seraya membaca “Allahu Akbar”, terus  badanya membungkuk, kedua tangannya memegang lutut dan ditekankan antara punggung dan kepala supaya rata.
Setelah cukup sempurna bacalah tasbih sbb:
“ Subhaana rabbiyal’ adziimi wabihamdihi” 3 Kali
Artinya:
“ Mahasuci Tuhan Maha Agung serta memujilah aku kepada-Nya”.
6).   I’tidal
       Selesai ruku’terus bangkitlah tegak dengan mengangkat kedua belah tangan setentang telinga, seraya membaca sbb:
“sami’allaahu liman hamidah”.     
Artinya:
“Allah mendengar orang yang memuji-Nya”.
Pada waktu berdiri tegak (I’tidal) terus membaca :
“ Rabbanaa lkal hamdu mil- ussamaawaati wa mil-ulv ardi wamil-u maa syi’ta min syai’in ba’du”.
Artinya:
“ Ya Allah Tuhan kami !Bagi-Mu segala puji , sepenuh langit dan bumi , dan sepenuh barang yang kau kehendaki sesudah itu”.
7).   Sujud
Setelah I’tidal terus sujud (tersungkur kebumi) dengan meletakkan dahi kebumi , dan ketika turun seraya membaca “Allahu Akbar”, dan disaat sedang sujud membaca tasbih sbb:
“Subhaana Rabbiyal a’laa wabihamdihi “ 3 Kali
Artinya :
“Maha Suci Tuhan Maha Tinggi serta memujilah aku kepada-Nya”.
8).   Duduk Antara Dua Sujud
Setelah sujud kemudian duduk serta membaca “Allahu Akbar” dan setelah duduk membaca :
Rabbighfirlii warhamnii wajburnii warfa’nii warzuqnii wahdinii wa’aafinii  wa’fuannii”.
Artinya :
“ Ya Allah, ampunilah dosaku , belas kasihinilah aku dan cukupkanlah segala kekurangan dan angkatlah derajat kami dan berilah rizqi kepadaku, dan berilah aku petunjuk dan berilah kesehatan kepadaku dan berilah kesehatan kepadaku dan berilah ampunan kepadaku”.
9).   Sujud Kedua
       Sujud kedua, ketiga dan keempat dikerjakan seperti pada waktu sujud yang pertama, baik caranya maupun bacaannya.
10). Duduk Tasyahud/ Tahyat Awal
       Pada raka’at kedua, kalau shalat kita tiga raka’at atau empat raka’at , maka pada raka’at kedua ini kita duduk untuk membaca tasyahud/tahyat awal, dengan duduk kaki kanan tegak dan telapak kaki kiri diduduki.
Bacaan Tasyahud / Tahyat Awal
“Attahiyaatul mubaarakaatush shalawaatuth thayyibaatu lillaah.
Assalaamu ‘alaika ayyuhan nabiyyu warahmatullaahi  wabarakaatuh assalaamu’alainaa wa’alaa ‘ibaadillaahish shaalihiin.
Asy-hadu al laa ilaaha illallaah, wa- asyhadu anna muhammadar rasuulullaah.
Allaahumma shalli ‘alaa sayyidinaa Muhammad”.
Artinya:
“Segala kehormatan, keberkahan, kebahagiaan dan kebaikan bagi Allah. Salam, rahmat dan berkah-Nya kupanjatkan kepada-Mu wahai Nabi (Muhammad). Salam(keselamatan)semoga tetap untuk kami seluruh hamba yang shaleh-shaleh. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melinkan Allah. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah.  Ya Allah! Limpahilah rahmat kepada Nabi Muhammad”.
11). Tasyahud Akhir
       Bacaan tasyahud akhir ialah tahyat awal yang di tambah dengan shalawat diatas warga Nbi Muhammad. Dan lafadznya sbb:
“Wa’alaa aali syyidinaa muhammad”
Artinya:” Ya Allah! Limphkanlah rahmat atas kluarga Nabi Muhamad”
Cara duduk pada tahyat akhir ialah :
§   Supaya pantat langsung ketanah , dan kakinkiri dimasukan kebawah kaki kanan.
§   Jari-jari kanan tetap menunjuk ke depan
Pada tahyat akhir disunatkan membaca shalawat ibrahimiyah :
kamaa shallaita 'alaa syyidinaa Ibraahima wa'alaa aali syyidinaa Ibrahim, wa baarik 'alaa syyidinaa Muhammad, Wa’alaa aali syyidinaa muhammad. kama baarakta 'alaa syyidinaa Ibrahiima wa'alaa aali syyidinaa Ibraahim, fil 'aalamiina innaka hamiidun majiid
Artinya :
”Sebagaimana Engkau telah memberi shalawat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, dan berilah berkat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau memberi berkat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha terpuji lagi Maha Mulia”.
12). Salam
Menoleh ke kanan dan ke kiri. Setelah selesai tahiyyat, anda memberi salam dengan membaca:

Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wa barakaatuh
Artinya: “Salam sejahtera untukmu, rahmat Allah dan berkat-Nya”.
13). Niat- Niat Shalat Fardlu
1.    Niat Shalat Dzuhur
“Ushallii fardhadh Duhuuhri arba’a raka’atain mustaqbilal qiblati adaa-an (ma’muuman/imaaman) lillaahi ta’aalaa”, Allahu Akbar.
Artinya: “ Saya menyengaja shalat fardlu dzuhur empat raka’at menghadap kiblat (ma’muuman/imaaman) karena Allah “. Allahu Akbar.
2.    Niat Shalat ‘Ashar
“Ushallii fardlal ‘Ashri arba’a raka’atain mustaqbilal qiblati adaa-an (ma’muuman/imaaman) lillaahi ta’aalaa”, Allahu Akbar.
Artinya: “ Saya menyengaja shalat fardlu ‘Ashar empat raka’at menghadap kiblat (ma’muuman/imaaman) karena Allah “. Allahu Akbar.
3.    Niat Shalat Maghrib
“Ushallii fardlal maghribi tsalaatsa raka’atain mustaqbilal qiblati adaa-an (ma’muuman/imaaman) lillaahi ta’aalaa”, Allahu Akbar.
Artinya: “ Saya menyengaja shalat fardlu maghrib tiga raka’at menghadap kiblat (ma’muuman/imaaman) karena Allah “. Allahu Akbar.
4.    Niat Shalat ‘Isya
“Ushallii fardlal ‘isyaa-i arba’a raka’atain mustaqbilal qiblati adaa-an (ma’muuman/imaaman) lillaahi ta’aalaa”, Allahu Akbar.
Artinya: “ Saya menyengaja shalat fardlu ‘isya empat raka’at menghadap kiblat (ma’muuman/imaaman) karena Allah “. Allahu Akbar.
5.    Niat Shalat Subuh
“Ushallii fardlash shub-i raka’ataini mustaqbilal qiblati adaa-an (ma’muuman/imaaman) lillaahi ta’aalaa”, Allahu Akbar.
Artinya: “ Saya menyengaja shalat fardlu shubuh dua raka’at menghadap kiblat (ma’muuman/imaaman) karena Allah “. Allahu Akbar.
2.        Shalat Sunnah
1)        Shalat Sunnat Istikharah
Solat ini dilakukan untuk mendapatkan petunjuk, terutama bila seseorang dalam keraguan memutuskan mana yang terbaik diantara dua perkara yang diragukan.
lafadz niatnya ialah, sbb:
“Ushalli sunnatal istikhaarati rak’ataini lillaahi ta’alaa Allahu akbar”.
Artinya : “Aku niat shalat sunnat isikharah dua rakaat karena Allah ta’ala. Allahu Akbar”.

2)        Shalat Tahiyatul Masjid
    Bila seseorang masuk ke masjid, maka sebelum ia duduk atau melakukan sesuatu yang lain, lebih dulu dianjurkan mendirikan shalat tahiyatul masjid (menghormati masjid) sebanyak dua rakaat. Lafadz niatnya:
Ushalli sunnata tahiyatal masjidi rak’ataini lillaahi ta’aala”. Allahu Akbar.
Artinya: “ Saya niat shalat sunnat tahiyyatul masjid dua rakaat karena Allah ta’ala”. Allahu Akbar.
3)        Shalat Dhuha
     Shalat Dhuha dilakukan pagi hari antara jam 6.30 hingga jam 11.00 . Bilangan rakaatnya sekurang-kurangnya dua rakaat dan sebanyak-banyaknya 8 rakaat. Caranya setiap dua rakaat, satu salam. Lafadz niatnya :
“Ushalli sunnatadl dluha rak’ataini lillaahi ta’ala. Allahu Akbar”.
Artinya: “ Aku niat shalat sunat dhuha dua rakaat, karena Allah ta’ala. Allahu Akbar”.
4)        Shalat Thuhur
Shalat ini dikerjakan sesudah mengambil air wudhu. Kalau di masjid, sebaiknya dilakukan sesudah solat tahiyatul masjid. Caranya seperti mengerjakan solat sunnat yang lainnya.
5)        Shalat Intizhar
    Shalat Intizhar (solat menunggu atau sunat Mutlaq) dapat dikerjakan pada setiap saat; terlepas dari keterikatan seperti solat sunnat yang lain. Pada hari Jum'at menjelang khatib naik mimbar, atau pada kesempatan yang hampir serupa. Solat Intizhar tidak boleh dikerjakan lagi bila khatib sudah naik mimbar. Caranya seperti mengerjakan solat subuh juga, setiap dua rakaat satu kali salam. Boleh dikerjakan satu kali atau lebih.
6)        Shalat Syukur
     Shalat ini biasanya dikerjakan apabila setelah berhasil menaklukkan musuh, mengerjakan pekerjaan besar, memperoleh keuntungan besar, seperti lulus ujian dan sebagainya. Bilangan rakatnya boleh 2, 4, 6 atau 8 dan dikerjakan terus menerus dengan hanya satu kali salam pada rakaat terakhir.

7)        Shalat Sunnat Istisqa (Minta Hujan)
Lafadz niatnya:
“ushalli sunnatal istisqaa-i rak’ataini (imaman/ma’mum) karena Allah ta’ala”. Allahu Akbar.

8)        Shalat Sunnat Rawatib
     Shalat sunnat rawatib biasa juga disebut sunnat Qabliyah dan sunnat Ba'diyah. Dinamakan demikian kerana sohalat sunnat ini dilaksanakan sebelum dan sesudah solat wajib yang lima waktu, ia merupakan pendamping atau pelengkap bagi solat yang bersangkutan. Lafadz niatnya:
    Sebelum Zuhur kita dianjurkan (disunnatkan) mengerjakan solat Qabliyah dua rakaat. Bila mungkin dan cukup waktu kerjakan dua rakaat lagi. Setelah selesai solat Zuhur, dianjurkan pula mengerjakan solat Ba'diyahnya dua rakaat, bila mungkin, kerjakan dua rakaat lagi. Jadi sunat rawatib bagi solat Zuhur; Qabliyah 2+2 dan Ba'diyah 2+2 rakaat.
Adapun solat sunnat rawatib bagi shalat Ashar, Qabliyah (sebelum Ashar) empat rakaat, sekurang-kurangnya dua rakaat (untuk Ashar tidak ada rawatib Ba'diyahnya). Untuk solat Maghrib kita boleh melakukan solat sunnat Rawatib Ba'diyah sebanyak dua rakaat (Maghrib tidak ada Rawatib Qabliyahnya). 
    Untuk Isya, dua rakaat Qabliyah dan dua rakaat Ba'diyah. Adapun untuk solat Shubuh, hanya ada dua rakaat sebelumnya (Qabliyah).
Cara mengerjakan solat sunnat rawatib ini sama halnya dengan cara mengerjakan solat Subuh, hanya niatnya yang berbeda. Untuk solat rawatib Zuhur, berniat mengerjakan solat sunnat rawatib Qabliyah atau Ba'diyah dan dikerjakan dengan cara sendiri-sendiri  (Munfarid, tidak berjamaah). 

9)        Shalat Tahajjud
     Shalat Tahajjud  ialah solat malam, atau biasa disebut Shalatul Lail. Waktunya lewat tengah malam, dan sebaiknya dikerjakan setelah tidur terlebih dahulu. Bilangan rakaatnya sebelas rakaat; yakni 8 rakaat + 3 rakaat sunnat witir. 
·       Tahajjud dapat dikerjakan 2x4 rakaat, yaitu setiap 4 rakaat 1 salam, lalu ditambah dengan witir 3 rakaat 1 salam.
·       Atau dengan cara 4x2 rakaat, yaitu setiap 2 rakaat 1 salam, lalu ditambah dengan 3 rakaat witir 1 kali salam.
Lafadz niatnya :
“Ushalli sunnatat tahajudi rak’ataini lillaahi ta’ala”. Allahu Akbar.
Artinya: “ Saya niat shalat sunnat tahajud dua rakaat karena Allah ta’ala”. Allahu Akbar.
10)    Shalat Witir
    Witir artinya ganjil. Dinamakan Solat Witir, kerana bilangan rakaatnya yang selalu ganjil; yaitu boleh 1 rakaat, 3, 5, 7, 9 atau 11 rakaat. Boleh dikerjakan dua-dua, terakhir 3 rakaat 1 tahiyyat 1 salam. Lafadz niatnya:
1.    Witir 2 rakaat
“Ushalli sunnatal witir rak’atain lillaahi ta’aala”. Allahu Akbar.
2.    Witir 1 rakaat
Ushalli sunnatal witir rak’atan lillaahi ta’aala”. Allahu Akbar.
     Solat witir dilakukan setelah solat Isya hingga menjelang fajar (shubuh). Ia dapat dikerjakan sebagai pelengkap solat Tahajjud atau solat Tarawih; ia layaknya sebagai penutup segala solat yang dilakukan hingga menjelang Subuh.

11)    Shalat Tarawih
     Shalat Tarawih dalam bulan Ramadhan ialah solat Tahajjud atau shalatul lail yang dilakukan pada malam-malam bulan lainnya. Sesudah membaca Al Fatihah pada setiap rakaat, lalu membaca ayat-ayat atau surah dari Al Quran . Bilangan rakaat shalat Tarawih sesuai sunnah Rasulullah s a.w. ialah 11 rakaat; terdiri dari 8 rakaat solat Tarawih dan 3 rakaat solat Witir. Sementara Umar bin Khatab r.a. mengerjakannya 20 rakaat dengan ditambah witir 3 rakaat. Solat tarawih termasuk sunnah muakkad, boleh dikerjakan dengan berjamaah boleh juga sendiri.
     Menurut pendapat Al Ghazali, dalam bukunya "Rahasia-rahasia Shalat", walaupun dapat  dikerjalan sendiri tanpa berjamaah, solat Tarawih yang dilakukan secara berjama'ah lebih afdhal, sama seperti pendapat Umar r.a., mengingat bahawa sebagian solat nawafil telah disyariatkan dalam jama'ah, maka yang ini pun pantas dimasukkan ke dalam kelompok tersebut. Sedangkan alasan kekhawatiran timbulnya riya bila berjamaah, atau pun kemalasan bila sendirian, sudah jelas menyimpnag dari tujuan keutamaan berkumpul dalam suatu jama'ah. Barangkali, orang yang berpegang pada alasan tersebut ingin berkata bahawa melakukan solat lebih baik daripada meninggalkannya kerana malas, dan bahawa kemalasan (bila sendirian) lebih baik daripada riya (jika solat jamaah). Demikian menurut Al Gazhali.
Cara Mengerjakan
2x4 rakaat + Witir, yaitu setiap 4 rakaat 1 kali salam, ditambah dengan witir 3 rakaat 1 kali salam.
4x2 rakaat + 3 rakaat witir, yaitu setiap 2 rakaat 1 kali salam, ditambah dengan witir 3 rakaat 1 kali salam.
Waktu solat Tarawih ialah sejak selesai solat Isya hingga terbit fajar
Lafadz niatnya:
“ushalli sunnatat tarawihi rak’atain (ma’muman/imaman) lilahi ta’alaa.

12)    Shalat Ied (Idul Fitri)
    Islam memiliki dua hari raya iaitu Hari raya Fitri 1 Syawal dan Ied Adha 10 Dzulhijjah (Hari Raya Kurban atau Hari Raya Haji).
    Cara mengerjakannya hampir sama dengan solat Jum'at yaitu dua rakaat. Bedanya, pada solat Ied, takbir awal pada rakaat pertama sebanyak 7 kali, dan takbir pada rakaat kedua sebanyak 5 kali, dan khutbah Ied dilakukan sesudah shalat. 
13)    Shalat Ied & Idul Adha : 
·       Sebaiknya dilakukan di lapangan terbuka
·       Disunatkan makan/minum sekedarnya menjelang pergi ke tempat solat. (Kebalikan dari Ied Adha: menahan makan sampai turun khatib dari khutbah)
·       Disunatkan pergi dan pulang dari solat Ied menempuh jalan yang berbeda
·       Tak ada solat sunnat yang mendahului atau yang mengiringi solat Ied.
·       Bagi mereka yang mengerjakan solat Ied di lapangan baginya tidak ada solat sunnat Tahiyatul Masjid.
Bacaan setiap sesudah takbir
Subhaanallaah wal hamdulillaahi wa laa ilaaha illallaah wallaahu akbar. ("Maha suci Allah dan segala puji bagi Allah dan tidak ada Tuhan selain Allah dan Allah itu Maha Besar")
Sunnat memperbanyak lafaz takbir pada malam dan sepanjang Hari Raya Fitri. Pada Ied Adha, lafaz takbir hanya dikumandangkan pada malam dan paginya menjelang usai khutbah. Waktu-waktu berikutnya 
dilakukan pada kesempatan solat fardhu termasuk pada hari-hari Tasyriq. Lafazh berbunyi:
Allaahu Akbar, Allaahu Akbar, Allaahu Akbar, laa ilaaha illallaahu wallaahu akbar allaahu akbar walillaahil hamd. Allahu akbar kabiira walhamdulillahi katsiira wa subhaanallaahi bukratan wa ashiila. Laa ilaaha illallaahu wahdah, shadaqa wa'dah, wanashara 'abdah, wa hazamal ahzaaba wahdah. Laa ilaaha illallaahu walaa na'budu illa iyyaahu mukhlishiina lahuddiina walau karihal kaafiruun”. 
Artinya:
"Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Tidak ada Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, dan bagi Allah segala puji, Allah Maha Besar, Maha Agung, dan segala puji bagi Allah sebanyak-banyaknya, dan Maha Suci Allah pagi dan petang, tidak ada Tuhan selain Allah sendiri saja, Maha Benar Janji-Nya, Maha Penolong akan hamba-Nya, dan menghalau pasukan-pasukan musuh sendiri-Nya saja. Tidak ada Tuhan selain Allah, dan kami tidak menyembah selain kepada-Nya saja, mengikhlaskan agama bagi-Nya sekalipun tidak disukai orang-orang kafir ".
Bagi mereka yang terlambat tiba di tempat solat dan mendapati imam sedang solat, ia jangan berbalik pulang, tetapi bergabunglah dan ikutilah, kemudian tambahilah sebanyak rakaat yang tertinggal.
 Apabila mereka mendapati jamaah telah selesai solat, maka kerjakanlah solat Ied sebanyak dua rakaat; jangan ragu, jangan malu dan kerjakanlah hingga selesai. Bila selesai solat Ied duduklah dan dengarlah khutbah dengan khidmat. 
Disunnatkan mendengar khutbah dengan khidmat dan jangan meninggalkan lapangan sebelum khatib turun dari mimbar, kecuali kerana hal-hal yang sangat memaksa. Bagi kaum wanita yang dalam keadaan haid, mereka dianjurkan ikut ke lapangan, ambil tempat di bagian pinggir, lalu mendengar khutbah, demi syiarnya Islam.
Bacaan setiap sesudah takbir berbunyi:
"Subhaanallaah wal hamdulillah wa laa ilaaha illallaahu wallaahu akbar"("Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada Tuhan selain Allah, dan Allah Maha Besar.")

14)    Shalat Sunnat Hajat
    Solat hajat dilakukan untuk memperkuat cita-cita seseorang atau sekelompok orang. Solat hajat boleh dikerjakan siang maupun malam hari. Malam hari, waktu tengah malam, suasana lebih berkesan, lebih khusyu, sunyi dari segala hingar bingar kehidupan. Ia boleh juga dikerjakan siang hari, istimewa bagi seseorang yang memang sedang memerlukan bantuan .
Solat hajat boleh dikerjakan dua rakaat dan boleh pula lebih. Pada halaman ini akan ditampilkan solat hajat yang berjumlah 12 rakaat.
Lafadz niatnya:
“Ushalli sunnatal haajati rak’ataini lilahi ta’aalaa”. Allahu Akbar.
Lafazh tahlil ialah:
Laa ilaaha illallaahu wahdahu laa syariikalahu lahul mulku walahul hamdu yuhyii wa yumiitu wa huwa alaa kulli syai-in qadiir”.
Artinya:
"Tidak ada Tuhan selain Allah sendiri-Nya saja, tiada sekutu bagi-Nya, kepunyaan-Nya lah kekuasaan dan miliknya segala puji. Dia yang menghidupkan dan mematikan dan Dia Maha Kuasa atas segala-galanya"
Setelah itu lanjutkan dengan membaca doa berikut ini:
Allaahumma innii as aluka bima aaqidil azzi min arsyika wa muntahar rahmati min kitaabika, wasmikal a'zhami, wajaddikal a'laa, wa kalimaatikat tammah.
Artinya:
"Ya Allah, aku mohon kepada-Mu kedudukan yang amat tinggi, rahmat serta anugerah yang tiada henti-hentinya dari ketentuan-Mu, dan dengan nama-Mu yang Maha Agung, dan kebesaran-Mu yang amat tinggi, serta firman-Mu yang Maha Sempurna.
Setelah selesai membaca doa, bermohonlah kehadirat-Nya segala sesuatu yang engkau kehendaki; baik kebajikan dunia maupun kebajikan akhirat.
Kemudian duduk kembali dan mengucapkan salam. 

15)    Solat Sunnat Gerhana
     Kita mengenal gerhana matahari dan gerhana bulan. Zaman Rasulullah s.a.w., pernah terjadi gerhana matahari dan bertepatan dengan kematian putera beliau, Ibrahim. Masyarakat berkomentar dan menghubungkan gerhana tersebut dengan kematian putera tercinta Rasulullah s.a.w. Kerana pendapat yang keliru itu akan membawa kesyirikan, maka Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Sesungguhnya matahari dan bulan itu kedua-duanya adalah sebagian dari tanda-tanda kebesaran Allah. Tidaklah terjadi gerhana karena matinya seseorang dan tidak pula kerana lahirnya. Apabila kamu telah menyaksikannya maka berdoalah kepada Allah dan solatlah kamu hingga cuaca telah terang kembali."
3.        Shalat Jenazah
Menshalati jenazah seorang muslim hukumnya fardhu/ wajib kifayah karena ada perintah Nabi dalam beberapa hadits. Di antara haditsnya :
Abu Qatadah, ia menceritakan:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِرَجُلٍ مِنَ اْلأَنْصَارِ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهِ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: صَلُّوْا عَلى صَاحِبِكُمْ، فَإِنََّ عَلَيْهِ دَيْنًا. قَالَ أَبُوْ قَتَادَةَ: هُوَ عَلَيَّ. قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: بِالْوَفَاءِ؟ قَالَ: بِالْوَفاَءِ. فَصَلَّى عَلَيْهِ
Didatangkan jenazah seorang lelaki dari kalangan Anshar di hadapan Rasulullah agar beliau menshalati ternyata beliau bersabda: “Shalatilah teman kalian ini karena ia meninggal dengan menanggung hutang”. Mendengar hal itu berkatalah Abu Qatadah: “Hutang itu menjadi tanggunganku”. Nabi bersabda: “Janji ini akan disertai dengan penunaian”, jawab Abu Qatadah, maka Nabi pun menshalatinya. Dikecualikan dlm hal ini dua jenis jenazah yg tdk wajib dishalati yaitu:
1. Anak kecil yang belum baligh karena Nabi tak menshalati putra beliau Ibrahim ketika wafat sebagaimana diberitakan ‘Aisyah :
          مَاتَ إِبْرَاهِيْمُ ابْنُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ ابْنُ ثَمَانِيَةَ عَشْرَ شَهْرًا، فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Ibrahim putra Nabi meninggal dunia dalam usia 18 bulan, beliau tidak menshalatinya.
2. Orang yang gugur fi sabilillah karena Nabi tak menshalati syuhada perang Uhud dan selain mereka. Anas bin Malik mengabarkan:
                                                                  أَنَّ شُهَدَاءَ أُحُدٍ لَمْ يُغَسَّلُوْا، وَدُفِنُوا بِدِمَائِهِمْ، وَلَمْ يُصَلَّ عَلَيْهِمْ غَيْرُ حَمْزَةُ
“Syuhada perang Uhud tidak dimandikan dan mereka dimakamkan dgn darah-darah mereka juga tidak dishalati kecuali jenazah Hamzah”.
Kedua golongan di atas kalaupun hendak dishalati maka tidak menjadi masalah bahkan hal ini disyariatkan. Namun pensyariatan tidaklah wajib. Nabi pernah pula menshalati jenazah anak kecil seperti tersebut dalam hadits Aisyah:
                                                      أُتِيَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِصَبِيٍّ مِنْ صِبْيَانِ الأَنْصَارِ، فَصَلَّى عَلَيْهِ
“Didatangkan kepada Rasulullah jenazah anak kecil dari kalangan Anshar beliau pun menshalatinya”. Nabi juga pernah menshalati jenazah seorang A‘rabi yang gugur di medan jihad.
Apakah Disyariatkan Menshalati Janin yg Gugur?
Janin yang gugur dishalati apabila telah ditiupkan ruh kepada si bayi, yakni ketika telah genap usia 4 bulan. Hal ini ditunjukkan dalam hadits Ibnu Mas‘ud secara marfu‘:
إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَبْعَثُ اللهُ مَلَكًا يُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ وَيُقَالُ لَهُ: اكْتُبْ عَمَلَهُ وَرِزْقَهُ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ. ثُمَّ يُنْفَخُ فِيْهِ الرُّوْحُ..
“Sesungguh salah seorang dari kalian dikumpulkan penciptaan di perut ibu selama 40 hari kemudian menjadi ‘alaqah selama 40 hari juga kemudian menjadi mudhghah selama 40 hari juga. Setelah itu Allah mengutus seorang malaikat yg diperintah dgn empat kata dikatakan kepada malaikat tersebut: “Tulislah amal dan rizkinya. apakah ia bahagia atau sengsara. Kemudian ditiupkan ruh pada janin tersebut”.
Adapun bila janin itu gugur sebelum 4 bulan maka tidak dishalati karena janin tersebut tidak bisa dianggap sebagai mayat .
Shalat Jenazah Dilakukan Secara Berjamaah
Disyariatkan shalat jenazah secara berjamaah sebagaimana shalat lima waktu dgn dalil:
1. Nabi senantiasa melaksanakan secara berjamaah.
2. Nabi telah bersabda:
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلِّي
Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat”.
Namun bila mereka mengerjakan sendiri-sendiri maka telah tertunaikan kewajiban,  sebagaimana kata Al-Imam An-Nawawi: “Tidak ada perbedaan pendapat bahwa shalat jenazah boleh dilakukan sendiri-sendiri”. Namun yang sunnah shalat jenazah itu dilakukan secara berjamaah. Karena demikianlah yang ditunjukkan dalam hadits-hadits masyhur yang ada dalam kitab Ash-Shahih bersamaan dengan ada ijma’ kaum muslimin dalam masalah ini. Semakin banyak jamaah yang menshalati jenazah tersebut semakin afdhal dan bermanfaat bagi si mayat karena Nabi bersabda:
مَا مِنْ مَيِّتٍ تُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ يَبْلُغُوْنَ مِئَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُوْنَ لَهُ، إِلاَّ شُفِّعُوْا فِيْهِ
“Tidak ada satu mayat pun yang dishalati oleh suatu umat dari kaum muslimin yang mencapai jumlah 100 orang di mana mereka memberikan syafaat kepada si mayat melainkan mayat tersebut disyafaati”.
Bahkan jumlah yg kurang dari 100 pun bermanfaat bagi si mayat dengan syarat mereka yang menshalati itu dari kalangan muwahhidin . Seperti tersebut dalam sabda Nabi:
مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوْتُ، فَيَقُوْمُ عَلىَ جَنَازَتِهِ أَرْبَعُوْنَ رَجُلاً، لاَ يُشْرِكُوْنَ بِاللهِ شَيْئًا إِلاَّ شَفَّعَهُمُ اللهُ فِيْهِ
“Tidak ada seorang muslimpun yang meninggal lalu 40 orang yang tidak berbuat syirik terhadap Allah sedikit pun menshalati jenazah melainkan Allah memberikan syafaat mereka itu terhadapnya”.
Disunnahkan makmum yang ikut shalat jenazah tersebut membentuk tiga shaf atau lebih di belakang imam sebagaimana ditunjukkan dalam hadits dari Abu Umamah, ia berkata:
صَلَّى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلىَ جَنَازَةٍ وَمَعَهُ سَبْعَةُ نَفَرٍ، فَجَعَلَ ثَلاثَةً صَفًّا، وَاثْنَيْنِ صَفًّا وَاثْنَيْنِ صَفًّا
“Rasulullah pernah shalat jenazah bersama tujuh orang maka beliau menjadikan tiga orang berada dalam satu shaf dua orang yang lain dalam satu shaf dan dua orang yang tersisa dalam satu shaf”. Yang afdhal pelaksanaan shalat jenazah itu di luar masjid di tempat yg memang khusus disiapkan untuk shalat jenazah sebagaimana hal ini dilakukan di masa Nabi
1)        Masbuq dalam Shalat Jenazah
     Ibnu Hazm berkata: “Bila seseorang luput dari mendapatkan beberapa takbir dalam shalat jenazah maka ia langsung bertakbir ketika tiba di tempat shalat tersebut tanpa menanti takbir imam yang berikutnya. Apabila imam telah salam ia menyempurnakan apa yg luput dari takbir dan berdoa di antara takbir yang satu dengan takbir yang lain sebagaimana yang ia perbuat bersama imam.
     Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah terhadap orang yang mendatangi shalat berjamaah agar ia mengerjakan apa yang sempat ia dapatkan bersama imam dan ia sempurnakan apa yg tertinggal”.
2)        Posisi Berdiri Imam
     Ketika jenazah diletakkan untuk dishalati, bila jenazah lelaki imam berdiri di belakang pada posisi kepala. Adapun jika jenazah wanita maka imam berdiri pada posisi tengahnya. Hal ini ditunjukkan dalam hadits Samurah bin Jundab yang dikeluarkan dalam Shahihain.
     Samurah berkata: “Aku pernah menjadi makmum di belakang Nabi ketika menshalati seorang wanita bernama Ummu Ka’ab yg meninggal krn melahirkan. Nabi berdiri pada posisi tengah jenazah dan beliau bertakbir empat kali”.
3)        Wanita Menshalati Jenazah
     Al-Imam An-Nawawi berkata: “Apabila tidak ada yang menghadiri jenazah kecuali para wanita maka tidak ada perbedaan pendapat tentang wajib mereka menshalati jenazah tersebut. Dan tidak ada perbedaan pendapat bahwasanya ketika itu gugurlah kewajiban dengan apa yang mereka lakukan. Dan mereka menshalati jenazah tersebut secara sendiri-sendiri. Namun tidak apa-apa bila mereka mengerjakan secara berjamaah”.
4)        Tata Cara Shalat Jenazah
     Shalat jenazah memiliki tata cara yang berbeda dengan shalat yang lain karena shalat ini dilaksanakan tanpa ruku’ tanpa sujud tanpa duduk dan tanpa tasyahud. Berikut perinciannya:
1. Bertakbir 4 kali demikian pendapat mayoritas sahabat jumhur tabi‘in dan madzhab fuqaha seluruhnya.
2. Takbir pertama dengan mengangkat tangan lalu tangan kanan diletakkan di atas tangan kiri sebagaimana hal ini dilakukan pada shalat-shalat lain.
Al-Imam Al-Hafizh Ibnul Qaththan berkata: “Ulama bersepakat bahwa orang yang menshalati jenazah ia bertakbir dan mengangkat kedua tangan pada takbir yg awal”. Ibnu Hazm menyatakan: “Adapun mengangkat tangan ketika takbir dalam shalat jenazah maka tidak ada keterangan yang menunjukkan bahwa Nabi melakukan itu kecuali hanya pada awal takbir saja”. Asy-Syaikh Al-Albani berkata: “Tidak didapatkan dalam As-Sunnah ada dalil yang menunjukkan disyariatkan mengangkat tangan pada selain takbir yg pertamaDemikianlah pendapat madzhab Hanafiyyah dan selain mereka. Pendapat ini yg dipilih oleh Asy-Syaukani dan lain dari kalangan muhaqqiq.”
3.    Setelah berta‘awwudz lalu membaca Al-Fatihah dan surah lain dari Al-Qur`an. Thalhah bin Abdillah bin ‘Auf berkata: “Aku pernah shalat jenazah di belakang Ibnu ‘Abbas ia membaca Al-Fatihah dan surah lain. Ia mengeraskan bacaan hingga terdengar oleh kami. Ketika selesai shalat aku memegang tangan seraya bertanya tentang jahr tersebut. Beliau menjawab: “Hanyalah aku menjahrkan bacaanku agar kalian mengetahui bahwa itu adalah sunnah dan haq”. Sebenarnya bacaan dalam shalat jenazah tidaklah dijahrkan namun dengan sirr berdasarkan keterangan yang ada dalam hadits Abu Umamah bin Sahl, ia berkata: “Yang sunnah dalam shalat jenazah pada takbir pertama membaca Al-Fatihah dengan perlahan kemudian bertakbir tiga kali dan mengucapkan salam setelah takbir yang akhir”. Al-Imam Asy-Syaukani berkata: “Jumhur ulama berpendapat tidak disunnahkan menjahrkan bacaan dalam shalat jenazah.”
4. Takbir kedua lalu bershalawat untuk Nabi sebagaimana lafadz shalawat dalam tasyahud.
5. Takbir ketiga lalu berdoa secara khusus untuk si mayat secara sirr menurut pendapat jumhur ulama. Nabi bersabda:
                                                          إِذَا صَلَّيْتُمْ عَلىَ الْمَيِّتِ فَأَخْلِصُوْا لَهُ الدُّعَاءَ
Artinya: “Apabila kalian menshalati mayat khususkanlah doa untuknya”.
Kata Al-Munawi menerangkan makna hadits di atas: “Yakni doakanlah si mayat dgn ikhlas dan menghadirkan hati karena maksud dari shalat jenazah tersebut adalah untuk memintakan ampun dan syafaat bagi si mayat. Diharapkan permintaan tersebut akan dikabulkan dgn terkumpul keikhlasan dan doa dgn sepenuh hati.”
Dalam hal ini mengucapkan do’a yang pernah diajarkan Nabi lebih utama daripada mengamalkan yang selainnya.
Di antara sekian do’a yang pernah diucapkan Nabi untuk jenazah adalah:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ، وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْماَءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَ أَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ
Artinya:
“Ya Allah ampuni dan rahmatilah dia. Lindungilah dia dari perkara yang tidak baik dan maafkanlah dia muliakanlah tempat tinggal luaskan/ lapangkanlah tempat masuknya. Basuhlah ia dgn air salju dan es. Sucikanlah dia dari kesalahan-kesalahan sebagaimana engkau mensucikan pakaian putih dari noda. Gantikanlah untuk negeri yang lebih baik daripada negeri keluarga yang lebih baik daripada keluarga dan pasangan yang lebih baik daripada pasangan hidupnya. Masukkanlah ia ke dalam surga lindungilah dia dari adzab kubur dan adzab neraka”.
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا، وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا، وَصَغِيْرِنَا وَكَبِيْرِنَا، وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا، اللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى اْلإِسْلاَمِ، وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى اْلإِيْمَانِ، اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْناَ أَجْرَهُ، وَلاَ تُضِلَّنَا بَعْدَهُ
Artinya:
“Ya Allah ampunilah orang yang masih hidup di antara kami dan orang yang sudah meninggal orang yang sekarang ada dan orang yangg tidak hadir anak kecil di antara kami dan orang besar lak-laki dan wanita kami. Ya Allah siapa yang engkau hidupkan di antara kami mk hidupkanlah ia di atas Islam dan siapa yg engkau wafatkan di antara kami maka wafatkanlah dia di atas iman. Ya Allah janganlah engkau haramkan bagi kami pahala dan jangan engkau sesatkan kami sepeninggalnya”.
Bila mayat itu anak kecil maka disenangi untuk mendoakan kedua orang tuanya agar mendapatkan ampunan dan rahmah seperti tersebut dalam hadits Al-Mughirah binSyu‘bah Ulama menganggap baik untuk mengucapkan doa berikut ini:
اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ فَرَطًا لِوَالِدَيْهِ، ذُخْرًا وَسَلَفًا وَأَجْرًا، اللَّهُمَّ ثَقِّلْ بِهِ مَوَازِيْنَهُمَا، وَأَعْظِمْ بِهِ أُجُوْرَهُمَا، اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ فِيْ كَفَالَةِ إِبْرَاهِيْمَ وَأَلْحِقْهُ بِصَالِحِ سَلَفِ الْمُؤْمِنِيْنَ، وَأَجِرْهُ بِرَحْمَتِكَ مِنْ عَذَابِ الْجَحِيْمِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لأَسْلاَفِنَا وَأَفْرَاطِنَا وَمَنْ سَبَقَنَا بِالإِيْمَانِ
Artinya:
“Ya Allah jadikanlah anak ini sebagai pendahulu bagi kedua orang tua tabungan/ simpanan dan pahala bagi keduanya. Ya Allah beratkanlah timbangan kedua dengan kematian si anak besarkanlah pahala keduanya. Ya Allah jadikanlah anak ini dalam tanggungan Nabi Ibrahim dan gabungkanlah dia dengan pendahulu yang shalih dari kalangan kaum mukminin. Lepaskanlah dia dari adzab neraka Jahim dengan rahmat-Mu. Gantikanlah untuk rumah/ negeri yg lbh baik daripada rumah/ negeri keluarga yang lebih baik daripada keluarganya. Ya Allah ampunilah salaf kami orang-orang yang mendahului kami dan orang-orang yang mendahului kami dalam keimanan”.
     Pada takbir terakhir disyariatkan berdoa sebelum mengucapkan salam dengan dalil hadits Abu Ya‘fur dari Abdullah bin Abi Aufa, ia berkata: “Aku menyaksikan Nabi, beliau bertakbir empat kali kemudian beliau berdiri sesaat –untuk berdoa– “. Al-Imam Ahmad berpendapat disunnahkan berdoa setelah takbir terakhir ini sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud dlm Masa`il Al-Imam Ahmad . Demikian pula pendapat dalam madzhab Asy-Syafi‘iyyah. Kemudian salam seperti salam dalam shalat lima waktu dan yang sunnah diucapkan secara sirr baik ia imam ataupun makmum.
5)        Hukum Shalat Jenazah
     Hukum shalat atas mayat muslim adalah fardhu kifayah berdasarkan perintah Nabi saw. tentangnya yang termaktub dalam banyak hadist. Di antaranya, dari Zaid bin Khalid al-Juhani, ia berkata bahwa seorang sahabat Nabi saw. gugur di medan perang Khaibar, lalu para sahabat menginformasikan hal tersebut kepada Rasulullah saw.  Maka Rasulullah saw. bersabda, “Shalatilah sahabat kalian itu!" Maka berubahlah raut wajah mereka untuk itu. Kemudian Rasulullah bersabda (lagi), “Karena sesungguhnya sahabat kalian itu telah melakukan pencurian harta rampasan sebelum dibagikan dalam jihad fi sabilillah!"  Lalu kami memeriksa perbekalannya, maka kami dapati kain sulaman milik orang Yahudi yang harganya tidak sampai dua dirham. (Shahih: Ahkamul Janaiz hal:79,  ‘Aunul Ma’bud VII : 378 no:2693, Ibnu Majah II : 950 no:2848 dan Nasa’i IV:64).
6)      Dua Orang Pengecualian Yang Tidak Wajib Dishalati
a.  Anak kecil yang belum baligh
b.  Orang yang Gugur sebagai Syahid
7)      Tidak Boleh Mengerjakan Shalat Jenazah Pada Waktu-Waktu Terlarang, Kecuali Kondisi Darurat
     Dari ‘Uqbah bin Amir r.a, berkata, “Ada tiga waktu yang Rasulullah saw. melarang kita mengerjakan shalat, atau mengubur mayat-mayat kita, yaitu ketika matahari terbit hingga naik, (kedua) ketika matahari berdiri tegak hingga bergeser ke arah barat, dan (ketiga) ketika matahari menjelang terbenam hingga tenggelam.” (Shahih : Shahih Ibnu Majah no: 1233, Muslim I:568 no: 831, ‘Aunul Ma’bud VIII: 481 no: 3176, Tirmidzi II: 247 no:1035, Nasa’i I:275 dan Ibnu Majah I:481 no:1519).
8)      Rukun Shalat Jenazah
Shalat jenazah itu terdiri dari 8 rukun.
1.      Niat
Shalat jenazah sebagaimana shalat dan ibadah lainnya tidak dianggap sah kalau tidak diniatkan. Dan niatnya adalah untuk melakukan ibadah kepada Allah SWT.
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta’atan kepada-Nya dalam agama yang lurus , dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.(QS. Al-Bayyinah : 5).
Rasulullah SAW pun telah bersabda dalam haditsnya yang masyhur :
Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,“Sesungguhnya setiap amal itu tergantung niatnya. Setiap orang mendapatkan sesuai niatnya.”(HR. Muttafaq Alaihi).
Niat itu adanya di dalam hati dan intinya adalah tekad serta menyengaja di dalam hati bahwa kita akan melakukan shalat tertentu saat ini. Lafazh Niat Shalat Jenazah:
“Ushalli ‘alaa haadzal mayyiti fardlal kifaayatin makmuuman/imaaman lillaahi ta’aalaa”
Artinya: “Aku niat shalat atas jenazah ini , fardhu kifayah sebagai makmum/imam lillaahi ta’aalaa”
2.      Berdiri Bila Mampu
Shalat jenazah tidak sah bila dilakukan sambil duduk atau di atas kendaraan (hewan tunggangan) selama seseorang mampu untuk berdiri dan tidak ada uzurnya.
3.      Takbir 4 kali
Aturan ini didapat dari hadits Jabir yang menceritakan bagaimana bentuk shalat Nabi ketika menyolatkan jenazah.
Dari Jabi ra bahwa Rasulullah SAW menyolatkan jenazah Raja Najasyi (shalat ghaib) dan beliau takbir 4 kali. (HR. Bukhari : 1245, Muslim 952 dan Ahmad 3:355)
1.    Setelah Takbir pertama membaca  
Surat Al Fatihah’.
2.    Setelah Takbir kedua membaca
Shalawat kepada Nabi SAWAllahumma Shalli ‘Alaa Muhamad
3.    Setelah Takbir ketiga membaca
Do’a sebagai berikut: “Allahummagh firlahu warhamhu wa’aafihi wa’fu anhu”
Artinya: “Ya Allah, ampunilah dia, berilah rahmat, sejahtera dan maafkanlah dia”
4.    Setelah takbir keempat membaca
Do’a sebagai berikut:
 “Allahumma la tahrim naa ajrahu walaa taftinnaa ba’dahu waghfirlanaa walahu”
Artinya:
“Ya Allah janganlah kami tidak Engkau beri pahalanya, dan janganlah Engkau beri fitnah kepada kami sesudahnya, dan berilah ampunan kepada kami dan kepadanya”
4.    Doa Untuk Jenazah
Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :Bila kalian menyalati jenazah, maka murnikanlah doa untuknya. (HR. Abu Daud : 3199 dan Ibnu Majah : 1947).
Diantara lafaznya yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW antara lain :
Allahummaghfir lahu warhamhu, wa’aafihi wa’fu ‘anhu, wa akrim nuzulahu, wa wassi’ madkhalahu, waghsilhu bil-ma’i watstsalji wal-baradi.
Ada juga lain yang menuliskan:
Allahummaghfir lahu warhamhu, wa’aafihi wa’fu ‘anhu.
5.      Doa Setelah Takbir Keempat
Misalnya doa yang berbunyi :
Allahumma Laa Tahrimna Ajrahu wa laa taftinnaa ba’dahu waghfirlana wa lahu
6.       Salam
Catatan: Jika jenazah wanita, lafazh ‘hu’ diganti ‘ha’.
4.        Shalat Jum’at
Shalat Jum’at ialah shalat dua rakaat yang didahului dengan dua khutbah pada hari jum’at di waktu Dhuhur. Adapun hukumnya fatdhu ‘ain bagi tiap-tiap muslim mukallaf laki-laki, sehat, merdeka dan bermukim, dan tidak dalam udzur seperti hujan, sakit atau berpergian. Taklifini menurut madzhabSyafi'i, madzhab yang dianut mayoritas umat Islam Indonesia, adalah fardlu ain/kewajiban individu.
1.         Syarat-syarat sahnya shalat Jum’at.
a.         Dikerjakan pada tempat yang tertentu
b.        Dikerjakan dengan berjamaah
c.         Dikerjakan pada waktu Duhur dan hari Jum’at
d.        Dikerjakan sesudah dua khutbah
2.         Rukun dua Khutbah Jum’at
a.         Mengucapkan puji-pujian kepada Allah (Alhamdulillah)
b.        Membaca Shalawat atas Nabi Muhammad SAW
c.         Mengucapkan dua kalimah Syahadat
d.        Berwasiat taqwa kepada Allah
e.         Membaca ayat Al-Qur’an pada salah satu khutbah
f.         Berdo’a memohon ampun pada khutbah yang kedua, bagi kaum muslimin dan kaum mukminin.
3.         Syarat-syarat dua khutbah
a.         Khutbah dilakukan sudah masuk waktu Dhuhur
b.        Menyampaikan wasiat dengan suara yang keras sehingga terdengar oleh para jama’ah
c.         Khatib menutup auratnya
d.        Badan, pakaian dan tempatnya suci dari hadas dan najis
e.         Tertib baik rukun khutbah, kedua khutbah dengan shalat
f.         Duduk diantara dua khutbah
4.         Sunnat yang berkaitan dengan khutbah
a.         Berkhutbah diatas mimbar atau tempat yang lebih tinggi
b.        Mengucapkan kalimat dengan fasih, jelas dan mudah di mengerti
c.         Khatib menghadap jama’ah, tidak boleh banyak bergerak
d.        Mengurutkan rukun khutbah
e.         Jamaah hendaklah mengerti isi khutbah
f.         Khatib memberi salam
g.        Sesudah memberi salam khatib duduk diatas mimbar
5.         Amalan sunnat pada hari jum’at
a.         Mandi dan membersihkan tubuh
b.        Memakai pakaian berwarna putih
c.         Memotong kuku
d.        Menyisir rambut dan mencukur kumis
e.         Memakai wangi-wangian
f.         Memperbanyak membaca Al-Qur’an, dzikir dan do’a
g.        Tenang waktu khatib membaca khutbah
h.        Shalat Tahiyyatal masjid, sebelum duduk
6.         Lafadz niat shalat Jum’at
                               Untitled-3.bmp
Artinya : aku niat shalat fardhu jum’at dua rakaat menghadap kiblat berma’mum (imaman) karena Allah. Allahu Akbar.
1)   Keistimewaan Hari Jumat
Merupakan tuntunan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam untuk mengagungkan hari Jumat ini, memuliakan dan mengkhususkannya dengan beberapa ibadah. Inilah beberapa kekhususan yang dimiliki hari Jumat:
1.         Beliau biasa membaca surat As-Sajdah dan Al-Insan pada shalat subuh pada hari Jumat. Ibnu Taimiyah berkata “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam membaca surat ini pada shalat Subuh hari Jumat, karena keduanya membicarakan apa yang pernah terjadi dan yang akan terjadi pada hari Jumat, seperti penciptaan Adam, penyebutan hari berbangkit, pengumpulan manusia, yang semuanya terjadi pada hari Jumat. Maka dua surat ini dibaca pada shalat Subuh hari Jumat untuk mengingatkan umat apa yang akan terjadi pada hari itu.”
2.         Anjuran banyak membaca shalawat kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pada malam harinya. Beliau adalah pemimpin semua manusia dan hari Jumat merupakan pemimpin hari-hari, maka shalawat pada hari Jumat mempunyai keistimewaan yang tidak dimiliki hari yang lain, karena setiap kebaikan yang diperoleh umatnya di dunia dan di akhirat lewat beliau. Semua karunia yang mereka peroleh juga terjadi pada hari Jumat.
3.         Shalat Jumat adalah fardhu Islam yang paling kuat dan merupakan perkumpulan orang-orang Muslim paling besar. Maka siapa yang meninggalkan karena meremehkannya, Allah akan menutup hatinya. Kedekatan penghuni surga dengan surga dan kesegeraan mereka masuk surga tergantung dari kedekatannya dengan imam saat shalat Jumat dan kesegeraannya datang ke shalat Jumat.
4.         Perintah mandi pada hari Jumat, yang pelaksanaannya dikuatkan dan bahkan lebih kuat daripada kewajiban wudhu’ karena menyentuh dzakar, lebih kuat daripada melaksanakan shalat witir, lebih kuat daripada bacaan shalawat kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pada tasyahud akhir.
5.         Memakai wewangian pada hari Jumat lebih baik daripada memakainya pada hari lain.
6.         Bersiwak pada hari Jumat juga lebih mulia daripada bersiwak pada hari lain.
7.         Banyak mendirikan shalat dan berdzikir kepada Allah serta membaca Al-Quranhingga imam datang.
8.         Dianjurkan untuk membersihkan masjid dan membuatnya wangi ketika mendekati tengah hari, seperti yang dilakukan Umar bin Al-Khaththab di Masjid Nabawy di Madinah.
9.         Pada hari Jumat ada satu saat dikabulkannya doa, yang jika pada saat itu seorang hamba muslim memohon sesuatu kepada Allah, niscaya dia akan memberinya. Saat ini masih berlaku dan tidak pernah dihapus atau dihentikan, namun orang-orang tidak sepakat tentang kapan tepatnya.
10.     Anjuran menjadikan hari Jumat sebagai hari untuk banyak melakukan ibadah dan mengurangi kegiatan keduniaan.
11.     Hari Jumat merupakan pilihan Allah dari hari-hari dalam satu pekan. Sebagaimana bulan Ramadhan merupakan pilihan-Nya dalam satu tahun. Dan lailatul-qadar merupakan pilihan-Nya dari seluruh malam, dan Makkah merupakan pilihan-Nya dari seluruh tempat di bumi, dan Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam merupakan pilihan-Nya dari semua makhluk.
12.     Dimakruhkan mengkhusukan puasa pada hari Jumat. Ini merupakan penegasan Ahmad. Sedangkan Malik dan Abu Hanifah memubahkannya, karena dalam hal ini hari Jumat tidak berbeda dengan hari-hari yang lain. Yang pasti, di dalam as-Shahihain disebutkan larangan pengkhususan puasa pada hari Jumat.
13.     Hari berkumpulnya manusia lalu mereka diingatkan tentang awal mula penciptaan dan hari kembali kepada Allah, mereka diingatkan tentang saat berkumpul pada hari kiamat.
2)   Jumlah Jama’ah pada Shalat Jum’at
Shalat berjama’ah sah dilakukan walaupun hanya dengan seorang (makmum) bersama seorang imam, sedangkan shalat Jum’at merupakan salah satu dari shalat-shalat wajib lainnya. Barangsiapa yang mensyaratkan tambahan bilangan yang ada pada shalat berjama’ah, maka ia harus menunjukkan dalil pendapatnya itu, dan niscaya dia tidak akan mendapatkan dalilnya.
Sesungguhnya shalat Jum’at merupakan kewajiban dari Allah Subhanahu wa Ta’ala yang merupakan syi’ar di antara syi’ar-syi’ar Islam dan merupakan salah satu bentuk shalat dari berbagai macam shalat, maka barangsiapa menganggap adanya syarat tertentu yang berbeda dengan shalat lainnya, maka ucapannya tidak akan didengar (diterima) kecuali jika berlandas-kan atas dalil.
Jika pada suatu tempat hanya ada dua orang, maka salah satu di antara keduanya berdiri menyampaikan khutbah, sedangkan yang lainnya mendengarkan, kemudian mereka berdua melakukan shalat, [dengan itu berarti mereka berdua telah melakukan shalat Jum’at.
Kesimpulan, semua tempat layak untuk melaksanakan kewajiban ini, jika di dalamnya ada dua orang muslim sebagaimana shalat berjama’ah yang lainnya. Bahkan jika ada yang mengatakan bahwa semua dalil yang menunjukkan sahnya shalat sendirian mencakup sahnya shalat Jum’at, maka pendapat itu pun tidak jauh dari kebenaran[1] . 
5.        Khutbah
1)        Pengertian Khutbah
     Secara etimologis khutbah artinya : pidato, nasihat, pesan (tausiyah). Sedangkan menurut terminologi islam, khutbah ialah pidato yang disampaikan oleh seorang khatib didepan jama’ah sebelum shalat jum’at.
     Selain khutbah jum’at ada pula khutbah yang dilaksanakan sesudah shalat yaitu khutbah idul fitri, idul adha, khutbah gerhana.
2)        Persyaratan Khatib
1.    Ikhlas, terhindar dari pamrih,riya dan sum’ah.
2.    Amilun bi’ilmihi ( Mengamalkan ilmunya)
3.    Kasih sayang kepada jama’ah
4.    Wara’ (menghindari yang syubhat)
5.    ‘Izzatun nafsi (tahu harga diri untuk menjadi khairunnas)
3)        Fungsi Khutbah
1.    Tahdzir (peringatan, perhatian)
2.    Tausiyah (pesan, Nasehat)
3.    Tadzkir/mau’idzoh (pembelajaran, penyadaran)
4.    Tabsyir( Kabar gembira, harapan)
5.    Bagian dari syarat sahnya shalat jum’at.
4)        Syarat Sahnya Khutbah
1.    Dilaksanakan sebelum shalat jum’at. Ini berdasarkan amaliyah Rasulallah SAW.
2.    Telah masuk waktu jum’at , berdasarkan hadist Nabi SAW
3.    Tidak memalingkan pandangan
4.    Rukun khutbah dengan bahasa arab, ittiba’ kepada Rasulallah SAW.
5.    Berturut –turut antara dua khutbah dan shalat
6.    Khatib suci dari hadas dan najis, karena khutbah merupakan syarat sahnya shalat jum’at.
7.    Khatib menutup aurat, sama dengan persyaratan shalat jum’at.
8.    Dilaksanakan dengan berdiri kecuali darurat, berdasarkan hadist Nabi SAW.
9.    Duduk antara dua khutbah dengan tuma’ninah.
10.  Terdengar oleh semua jama’ah
11.  Khatib jum’at adalah laki-laki
12.  Khatib lebih utama sebagai imam shalat.
5)      Rukun Khutbah
1.      Membaca Alhamdulilah
2.      Syahadat
3.      Shalawat
4.      Wasiyat taqwa
5.      Membaca ayat Al-Qur’an
6.      Berdo’a

6)      Sunnah-Sunnah Khutbah
1.      Berdiri ditempat yang tinggi
2.      Memberi salam
3.      Suara jelas dan penuh semangat
4.      Singkat, padat, akurat, dan memikat.
5.      Gerakan tangan tidak terlalu bebas
6.      Tertib dalam membacakan rukun-rukun khutbah
6.        Do’a
1)        Do'a Mohon Keselamatan

                                                 

       Artinya:
       "Ya Tuhan, janganlah Engkau jadikan kami sasaran fitnah bagi kaum yang zhalim, dan selamatkanlah kami dengan curahan rahmat-Mu dari tipu daya orang- orang yang kafir." (Qs. Yunus: 85-86).
2)      Do'a Mohon Perlindungan
                                                     
Artinya:
"Ya Tuhanku, sungguh aku berlindung kepada-Mu dari memohon sesuatu yang aku tidak mengetahui hakikatnya. Dan sekiranya Engkau tidak memberi ampunan serta tidak menaruh belas kasihan kepadaku, niscaya aku akan termasuk golongan orang-orang yang merugi." (QS. Hd: 47).
3)        Do'a Mohon diberi Kemudahan
                                                   

Artinya:
 "Ya Tuhan kami, berikanlah rahmat kepada kami dari sisi-Mu dan sempurnakanlah bagi kami petunjuk yang lurus dalam urusan kami ini." (QS. Al-Kahfi: 10).
4)        Do'a Mohon Jodoh dan Keturunan yang Baik
                                                                                

Artinya: "Ya Tuhanku, janganlah Engkau membiarkan aku hidupku seorang diri, dan Engkaulah pewaris yang paling baik." (QS. Al-Anbiyai': 89).
                                                   

Artinya: "Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi-Mu seorang anak yang baik. Sungguh Engkau Maha Pendengar doa." (QS. Ali 'Imron: 38).
5)        Do'a Mohon Terlepas dari Musibah
                                                
Artinya:
"Ya Tuhanku, aku berlindung kepada-Mu dari bisikan-bisikan setan. Dan aku berlindung pula kepada-Mu, ya Tuhan kami dari kedatangan mereka kepadaku."
(QS. Al Mukminn: 97-98).
6)        Do'a Mohon Kemuliaan
                                                  
Artinya:
"Ya Tuhan kami, jauhkanlah adzab Jahanam dari kami, Sungguh 'adzab itu adalah kebinasaan yang kekal." (QS. Al-Furqn: 65).

                                                     
 Artinya:
 "Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri dan keturunan kami sebagai penyenang hati, dan jadikanlah kami imam (pemimpin) bagi orang-orang yang bertakwa." (QS. Al-Furqn: 74).

7)        Do'a Setelah Sholat


أَسْتَغْفِرُ اللهَ (ثلاثا) اَللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ، وَمِنْكَ السَّلاَمُ، تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلاَلِ وَاْلإِكْرَامِ.

“Aku minta ampun kepada Allah,” (dibaca tiga kali). Lantas membaca: “Ya Allah, Engkau pemberi keselamatan, dan dariMu keselamatan, Maha Suci Engkau, wahai Tuhan Yang Pemilik Keagungan dan Kemuliaan.”

لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ، اَللَّهُمَّ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ، وَلاَ مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ، وَلاَ يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ.
“Tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagiNya. BagiNya puji dan bagi-Nya kerajaan. Dia Maha Kuasa atas se-gala sesuatu. Ya Allah, tidak ada yang mencegah apa yang Engkau berikan dan tidak ada yang memberi apa yang Eng-kau cegah. Tidak berguna kekayaan dan kemuliaan itu bagi pemiliknya (selain iman dan amal shalihnya). Hanya dari-Mu kekayaan dan kemuliaan.”

لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ. لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ، لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ، وَلاَ نَعْبُدُ إِلاَّ إِيَّاهُ، لَهُ النِّعْمَةُ وَلَهُ الْفَضْلُ وَلَهُ الثَّنَاءُ الْحَسَنُ، لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُوْنَ.

“Tiada Tuhan (yang berhak disem-bah) kecuali Allah, Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagiNya. BagiNya kerajaan dan pujaan. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali (dengan pertolongan) Allah. Tia-da Tuhan (yang hak disembah) kecuali Allah. Kami tidak menyembah kecuali kepadaNya. Bagi-Nya nikmat, anugerah dan pujaan yang baik. Tiada Tuhan (yang hak disembah) kecuali Allah, dengan memurnikan ibadah kepadaNya, sekalipun orang-orang kafir sama ben-ci.”

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَاللهُ أَكْبَرُ (33 ×) لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ

“Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah. Dan Allah Maha Besar. (Tiga puluh tiga kali). Tidak ada Tuhan (yang hak disembah) kecuali Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagiNya. BagiNya kerajaan. BagiNya pujaan. Dia-lah Yang Mahakuasa atas segala sesuatu.”
Membaca surah Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-Naas setiap selesai shalat (far-dhu).
Membaca ayat Kursi setiap selesai shalat (fardhu).

لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِيْ وَيُمِيْتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ. (10× بعد صلاة المغرب والصبح)
“Tiada Tuhan (yang berhak disem-bah) kecuali Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagiNya, bagiNya kerajaan, bagi-Nya segala puja. Dia-lah yang menghi-dupkan (orang yang sudah mati atau memberi roh janin yang akan dilahirkan) dan yang mematikan. Dia-lah Yang Mahakuasa atas segala sesuatu.” Diba-ca sepuluh kali setiap sesudah shalat Maghrib dan Subuh."

اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَرِزْقًا طَيِّبًا، وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً.
“Ya Allah! Sesungguhnya aku mo-hon kepadaMu ilmu yang bermanfaat, rezeki yang halal dan amal yang diteri-ma.” (Dibaca setelah salam shalat Su-buh).

8)        Do’a Qunut
“Allahummah dinii fiiman hadait wa ‘aafinii fiman ‘atait. Watawallanii fiiman tawallait wabaarikli fiima a’thait. Waqinii birahmatika syarra maa qadlait. Fa-innaka taqdlii wala yuqdlaa ‘alaik, wa innahu laa yadzillu man waalait wa laa ya’izzu man ‘aadait. Tabarakta rabbanaa wata’aalait. Falakal hamdu ‘alaa maa qadlait astaghfiruka waatuubu ilaik. Washallalaahu’alaa sayyidinaa muhmmadin nabiyyil ummiyyi wa’alaa aalihi washabhi wasallam”
Artinya :
” Ya, Allah berilah aku petunjuk seperti orang –oraang yang telah engkau beri petunjuk. Berilah aku kesejahteraan seperti orang yang telah Engkau beri kesejahteraan. Berilah berkah pada segala apa yang telah Engkau beri kesehatan. Berilah berkah pada segala apa yang telah Engkau berikan kepadaku. Dan peliharalah aku dari kejahatan yang Engkau pastikan. Sesungguhnya tidaklah akan hina orang-orang yang telah Engkau beri kekuasaan . dan tidak akan mulia orang yang engkau musuhi. Maha berkahlah engkau dan maha luhurlah engkau . segala puji bagi-Mu atas yang telah Engkau pastikan. Aku mohon ampun dan kembalilah (taubat) kepada Engkau. Semoga Allah memberi rahmat, brkah dan salam atas Nabi Muhammad beserta keluarganya”.

9)        Sujud Tilawah

Doa Sujud Tilawah

سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، فَتَبَارَكَ اللهُ أَحْسَنُ الْخَالِقَ.
"Bersujud wajahku kepada Tuhan yang menciptakannya, yang membelah pendengaran dan penglihatannya dengan Daya dan KekuatanNya, Maha Suci Allah sebaik-baik Pencipta."
10)    Doa Setelah Sholat Dhuha
Artinya: “Wahai Tuhanku, sesungguhnya waktu dhuha adalah waktu dhuha-Mu, keagungan adalah keagunan-Mu, keindahan adalah keindahan-Mu, kekuatan adalah kekuatan-Mu, penjagaan adalah penjagaan-Mu, Wahai Tuhanku, apabila rezekiku berada di atas langit maka turunkanlah, apabila berada di dalam bumi maka keluarkanlah, apabila sukar mudahkanlah, apabila haram sucikanlah, apabila jauh dekatkanlah dengan kebenaran dhuha-Mu, kekuasaan-Mu (Wahai Tuhanku), datangkanlah padaku apa yang Engkau datangkan kepada hamba-hambaMu yang soleh”.
11)    Do'a setelah sholat istikharah
Sebelum seseorang mengambil keputusan ia dianjurkan solat istikharah dua rakaat. Setelah selesai shalat, berdoa seperti yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW:
Allaahumma inni astakhiiruka bi'ilmika , wa astaqdiruka biqudratika wa as aluka min fadhlikal azhiim. Fa innaka taqdiru wa laa aqdiru, wata'lamu wa laa a'lamu, wa anta allaamul ghuyuub. Allaahumma inkunta ta'lamu anna haadzal amra khairun lii fii diinii wama'aasyii wa 'aaqibati amrii, 'aajili amrii wa aajilihi faqdurhu lii wa yassirhu lii tsumma baarikliifiihi. Wa inkunta ta'lamu anna haadzal amra syarrun lii fii diinii wa ma'aasyii wa 'aaqibatu amrii 'aajili amrii wa aajilihi fashrif annii washrifni 'anhu waqdur liyal khairahaytsu kaana tsumma ardhinii bihi, innaka 'alaa kulli syai-in qadiir.
Artinya:
"Ya Allah, sesungguhnya aku mohon pilihan-Mu dengan ilmu-Mu, dan aku mohon kepastian kepada-Mu dengan kekuasaan-Mu, sesungguhnya Engkau Maha Kuasa, Engakau Maha Tahu dan Maha Mengetahui segala yang gaib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui urusan ini baik bagiku, untuk agamaku, untuk penghidupanku dan akhir kesudahannya kelak, maka takdirkanlah dia bagiku dan mudahkanlah dia bagiku, kemudian berilah dia berkah bagiku. Dan apabila Engkau mengetahui pekerjaan itu buruk bagiku, untuk agamaku, untuk penghidupanku dan akhir kesudahannya kelak, maka singkirkanlah dia daripadaku dan hindarkanlah aku daripadanya. Takdirkanlah hal-hal yang baik bagiku dimana kebajikan itu berada, kemudian berilah aku menyenanginya".
12)    Do’a Meminta Hujan
Alhamdulillahi rabbil aalamiim. Arrahmaanirrahiim.  Maalikiyaumiddiin. Laailaaha illallaahu ya'alu maa yuriid. Allaahumma antallaahu laa ilaahaa illallaahu antal ghaniiyyu wa nahnul fuqaraa-u anzil alainal ghaytsa waj al maa anzalta lanaa quwwatan wa balaaghan ilaahiin.
Artinya:
"Segala puji bagi Alah, pemelihara alam semesta. Tuhan yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Tuhan yang memiliki hari pembalasan. Tidak ada Tuhan selain Allah. Allah berwenang berbuat sekehendak-Nya. Ya Allah, Engkaulah Tuhan, Tiada Tuhan selain Engkau yang Maha Kaya, dan kami berhajat kepada Engkau. Curahkanlah hujan kepada kami, dan jadikanlah apa yang Engkau turunkan itu menjadi kekuatan bagi kami hingga masa-masa selanjutnya".
2.2.  PUASA
       Puasa atau shiyam, menurut bahasa Arab adalah menahan dari segala sesuatu, seperti menahan makan, minum, nafsu, dan menahan berbicara yang ridak bermanfaat dan sebagainya.  Menurut istilah agam islam yaitu menahan diri dari sesuatu yang membatalkannya, satu hari lamanya, mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat dan beberapa syarat.
Firman Allah Swt. :
makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”(Al-Baqarah : 187)
Sabda Rasulullah Saw. :
“Dari Ibnu Umar. Ia berkata, “saya telah mendengar  Nabi besar Saw. Bersabda, ‘Apabila malam datang, siang lenyap, dan matahari telah terbenam, maka sesungguhnya telah datang waktu berbuka bagi orang yang puasa.”(Riwayat Bukhari ddan Muslim)
Puasa itu ada empat macam, yaitu:
1.    Puasa wajib, yaitu puasa bulan Ramadhan, puasa Kafarat, dan Puasa Nazar
2.    Puasa Sunat
3.    Puasa Makruh
4.    Puasa Haram, yaitu puasa hari raya idul fitri, hari raya Haji, dan tiga hari sesudah hari raya Haji, yaitu tanggal 11-13 dzulhijah.
1.        Puasa Ramadhan
       Puasa bulan Ramadhan merupakan salah satu dari rukun islam yang lima, diwajibkan pada tahun kedua hijriyah, yatu tahun kedua sesudah Nabi Muhammad Saw. hijrah ke Madinah. Hukumnya fardhu ‘ain atas tiap-tiap mukallaf (baligh dan berakal)
Firman Allah SWT. :
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,” (Al-Baqarah : 183)
       Rasulullah Saw. telah mengajarkkan puasa Sembilan kali Ramadhan, delapan kali 29 hari, satu kali pas 30 hari. Beliau berkata dalam Hadist Bukhari, “Bulan itu kadang-kadang 30 hari, kadang-kadang 29 hari”
Sabda Rasulullah Saw :
“Islam itu ditegakkan diatas 5 dasar : 1)bersaksi bahwa tiada Tuhan yang hak (patut disembah) kecuali Allah, dan bahwasannya Nabi Muhammad itu utusan Allah, 2) mendirikan shalat 5 waktu, 3) membayar zakat, 4) mengerjakan haji ke Baitullah, 5) berpuasa pada bulan  Ramadhan.”(Riwayat Bukhari, Muslim, dan Ahmad)
       Puasa Ramadhan diwajibkan atas tiap-tiap orang yang Mukallaf dengan salah satu dari ketentuan-ketentuan berikut ini:
1.        Dengan melihat bulan bagi yang melihatnya sendiri
2.        Dengan mencukupkan bulan Sya’ban 30 hari, maksudnya bulan tanggal Sya’ban itu dilihat. Tetapi kalau bukan tanggal 1 Sya’ban tidak terlihat, tentu kita tidak dapat menentukan hitungan, sempurnanya 30 hari.
3.        Dengan adanya melihat (ru-yat) yang dipersaksikan oleh seorang yang adil dimuka hakim. Sebagian ulam berpendapat dalam melihat (ru-yat) cukup disaksikan oleh seorang saja. Berarti apabila dipersaksikan oleh seorang kepada hakim bahwa ia telah melihat bulan, maka hakim boleh menetapkannya dan wajib mengumumkannya, maka masyarakat umum wajib berpuasa esok harinya. Sebagian lagi ulama berpendapat bahwa kesaksian satu orang itu saja belum menjadi dasar untuk menetapkan masuknya bulan Ramadhan, tetapi harus disaksikan oleh dua orang saksi yanga adil.  
4.        Dengan kabar Mutawatir, yaitu kabar oang banyak, sehingga mustahil mereka akan dapat sepekat  berdusta atau sekata atas kabar yang dusta.
5.        Percaya kepada orang yang melihat.
6.        Tanda-tanda yang biasa dilakukan di kota-kota besar untuk memberitahukan kepada orang banyak, seperti lampu, meriam, dan sebagainya.
7.        Dengan ilmu hisab atau kabar dari ahli hisab (ilmu bintang).
a.        Syarat Wajib Puasa
1.    Berakal, orang yang gila tidak wajib berpuasa.
2.    Baligh, anak-anak tidak wajib berpuasa
3.    Kuat berpuasa. Orang yang tidak kuat , misalnya karena sudah tua atau sakit, tidak wajib berpuasa.
b.        Syarat Sah Puasa
1.    Islam
2.    Mumayiz, yaitu orang yang telah daptt membedakan yang baik dan yang tidak baik.
3.    Suci dari darah haid dan nifas (darah sehabis melahirkan). Orang yang haid ataupun nifas tidak sah berpuasa, tetapi keduanya wajib mengqada (membayar) puasa yang tertinggal itu secukupnya
4.    Dalam waktu yang diperbolehkan puasa padanya, dilarang puasa pada dua hari raya dan hari tasyriq (tanggal 11-13 bulan haji)
c.         Rukun (fardhu) puasa
1.    Niat untuk berpuasa. Dalam hal puasa wajib, niat untuk berpuasa harus sudah ditetapkan pada malam menjelang puasa, paling lambat sebelum waktu fajar pada setiap hari bulan Ramadhan. Sedangkan, untuk puaa-puasa sunah, boleh menetapkanniat puasa diwaktu siang hari sebelum waktu zuhur, dan tentunya sebelum melakukan sesuatu yang membatalkan puasa.
2.    Menahan diri dari segala yang membatalkan sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.
d.        Yang membatalkan puasa
1.    Makan atau minum dengan sengaja
2.    Muntah yang disengaja, sekalipun tidak ada yang kembali kedalam. Muntah yang tidak disengaja tidaklah membatalkan puasa.
3.    Bersetubuh
4.    Keluar darah haid atau nifas
5.    Istimna’ (Masturbasi), yaitu dengan sengaja melakukan sesuatu yang menimbulkan rangsangan syahwat dan menyebabkan keluarnya mani, itu membatalkan puasa.
6.    Gila. Jika gila itu datang waktu siang hari, batallah puasanya
e.         Yang tidak diperbolehkan berpuasa
              Telah disepakat oleh para ulama, bahwa wanita yang sedag haid atau nifas wajib meninggalkan puasa, dan kelak harus mengqada puasanya sebanyank yang ia tinggalkan, dihari-hari yang lain ketika ia telah suci kembali.
       Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Aisyah r.a : “Pada masa rasulullah Saw. , kami (yakni kaum wanita) yang mengalami haid, diperintahkan untuk mengqada puasa, tetapi tidak megqada shalat (yang ditinggalkan pada masa haid).”
              Kalaupun ia berpuasa juga pada masa haid atau nifasnya, maka puasanya itu dianggap tidak sah, dan ia tetap harus mengqadanya dikemudian hari. Bahkan jika ia dengan sengaja berpuasa dihari-hari ia sedang haid atau nifas, sedang ia telah mengerti tentang hokumnya, maka ia telah melakukan perbuatan haram[2]
f.         Yang boleh berbuka
Orang-orang yang diperbolehkan berbuka pada bulan Ramadhan adalah sebagai berikut:
1.    Orang yang sakit apabila tidak kuasa untuk berpuasa, atau apabila berpuasa maka sakitnya akan bertambah parah atau akan melambatkan sembuhnya. Maka orag tersebut boleh berbuka, dan ia wajib mengqada apabila sudah sembuh, sedangkan waktunya adalah sehabis bulan puasa nanti.
2.    Orang yang sedang dalam perjalanan jauh (80,640 km) boleh berbuka, tetapi ia wajib mengqada puasa yang ditinggalkannya itu.
Firman Allah SWT. :
“dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (Al-Baqarah : 185)
3.    Orang tua yang sudah lemah, tidak kuat lagi berpuasa karena tuanya, atau karena memang lemah fisiknya, bukan karena tua. Maka ia boleh berbuak, dan ia wajib mengbayar fidiyah (bersedekah) tiap hari ¾ liter beras atau yang sama dengan itu (makanan yang mengenyangkan) kepada fakir dan miskin.
“dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (Al-Baqarah: 184)
4.    Orang yang hamil dan sedang menyusui anaknya. Kedua perempuan tersebut, kalau takut akan menjadi mudarat kepada dirinya sendiri atau beserta anaknya, boleh berbuka, dan mereka wajib mengqadanya sebagaimana oang sakit. Kalau keduanyahanya takut akan menimbulkan mudarat terhadap anaknya, maka keduanya boleh berbuka serta wajib qada dan wajib fidiyah.  
g.        Cara mengqada puasa
       Mengqada puasa Ramadhan yag ditinggalkan, tidak wajib dilaksanakan segera setelah lewat bulan tersebut, tetapi boleh di waktu lain sepanjang tahun.
Telah diriwayatkan dari Aisyah r.a. bahwa ia mengqada pusa Ramadhan yang ditinggalkannya, pada bulan Sya’ban. (HR Muslim).
       Demikian pula seandainya seseorang yang mengundurkan qada puasanya sampai datang bulan Ramadhan berikutnya , maka wajiblah ia melaksanakan puasa Ramadhan tahun ini, dan nani setelah itu barulah ia mengqada puasanya dari Ramadhan tahun silam.
Dalam hal ini, tidak ada kewajiban membayar fidyah, baik penundaan puasa qada’nya itu karana alasan (udzur) yang dapat dibenarkan ataupun tidak. [3]
h.        Sunnah puasa
1.    Menyegerakan berbuka apabila telah nyata dan yakin bahwa matahar telah terbenam.
2.    Berbuka dengan kurma, sesuatu yang manis , atau dengan air.
3.    Berdoa sewaktu berbuka puasa.
4.    Makan sahur sesudah tengah malam, dengan maksud supaya menambah kekuatan ketika puasa.
5.    Menta-khirkan makan sahur sampai kira-kira 15 menit sebelum fajar.
6.    Member makan untuk berbuka kepada orang yang berpuasa.
7.    Hendaklah memperbanyak sedekah selama dalam bulan puasa.
8.    Memperbanyak membaca Al-Qur’an dan mempelajarinya (belajar atau mengajar) karena mengikuti perbuatan Rasulullah Saw.
i.          Menggantikan puasa orang lain
       Orang yang meninggalkan puasa Ramadhan karena uzur, kemudian iia meninggal sebelum mengqada puasanya, umpamanya uzurnya terus-menerus sampai ia meinggal, maka ia tidak berdosa dan tidak wajib mengqada, tidak pula wajib fidiyah. Adapun apabila ia meninggal sesudah ada kemungkinan untuk mengqada, tetapi tidak dikerjakannya, hendaklah dikerjakan atau di qada oleh keluarganya, seperti dalam sabda Nabi Muhammad Saw. :
“Dari Ibnu Abbas, ‘Sesungguhnya seorang perempuan telah bertanya kepada Rasulullah saw. katanya, ‘ibu saya telah meninggal dunia sedangkan ia masih mempunyai hutang puasa nazar yang belum dikerjakannya?. Jawab Rasululah, ‘bagaimana pendapatmu kalau ibumu itu memunyai hutang, kemudian engkau membayar utangnya itu, adakah terbayar hutang ibumu itu?’, jawab perempuan itu, ‘tentu terbayar.’, Rasulullah saw, berkata , ‘berpuasalah engkau untu ibumu.’” (Riwayat Muslim)   
2.        Puasa Sunah
a.        Puasa enam hari di bulan Syawal
Abu Ayyub Al-anshari r.a merawikan sabda Nabi saw. :
“Barangsiapa berpuasa bulan Ramadhan, kemudian diikutinya dengan enam hari puasa di bulan Syawal, maka seolah-olahia berpuasa sepanjang masa.” (HR. Muslim).
Yang lebih afdhal, menurut mazhab Syafi’i, melaksanakannya secara berturut-turut langsung setelah hari Raya Idhul Fitri (mulai tanggal 2 sampai dengan 7 Syawal). Sedangkan menurut Ahmad, tidak harus berturut-turut dan tidak pula diawal bulan Syawal. Yang penting keenam hari tersebut masih di bulan Syawal.
b.      Puasa hari Arafah (tanggal 9 bulan Haji)
Puasa pada hari Arafah (tanggal 9 dzulhijah) dianjurkan hanya bagi orang yang tidak sedang menunaikan ibadah haji. Adapun yang sedang berhaji, dianjurkan agar tidak berpuasa pada hari itu, demi menjaga kesegaran tubuhnya ketika melaksanakan kewajiban wukuf di Arafah, dan ketika berdoa dan beribadah di hari penuh berkah itu.  
c.       Puasa hari ‘Asyura (tanggal 10 Muharram)
Puasa hari Asyura dianjurkan berdasarkan pada sabda Nabi saw. :
“Dari Abu Qatadah, Rasulullah saw. telah berkata,’Puasa hari Asyura itu menghapuskan dosa satu tahun yang telah lalu.”(HR. Muslim)
d.      Puasa bulan Sya’ban
Puasa bulan Sya’ban dianjurka sesuai hadist dibawah ini:
“Kata Aisyah, ‘saya tidak melihat Rasulullah saw. menyempurnakan puasa satu bulan penuh selain dalam bulan Ramadhan, dan saya tidak melihat beliau dalam bulan-bulanyang lain berpuasa lebih banyak daripada bulan Sya’ban”(HR. Bukhari dan Muslim)
e.         Puasa Tiga hari pertengahan bulan
Puasa tengah bulan (tanggal 13, 14, dan 15) dan tiap-tiap bulan Qamariyah (tahu Hijriyah).
Sabda Rasulullah saw. :
“Dari Abu Zarr. Rasulullah saw. telah berkata, ‘Hai Abu Zarr, apabila engkau hendak puasa hanya tiga hari dalam satu bulan, hendaklah engkau puasa tanggal 13, 14, dan 15.” (HR. Tirmidzi dan Nasa’iy)
f.         Puasa Hari Senin dan Kamis
Dirawikan oleh Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi saw. biasa berpuasa pada hari senin dan kamis. Ketika ditanya tentang hal itu, beliau menerangkan, “Semua amalan manusia dilaporkan kepada Allah pada hari senin dan kamis.”(HR. Ahmad dan Abu Daud).
Dan menurut hadistt yang lainnya, seperti :
“Dari Aisyah, ‘Nabi Besar Saw. memilih waktu puasa hari senin dan kamis.”(HR. Tirmidzi)
g.        Puasa satu hari dan berbuka satu hari
Puasa satu hari dan berbuka satu hari disebut juga dengan puasa Daud.
3.        Hikmah Puasa
a.     Tanda terima kasih kepada Allah karena semua badah mengandung arti terima kasih kepada allah atas nikmat pemberian-Nya yang tidak terbatas banyaknya dan tidak ternilai harganya.
b.    Didikan kepercayaan. Seseorang yang telah sanggup menahan makan dan minum dari harta yang halal kepunyaannya sendiri, karena ingat perintah Allah, sudah tentu ia tidak akan meninggalkan segala perintah Allah dan tidak akan berani melanggar segala larangan-Nya.
c.     Didikan perasaan belas kasihan terhadap fakir-miskin karena seseorang yang telah merasa sakit dan pedihnya peru keroncongan. Hal itu akan dapat mengukur kesedihan dan kesusahan orang yang sepanjang masa merasakan ngilunya perut yang kelaparan karena ketiadaan. Dengan demikian, akan timbul perasaan belas kasihandan suka menolong fakir miskin.
d.    Guna menjaga kesehatan.
4.        Lailatul Qadar
Lailatul qadar adalah malam termulia diantara malammalam selainnya spanjang tahun. Allah SWT. berfirman :
“Sesungguhnya kami Telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan.Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu?, Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.”(QS. Al-Qadr : 1-3)
Kelebihan dari malam lailatul qadar itu ialah ganda ppahala amal ibadah , pada malam itu lebih dari 29.500 ganda, sebab ayat diatas menerangkan bahwa orang yang beramal ibadah pada satu malam itu akan mendapat ganjaran lebih banyak daripada beramal ibadah seribu bulan. Inilah yang dimaksu kelebihan malam itu daripada malam-malam yang lain, bukan seperti sangkaan kebanyakan orang. Selain dari ibadah adalah baik pula dijadikan waktu untuk erdoa, meminta kepada Allah tentang sesuatu yang kita ingini.
Dalam menentukan malam qadar itu timbul beberapa pendapat dari para ulama. Yang lebih kuat diantara pendapat-pendapat tadi ialah malam yang ganjil sesudah taggal 20 Ramadhan (malam 21, 23, 25, 27, 29), dan yang lebih mansyur ialah malam 27 Ramadhan.
Rahasia malam qadar tidak ditentukan yaitu supaya orag bersungguh-sungguh beramal karena mengharap-harapkannya.
5.        I’tiqaf
Yang dimaksud dengan I’tiqap dalam istlah hukum agama dalah berdiam diri di masjid , dengan persyartan tertentu, dan dengan niat beribadah, bertafakur (tentang hidup yang telah dan masih akan dijalani) dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. hukum I’tiqaf itu sunah pada tiap-tiap waktu, terlebih lagi sesudah tanggal 20 Ramadhan sampai akhirnya. Seperti dalam sebuah hadist:
“Dari Aisyah, ‘Rasulullah Saw. melakukan i’tiqaf pada sepuluh hari-hari akhir bulan Ramadhan sampai beliau meninggal dunia.”(HR. Bukhari dan Muslim)
Rukun dari I’tiqaf adalah:
a)    Niat. Jikalau mengerjakan I’tiqaf yang dinazarkan, maka wajib berniat fardhu agar berbeda dengan yang sunah.
b)    Berhenti dalam masjid sekurang-kurangnya sekedar yang dinamakan berhenti.
c)    Orang yang I’tiqaf disyaratkan: orang islam, berakal, dan suci dari hadas besar.
Yang membatalkan I’tiqaf adalah :
a)    Keluar dari masjid secara sengaja tanpa alasan yang kuat
b)   Hilangnya kesadaran akal karena gila atau mabuk
c)    Haid dan nifas bagi perempuan
d)   Melakukan jima’ (sanggama), atau keluar mani disebabkan mubasyarah (bersentuhannya kulit secara langsung antara laki-laki dan perenpuan), baik dengan mencium, memeluk, dan sebagainya.
2.3.  ZAKAT
1.        Pengertian Zakat
Zakat menurut bahasa artinya suci dan subur. Menurut istilah ialah “mengeluarkan sebagian dari harta benda atas perintah Allah, sebagai shadaqah wajib kepada mereka yang telah ditetapkan menurut syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum islam”. Dengan bertujuan untuk mensucikan jiwa dan harta mereka, serta memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan sebagai Rukun Islam.
Zakat adalah bagian dari rukun islam, mengeluarkan zakat hukumnya wajib bagi tiap-tiap muslim yang mempunyai harta benda menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh hukum islam. Zakat terbagi menjadi zakat mal dan zakat fitrah, dan memiliki nisabnya masing-masing. Diantara dalil yang mewajibkan zakat :



Artinya :    
“Dan tiada diperintahkan mereka melainkan menyembah Allah, sambil mengikhlaskan ibadah dan taat kepada-Nya serta berlaku cenderung kepada ibadah itu, dan mendirikan shalat dan memberikan zakat. Itulah agama yang betul”. (Qs.Al-Bayyinah : 5)
Syarat wajib zakat, ialah sebagai berikut :
a.         Merdeka ; Menurut kesepakatan ulama zakat tidak wajib atas hamba sahaya.
b.        Islam ; Zakat tidak wajib bagi orang kafir.
c.         Baligh dan Berakal ; Anak kecil dan orang gila tidak wajib mengeluarkan zakat, zakat tersebut tidak dikeluarkan oleh mereka akan tetapi dikeluarkan oleh walinya.
d.        Harta yang dikeluarkan telah sampai nisabnya.
e.         Harta yang dizakati adalah milik penuh.
f.          Kepemilikan harta telah sampai setahun.
Orang yang berhak menerima zakat (Mustahiq Zakat), telah ditentukan oleh Allah SWT sebagaimana tersebut dalam Al-Qur’an surat At-taubah ayat 60 yang artinya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
Dari ayat tersebut bahwa jelas bahwa yang berhak menerima zakat yaitu :
1.        Fakir               :  Orang yang tidak mempunyai harta atau usaha yang dapat menghasilkan lebih dari  50% kebutuhan hidupnya untuk sehari-hari.
2.        Miskin            :  Orang yang mempunyai harta dan usaha yang dapat menghasilkan lebih dari 50% untuk kebutuhan hidupnya tetapi masih belum mencukupi.
3.        Al-‘Amil        :   Panitia zakat yang dipercayakan untuk mengumpulkan dan membagikan kepada yang berhak, dan harus memiliki sifat jujur dan menguasai hukum zakat.
4.        Muallaf          :   Orang yang baru masuk islam dan belum kuat imannya dan perlu dibina agar kuat imannya supaya dapat meneruskan masuk islam.
5.        Hamba sahaya: Orang yang memiliki perjanjian akan dimerdekakan oleh tuannya dengan jalan menebus dirinya.
6.        Gharim            : Orang yang mempunyai hutang tetapi tidak untuk maksiat dan tidak sanggup untuk melunasinya.
7.        Sabilillah         : Orang yang berjuang dijalan Allah.
8.        Musafir           :  Orang yang kekurangan perbekalan dalam perjalanan dalam maksud baik
Harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya diantaranya :
a)      Emas, perak dan mata uang
b)        Harta perniagaan
c)        Binatang ternak
d)       Buah-buahan dan biji-bijian yang dapat dijadikan makanan pokok.
e)        Barang tambang dan barang temuan.
Selain zakat harta benda ada juga zakat fithrah, zakat fitrah ialah zakat pribadi yang harus dikeluarkan pada hari raya fithrah. Yang wajib dizakati:
a)        Dirinya sendiri baik tua, muda, laki-laki ataupun perempuan
b)        Orang-orang yang hidup di bawah tanggungannya.
2.        Beberapa Nishab dan ketentuan pengeluaran zakat :
a.    Zakat Emas : 20 dinar = 12 ½ pound sterling (+ 96 gram). Maka zakatnya 2 ½ %
b.    Zakat perak : 200 dirham = 672 gram. Zakatnya 2 ½ %
c.    Nisab dan zakat uang sama dengan emas karena peredaran uang berstandar emas (2 ½ %)
d.   Harta perniagaan sama dengan zakat emas.
e.    Zakat binatang ternak :
Unta  ; 5 ekor unta zakatnya 1 ekor kambing
 10 ekor unta zakatnya 2 ekor kambing
 15 ekor unta zakatnya 3 ekor kambing
 20 ekor unta zakatnya 4 ekor kambing
 25 ekor unta zakatnya 1 unta betina binti makhdah / 1 unta jantan ibnu labun.
 36 ekor unta zakatnya 1 unta betina binti labun.
 46 ekor unta zakatnya 1 unta betina huqqah.
 61 ekor unta zakatnya 1 unta betina jidz’ah.
 76 ekor unta zakatnya 2 unta betina binti labun.
 91-121 ekor unta zakatnya 2 ekor unta betina huqqah.
Dan tiap-tiap bertambah 40 unta ditambah 1 ekor unta betina binti labun, dan tiap-tiap bertambah 50 unta ditambah 1 ekot unta huqqah.
Kerbau       ;     30-39 zakatnya 1 ekor anak sapi/kerbau (ta-bi’)
40-59 zakatnya 1 sapi/kerbau betina musinnah.
60-69 zakatnya 2 anak sapi/kerbau (ta-bi’)
70-79 zakatnya 1 anak sapi/kerbau (ta-bi’) dan 1 ekor musinnah.
80-89 zakatnya 2 ekor musinnah.
90-99 zakatnya 3 ekor ta-bi’
100-109 zakatnya 2 ekot ta-bi’ dan 1 ekor musinnah
Kambing    ;     40-120 zakatnya 1 ekor
121-200 zakatnya 2 ekor
201-300 zakatnya 3 ekor
301-400 zakatnya 4 ekor
401-500 zakatnya 5 ekor
Dan seterusnya, tiap kelipatan 100ditambah 1 ekor.
f.     Zakat hasil Bumi ; Nishab hasil bumi yang sudah dibersihkan ialah 5 wasaq (+700 gram), sedang yang masih berkulit nishabnya 10 wasaq (+1400 gram). Dan dikeluarkan zakatnya sebesar 10% jika diairi dengan air hujan / sungai (tanpa ongkos), sedangkan jika diairi dengan pembelian maka zakatnya 5%.
g.    Zakat tambang dan temuan ; nishab dan zakat sama dengan emas dan perak (2 ½ %)
h.    Zakat Fitrah ; Tiap-tiap jiwa 1 sha’ = 2,305 kg dibulatkan menjadi 2 ½ kg dalam bentuk beras atau lainnya yang menjadi makanan pokok.
3.        Hikmah Zakat
a.    Zakat memberi arti bahwa manusia bukan hidup untuk dirinya sendiri karena manusia adalah makhluk sosial.
b.    Dengan mengeluarkan zakat, seorang muslim dapat mengerti bahwa mereka harus mempunyai sifat-sifat baik dalam dirinya yaitu murah hati, dermawan dan penyayang.
c.    Zakat bersifat sosialistis karena meringankan beban fakir miskin dan meratakan nikmat Allah yang diberikan kepada manusia.
4.        Manfaat Zakat.
a.    Mendidik jiwa manusia suka berkorban dan membersihkan jiwa dari sifat-sifat kikir dan bakhil.
b.    Memupuk rasa persamaan yang memikirka nasib manusia dalam suasana persaudaraan.
c.    Menjaga timbulnya rasa dengki, iri hati, dan menghilangkan jurang pemisah antara si miskin dan si kaya.
2.4.  HAJI DAN UMROH
6.        Haji
1)   Pengertian Ibadah Haji
Ibadah haji adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh umat islam yang mampu atau kuasa untuk melaksanakannya baik secara ekonomi, fisik, psikologis, keamanan, perizinan dan lain-lain sebagainya. Pergi haji adalah ibadah yang masuk dalam rukun islam yakni rukun islam ke lima yang dilakukan minimal sekali seumur hidup.
2)   Syarat Sah Haji
1. Agama Islam
2. Dewasa / baligh (bukan mumayyis)
3. Tidak gila / waras
4. Bukan budak (merdeka)
3)   Persyaratan Muslim yang Wajib Haji
1. Beragama Islam (Bukan orang kafir/murtad)
2. Baligh / dewasa
3. Waras / berakal
4. Merdeka (bukan budak)
5. Mampu melaksanakan ibadah haji
4)   Syarat "Mampu" dalam Ibadah Haji
1. Sehat jasmani dan rohani tidak dalam keadaan tua renta, sakit berat, lumpuh, mengalami sakit parah menular, gila, stress berat, dan lain sebagainya. Sebaiknya haji dilaksanakan ketika masih muda belia, sehat dan gesit sehingga mudah dalam menjalankan ibadah haji dan menjadi haji yang mabrur.
2. Memiliki uang yang cukup untuk ongkos naik haji (onh) pulang pergi serta punya bekal selama menjalankan ibadah haji. Jangan sampai terlunta-lunta di Arab Saudi karena tidak punya uang lagi. Jika punya tanggungan keluarga pun harus tetap diberi nafkah selama berhaji.
3. Keamanan yang cukup selama perjalanan dan melakukan ibadah haji serta keluarga dan harta yang ditinggalkan selama berhaji. Bagi wanita harus didampingi oleh suami atau muhrim laki-laki dewasa yang dapat dipercaya.
5)   Rukun Haji
Rukun haji adalah hal-hal yang wajib dilakukan dalam berhaji yang apabila ada yang tidak dilaksanakan, maka dinyatakan gagal haji alias tidak sah, harus mengulang di kesempatan berikutnya.
1. Ihram
2. Wukuf
3. Thawaf
4. Sa'i
5. Tahallul
6) Wajib Haji
1. Iharam dimulai dari miqat yang telah ditentukan
2. Wuquf di Arafah sampai matahari tenggelam
3. Mabit di Mina
4. Mabit di Muzdalifah hingga lewat setengah malam
5. Melempar jumrah
6. Mencukur rambut
7. Tawaf Wada’
7)  Macam-macam Haji
1. Haji ifrâd
Haji ifrâd yaitu membedakan ibadah haji dengan umrah. Ibadah haji dan umrah masing-masing dikerjakan tersendiri. Pelaksanaannya, ibadah haji dilakukan terlebih dulu, setelah selesai baru melakukan umrah. Semuanya dilakukan masih dalam bulan haji.
Cara pelaksanaannya adalah:
a. ihram dari mîqât dengan niat untuk haji
b. ihram dari mîqât dengan niat untuk umrah
2. Haji tamattu’
Haji tamattu’ adalah melakukan umrah terlebih dulu pada bulan haji, setelah selesai baru melakukan haji.
Orang yang melakukan haji tamattu’ wajib membayar hadyu (denda), yaitu dengan menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu dapat diganti dengan berpuasa selama 10 hari, yaitu 3 hari selagi masih berada di tanah suci, dan 7 hari setelah kembali di tanah air.
Cara pelaksanaannya adalah:
a. ihram dari mîqât dengan niat untuk umrah
b. melaksanakan haji setelah selesai melaksanakan semua amalan umrah
3. Haji qirân
Haji qirân adalah melaksanakan ibadah haji dan umrah secara bersama-sama. Dengan demikian segala amalan umrah sudah tercakup dalam amalan haji.
Cara pelaksanaannya adalah:
a. ihram dari mîqât dengan niat untuk haji dan umrah sekaligus
b. melakukan seluruh amalan haj
i.
8)    Haji Akbar dan Haji Mabrur
§   Haji akbar (haji besar)
Istilah haji akbar disebut dalam firman Allah SWT pada surah At-Taubah: 3 yang artinya:
Dan (inilah) suatu pemakluman dari Allah dan Rasul-Nya kepada manusia pada hari haji akbar, bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrikin…
Ada beberapa pendapat ulama tentang haji akbar, yaitu haji akbar adalah:
·       haji pada hari wukuf di Arafah
·       haji pada hari nahar
·       haji yang wukufnya bertepatan dengan hari jum’at
·       ibadah haji itu sendiri beserta wukufnya di Arafah
Namun pendapat yang paling masyhur adalah pendapat yang menyatakan bahwa haji akbar adalah haji yang wukufnya jatuh pada hari jum’at.
Ada haji besar, ada pula haji asgar (haji kecil) yang merupakan istilah lain untuk umrah.
§   Haji mabrur
Haji mabrur adalah ibadah haji seseorang yang seluruh rangkaian ibadah hajinya dapat dilaksanakan dengan benar, ikhlas, tidak dicampuri dosa, menggunakan biaya yang halal, dan yang terpenting, setelah ibadah haji menjadi orang yang lebih baik.
Balasan bagi orang yang mendapat haji mabrur adalah surga. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang artinya:
Umrah ke satu ke umrah berikutnya adalah penebus dosa di antara keduanya, dan haji mabrur ganjarannya tiada lain kecuali surga (HR Bukhari dan Muslim)
2.    Umroh
Umrah artinya berkunjung atau berziarah. Setiap orang yang melakukan ibadah haji wajib melakukan umrah, yaitu perbuatan ibadah yang merupakan kesatuan dari ibadah haji. Pelaksanaan umrah ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah: 196 yang artinya “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah…”
Mengenai hukum umrah, ada beberapa perbedaan pendapat. Menurut Imam Syafi’i hukumnya wajib. Menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi hukumnya sunah mu’akkad (sunah yang dipentingkan).
Umrah diwajibkan bagi setiap muslim hanya 1 kali saja, tetapi banyak melakukan umrah juga disukai, terlebih jika dilakukan di bulan Ramadhan. Hal ini didasarkan pada hadist Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang artinya “Umrah di dalam bulan Ramadhan itu sama dengan melakukan haji sekali”.
1)   Pelaksanaan umrah
Tata cara pelaksanaan ibadah umrah adalah: mandi, berwudhu, memakai pakaian ihram di mîqât, shalat sunah ihram 2 rakaat, niat umrah dan membaca Labbaik Allâhumma ‘umrat(an) (Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, untuk umrah), membaca talbiah serta doa, memasuki Masjidil Haram, tawaf, sa’i, dan tahalul.
2)    Syarat, Rukun, dan Wajib Umrah
Syarat untuk melakukan umrah adalah sama dengan syarat dalam melakukan ibadah haji. Adapun rukun umrah adalah:
1.    Ihram
2.    Tawaf
3.    Sa’i
4.    Mencukur rambut kepala atau memotongnya
5.    Tertib, dilaksanakan secara berurutan
Sementara itu wajib umrah hanya satu, yaitu ihram dari mîqât.
2.5.  MUAMALAT
1.        Mawaris
Mawaris merupakan ilmu yang wajib dipelajari oleh umat muslim agar menjalankan syariat Allah swt. dengan baik. Karena pembagian warisan merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat. Apabila pembagian warisan dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan, maka akan menimbulkan permasalahan.
Mawaris juga disebut dengan faraid, ilmu yang bersumber pada Alquran dan hadis Nabi saw. maka kebenaran dan keadilannya sudah merupakan ketentuan dan ketetapan dari Allah swt.
Setiap pembagian warisan dalam islam harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan hokum waris agar terhindar dari perselisihan dalam keluarga yang dapat memisahkan tali silaturahmi.
1) Sebab-Sebab Memperoleh Warisan
1. Hubungan keluarga
Berdasarkan hubungan dengan pewaris adalah:
a. Usulul mayyit, yaitu hubungan ke atas, seperti ayah, ibu, kakek, nenek dan seterusnya.
b. Furu’ul mayyit, yaitu hubungan ke bawah, seperti anak, cucu dan seterusnya.
c. Al hawasil mayyit, adalah hubungan menyamping, seperti saudara laki-laki, saudara perempuan, dan
paman sekandung.
2. Hubungan perkawinan.
Perkawinan yang sah akan menimbulkan sebab-sebab waris-mewarisi antara suami istri.
3. Hubungan pembebasan budak (walak)
Walak adalah hubungan kekeluargaan yang timbul karena memerdekakan budak. Orang yang memerdekakan budak akan mendapatkan walak dari budak yang dimerdekakan.
4. Hubungan agama
Jika seorang muslim tidak memiliki ahli waris, maka hartanya diserahkan pada baitul mal untuk kepentingan muslim.
2) Sebab-Sebab Terhalangnya Warisan
Beberapa sebab terhalangnya pewarisan adalah kedudukan ahli waris sebagai budak, pembunuhan, orang murtad, dan berlainan agama.
1. Budak
Ahli waris yang kedudukannya sebagai budak tidak berhak menerima warisan, baik dari majikannya maupun dari orang tua kandungnya. Ahli waris tersebut baru berhak menerima harta warisan apabila ia sudah merdeka.
2. Pembunuh
Ahli waris yang membunuh pewaris dengan sengaja karena menginginkan harta warisannya tidak berhak mewarisi harta peninggalan pewaris. Apabila pembunuh tersebut tidak disengaja, hak warisannya tidak gugur, tetapi ahli waris itu harus membayar denda sesuai ketentuan hokum islam.
3. Murtad atau beragama lain
Ahli waris yang murtad atau beragama lain tidak berhak menerima harta warisan keluarganya yang beragama islam .Atau sebaliknya, seorang muslim tidak berhak mewarisi peninggalan keluarganya yang non-muslim.
3)    Ahli Waris
1)    Ahli waris laki-laki
a. Ayah
b. Kakek (dari ayah) dan seterusnya ke atas
c. Anak laki-laki
d. Cucu laki-laki (dari anak laki-laki) dan seterusnya kebawah
e. Saudara laki-laki sekandung
f. Saudara laki-laki seayah
g. Saudara laki-laki seibu
h. Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
i. keponakan laki-laki dari saudara laki-laki seayah
j. Paman yang sekandung dengan bapak
k. Paman yang sebapak dengan bapak
l. Anak laki-laki paman yang sekandung dengan bapak
m. Anak laki-laki paman yang sebapak dengan bapak
n. Suami
o. Laki-laki yang memerdekakan si pewaris
Jika semua ahli waris ada maka yang berhak menerima warisan adalah ayah, suami dan anak laki-laki
2)    Ahli waris perempuan
a. Ibu
b. Nenek dari ibu dan seterusnya ke atas
c. Nenek dari ayah dan seterusnya ke atas
d. Anak perempuan
e. Cucu perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah
f. Saudara perempuan kandung
g. Saudara perempuan seayah
h. Saudara perempuan seibu
i. Istri
j. Wanita yang memerdekakan pewaris
Jika semua ahli waris ada, maka yang berhak menerima warisan adalah anak perempuan, cucu perempuan (anak perempuan dari anak laki-laki), ibu, saudara perempuan seibu dan sebapak, istri.
Jika semua ahli waris laki-laki dan perempuan ada semua, maka yang berhak menerima warisan adalah:
a. Anak laki-laki
b.  Anak perempuan
c.  Ibu
d.  Bapak
e.  Suami atau istri
4)  Pembagian Warisan
Telah ditentukan dalam Alquran, ada enam bagian ahli waris, yaitu:
1) Ahli waris yang mendapat bagian 2/3
a. Dua anak perempuan atau lebih, jika tidak ada anak laki-laki
b. Dua orang cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki, bila anak perempuan tidak ada
c. Dua saudara perempuan atau lebih yang seibu bapak
d. Dua orang saudara perempuan atau lebih yang sebapak
2) Ahli waris yang mendapat bagian ½
a. Anak perempuan tunggal
b. Cucu perempuan dari anak laki-laki
c. Saudara perempuan tunggal seibu dan sebapak
d. Saudara perempuan tunggal yang sebapak
e. Suami, apabila pewaris tidak meninggalkan anak, cucu laki-laki atau perempuan
3Ahli waris yang mendapat bagian 1/3
a. Ibu, apabila si pewaris tidak meninggalkan anak atau cucu (dari anak laki-laki atau dua orang
saudara laki-laki atau perempuan, sekandung/sebapak/seibu)
b. Dua orang saudara seibu atau lebih, baik laki-laki/perempuan
4) Ahli waris yang mendapat bagian ¼
a. Suami, apabila istri yang meninggal dunia mempunyai anak atau cucu
2.5.1.1.1.         Istri, apabila suami tidak meninggalkan anak/cucu
5) Ahli waris yang mendapat bagian 1/6
a. Bapak/kakek, apabila ada anak/cucu
b. Ibu, apabila ada anak/cucu/ada dua orang saudara
c. Nenek, apabila tidak ada ibu
d. Seorang saudara ibu, laki-laki/perempuan
e. Cucu perempuan, seorang/lebih, apabila ada seorang anak perempuan, tetapi apabila anak perempuannya lebih dari seorang, maka cucu perempuan tidak mendapat apa-apa.
6)  Ahli waris yang mendapat bagian 1/8
Istri, apabila suami meninggalkan anak atau cucu dari anak laki-laki.
2.        Nikah
1)   Pengertian Nikah
Akad nikah merupakan acara kunci dalam pernikahan. Pada intinya niakh  adalah upacara keagamaan untuk pernikahan antara dua insan manusia. Melalui akad nikah maka hubungan antara dua insan yang saling bersepakat untuk berumh tangga diresmikan di hadapan manusia dan Tuhan.
Selain itu akad nikah merupakan suatu keharusan yang itu mempunyai dasar atas  fitrah manusia yang dimana manusia itu tidak bisa hidup sendiri, manusia membutuhkan manusia lain yang sekiranya itu mampu mendatangkan dan membuat seseorang itu menjdi nyaman, merasa aman ketika berada disampingnya. Manusia telh diberi nikamat. Maha Besar Allah yang telah berfirman:
“Kami akan perhatikan tanda-tanda kebesaran kami di ufuk-ufuk dan dalam diri mereka, sehingga mereka dapat mngetahui dengan jelas bahwa Allah itu benar dan Maha Melihat segala sesuatu”.
Nikamat tersebut diantaranya ialah fitrah kebutuhan biologis, saling membutuhkan terhadap lawan jenis yaitu :
Menikah ! fitrah pmberian Allah yang telah lekat pada kehidupan manusia, dan jika manusia melanggar fitrah pemberian Allah , hanyalah kehancuran yang didapatnya.. Na’udzubillah ! Dan Allah telah Berfirman: “Janganlah kalian mendekati zina, karena zina adalah perbuatan yang buruk dan kotor” (Qs. Al Israa’ : 32).
2)   Hukum Pernikahan
a.    Sunat
Hukum pernikahan itu sunat sesuai sabda Rasulullah saw:




Artinya: “ Wahai pra pemuda, siapa diantaramu yang sudah mempunyai kmampuan untuk menikah, menikahlah karena menikah itu lebih memelihara pndangan mata dan lebih mengendalikan seksual. Siapa yang belum memiliki kemampuan, hendaklah berpuasa, kareana puas merupakan penjagaan baginya (Muttafaq Alaih)
b.    Mubah
Menikah hukumnya menjadi mubah atau boleh bagi orang yang tidak mempunyai faktor pendoroang atau faktor yang melarang untuk menikah. Ini beralasan kepada umumnya ayt dan hadits yang dianjurkan menikah.
c.    Wajib
Seseorang yang dilihat dari pertumbuhan jasmaninya sudah layak untuk menikah, kedewasaan rohaninya sudah matang dan memiliki biaya untuk menikah serta untuk menghidupi keluaraganya dan bila ia tidak menikah khawatir terjatuh pada prbuatan mesum atau zina hukum menikahnya wajib.
d.    Makruh
Seseorang yang dilihat dari pertumbuhan jasmaninya sudah layak untuk menikah, kedewasaan rohaninya sudah matang tetapi ia tidak mempunyai biaya untuk bekal hidup beserta istri kemudian anaknya, ia makruhkan untuk menikah.
e.    Haram
Pernikahan menjadi haram hukumnya bagi seseorang yang menikahi wanita dengan alasan menyakiti, mempermainkan dan memeras hartanya.
3)   Rukun dan Syarat Pernikahan
Rukun nkah adalah unsur pokok yang harus dipenuhi untuk menjadi sahya suatu pernikahan suatu sistem kehidupan sosial yang sangat bear pengaruhnya dalam kehidupan sosial yang sanagat besar pengaruhnya dalam kehidupan umat manusia di jagat raya ini. Rukun nikah adalah :
1.         Calon Suami
2.         Calon IstriIjab Kabul
3.         Wali
4.         Dua orang Saksi
Masing-masing rukun itu mempunyai syarat-syarat yang harus dilengkapi demi sahnya pernikahan.
1.    Syarat Calon Suami:
a.    Beragama islam
b.    Laki-laki
c.    Atas keinginan dan pilihan sendiri
d.   Tidak beristri empat
e.    Tidak memiliki hubungan mahram dengan calon istri
f.     Tidak mempunyai istri yang haram dimadu dengan calon istrinya
g.    Tidak sedang haji atau umroh
2.    Syarat Calon Istri
a.    Beragama islam
b.    Perempuan
c.    Telah meminta izin dari wali
d.   Tidak bersuami atau iddah
e.    Tidak memiliki hubungan mahram dengan calon suami
f.     Belum pernah dili’an
g.    Jelas ada orang tuanya
h.         Tidak sedang haji atau umroh
3.    Syarat Saksi
a.    Dua orang laki-laki
b.    Beragma islam
c.    Dewasa dan berakal
d.    Merdeka dan adil
e.    Melihat dan mendengar
f.     Memahami bahasa yang digunakan dalam akad
g.    Tidak sedang haji atau umroh
4.    Syarat ijab kabul
a.    Menggunakan kata yang bermakna menikahi atau mengawinkan baik bahasa arab maupun padanan kata itu dalam bahasa indonesia atau bahasa daerah sang pengantin.
b.    Lafadz ijab kabul diucapkan oleh pelaku akad nikah
c.    Antara ijab dan kabul harus bersambung tidak boleh diselingi oleh prkataan atau perbuatan.
d.    Pelaksanaan ijab dan kabul harus berada pada stu tempat
e.    Tidak dibatasi dengan waktu tertentu.
4)   Wali dan Saksi dalam Pernikahan
Seluruh mazhab sepakat bahwa wali dalam hal pernikahan adalah wali perempuan yang melakukan akad nikah dngan pengantin laki-laki sesuai dengan perempuan itu.
Wali merupakan salah satu rukun nikah. Dengan demikian wali dalam pernikahan merupakan oarang laki-laki yang menjadi ketergantungan sahnya pernikahan. Tidaklah dsah akad nikah tanpa wali. Berdasarkan hadits Rasulullah Saw yang berbunyi:


Artinya:” Janganlah seorang perempuan mengawinkan perempuan lain dan jangan pula ia menikahkan dirinya sendiri  (HR. Ibn Majah dan Dawu Quthni)
Dalam hadits lain Rasulullah bersabda :


Artinya: “ Tidak sahpernikahan kecuali dengan wali yang dewasa (HR. Asy-Syafi’i)
Syarat seorang Wali :
1.    Merdeka
2.    Berakal
3.    Balig
4.    Islam
Macam-macam Wali :
1.    Wali Nasab
2.    Wali Mujbir
3.    Wali hakim
4.    Wali ‘adol
5.    Saksi nikah
5)   Mahar
Mahar atau maskawin adalh pemberian wjib dari suami kepda istri dengan sebab pernikahan. Pemberian wajib itu bisa berupa uang, benda perhiasan atau jasa seperti mngajar Al-Qur’an.
Berikut akan dijelasj=kan hal-hal yang berhubungan dengan mahar yaitu mengenai hukum membayar mahar bukan menyebutnya dalam akad, besarnya, mahar misil dn pelunasan mahar. Adapun Hukum mahar dan menyebut mahar:
Membayar mahar hukumnya wajib bagi laki-laki yang menikah denga seorang perempuan. Allah SWT berfirman:

Artinya:” Bayarlah mahar kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian atau hibah tanda cinta (An Nisa 4)
Meskipun membayar mahar itu wajib hukumnya menyebutnya pada saat akad dilangsungkan hukumnya sunat. Olh karena itu pernikahan tetap sah meskipun pada waktu akad tidak menyebutkan mahar
6)   Walimah
Walimah makna asalnya makanan dalam pernikahan. Menurut bahasa walimah berrti pesta, kenduri atu resepsi. Walimah dalam islm ada beberapa macam diantaranya walimah nikah , walimah khitan, walimah aqiqah, dll. Walimah nikah atau pesta pernikahan adalah pesta yang diselenggarakan setelah akad nikah dengan menghidangakan jamuaan kepada para undangan sebagai pernyataan syukur atas nikmat dan karunia yang diterima.
Adapun Hukum walimah:
Jumhur ulama berpendapat bahwa mengadakan pesta pernikahan hukumnya sunat muakkad. Hal ini berdasarkan kepada sabda Rasulullah Saw :

Artinya:” Adakah pesta walaupun hanya memotong seekor kambing!(Hadist Muttafa’alaih)  Demikian juga sunat hukumnya mengumumkan penyelenggaraan prnikahan berdasarkan sabda Rasulullah Saw:

Artinya :” Umumkanlah pernikahan ini, selenggakanlah akadnya dimesjid dan setelah itu adakanlah pertunjukan rebana !(HR. Ahmad dan At Tirmidzi)
7)   Macam-Macam Pernikahan terlarang
1.      Nikah Mut’ah
2.      Nikah Syighar
3.      Nikah Tahlil
4.      Pernikahan Silang
8)   Hak da Kewjiban Suami Istri
1.      Kewajiban Bersama
a.    Mewujudkan pergaulan yang serasi, rukun, damai, dan saling pengertian.
b.    Menyayangi anak-anak yang merupkan naluri manusia.
c.    Memelihara, menjaga, mengajar, dan mendidik.
2.      Kewajiban Suami
a.       Kewajiban memberi nafkah
b.      Kewajiban bergaul dengan istri secara ma’ruf
c.       Kewajiban memimpin keluarga
d.      Kewajiban mendidik keluarga
3.      Kewajiban Istri
a.       Kewajiban menaati suami
b.      Kewajiban menjaga kehormatan
c.       Kewajiban mengatur rumah tangga
d.      Kewajiban mendidik anak
2.6.  DABAIH
1.        Dabaih (Penyembelihan)
Hukum Dabaih adalah Mubah.
Syarat-syarat menyembelihan :
1.    Binatang yang dapat disembelih lehernya,
2.    Memutuskan tenggorokan dan seluruh pernapasan,
3.    Memutuskan saluran makanan,
4.    Memutuskan dua urat nadi,
Sunah-sunah menyembelih :
1.    Menajamkan alat penyembelihan,
2.    Membaca shalawat dan Basmallah,
3.    Menghadap diri dan binatang ke kiblat,
4.    Memutuskan tenggorokan dan saluran makanan serta kedua urat pada kaki kanan leher,
5.    Menyembelih di pangkal leher,
6.    Digulingkan ke tulang rusuk sebelah kiri.
Syarat-syarat orang yang menyembelihan :
1.    Orang Islam atau Ahli Kitab,
2.    Dengan sengaja.
Syarat binatang yang disembelih :
1.    Merupakan binatang yang halal dimakan,
2.    Bernyawa.
Syarat alat penyembelihan :
Alat yang digunakan untuk menyembelih harus sesuatu yang tajam dan dapat melukai, seperti besi, tembaga dan lain sebagainya.
2.    Aqiqah
a.        Pengertian Aqiqah
Aqiqah artinya bulu atau rambut anak yang baru lahir. Aqiqah juga berarti menyembelih hewan qurban untuk bayi laki-laki atau perempuan ketika berusia tujuh hari, juga dilakukan pencukuran rambut dan pemberian nama. Aqiqah hukumnya sunah muakkad bagi orang yang menanggung belanja si bayi, tetapi jika sudah baligh atau dewasa namun belum diaqiqahi, maka dia bisa mengaqiqahi dirinya sendiri. Jenis binatang dan jumlah yang harus disembelih adalah dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Daging aqiqah ini dibagi-bagikan dalam keadaan sudah matang atau sudah di masak, lain-lainnya dengan daging qurban yang dibagi-bagikan dalam keadaan masih mentah.
b.      Syarat-syarat binatang Aqiqah
Binatang yang akan di sembelih untuk aqiqah harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut :
1.    Kambing yang telah berusia dua tahun atau domba yang berusia satu tahun,
2.    Tidak cacat, seperti ekornya putus, matanya buta dan lain-lain,
3.    Tidak berpenyakit dan tubuhnya tidak terlalu kurus.
c.         Hal-hal yang di sunahkan
Hal-hal yang di sunahkan ketika melaksanakan aqiqah adalah :
1.    Ketika menyembelih hewan aqiqah, hendaknya membaca Basmallah, membaca Shalawat, membaca Takbir dan membaca Doa di bawah ini :
 “Dengan nama Allah yana Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Ya Allah dari Engkau dan untuk Engkau aqiqah fulan (sebut nama yang di aqiqahi), maka terimalah aqiqah ini dariku”.
2.    Hendaknya binatang aqiqah disembelih oleh ayahnya,
3.    Daging aqiqah dibagi-bagikan kepada tetangga dan fakir miskin dalam keadaan sudah matang atau sudah masak,
4.    Mencukur rambut serta memberi nama kepada si bayi dan bersedekah sesuai dengan harga emas atau perak seberat rambut bayi yang di cukur.
3.    Qurban
a.        Pengertian Qurban
Qurban adalah menyembelih binatang dengan tujuan beribadah kepada Allah SWT. Pada tiap-tiap tahun pada hari Raya Haji (10 Dzulhijjah) dan pada hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah). Qurban hukumnya sunah muakkad. Allah telah memerintahkan untuk berqurban dengan menyembelih hewan qurban pada tiap-tiap tahun pada Hari Raya Haji.
Pertama kali Qurban diperintahkan Allah kepada Nabi Ibrahim a.s. Ketika itu Nabi Ibrahim a.s diperintahkan Allah SWT untuk menyembelih anaknya yang bernama Ismail untuk menguji ketaatan beliau kepada Allah SWT, maka Nabi Ibrahim pun melaksanakan perintah tersebut. Karena ketaatan Nabi Ibrahim, maka Allah SWT menggantikan seekor kambing untuk disembelih sebagai ganti Nabi Ismail. Semenjak itu umat Muslim diperintahkan untuk berqurban pada tiap-tiap tahun pada Hari Raya Haji.
b.        Macam-macam hewan Qurban
Macam-macam hewan yang dijadikan qurban adalah :
1.    Unta yang berusia 5 tahun,
2.    Sapi yang telah berusia 2 tahun,
3.    Kambing yang telah berusia 2 tahun,
4.    Domba yang telah berusia 1 tahun.
c.         Syarat-syarat hewan Qurban
Syarat-syarat hewan qurban adalah :
1.    Tadak cacat, yakni matanya tidak buta, kakinya tidak pincang, ekornya tidak putus, dan lain sebagainya,
2.    Tidak kurus, yakni hewan tersebut harus sehat dan gemuk,
3.    Tidak berpenyakit, yakni hewan tersebut harus sehat dan tidak sakit seperti kudisan, dan lain sebagainya.
d.        Hal-hal yang disunahkan ketika menyembelih hewan Qurban
Hal-hal yang disunahkan ketika menyembelih hewan qurban adalah :
1.    Membaca Basmallah, membaca Shalawat dan membaca Takbir,
2.    Di sembelih oleh orang yang berqurban,
3.    Orang yang menyembelih dan hewan yang di sembelih menghadap ke kiblat.
4.    Membaca Doa :
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ اَكْبَرْ. اَللهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَاِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّى
Artinya: “Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar. Ya Allah qurban ini adalah dariMu dan untukMu, maka terimalah qurban dariku.”
e.         Pembagian daging Qurban
Seseorang bernadzar untuk berqurban, maka orang tersebut wajib untuk berqurban dan seluruh daging qurban harus dibagikan kepada fakir miskin serta orang-orang yang membutuhkan, sedangkan orang yang berqurban tidak boleh memakan daging qurban tersebut. Jika seseorang berqurban karena nadzar, maka orang tersebut disunahkan untuk berqurban dengan pembagian daging qurban sebagai berikut :
1.    Bagi orang yang berqurban dan keluarganya mendapat bagian sepertiga dari keseluruhan daging qurban tersebut.
2.    Sedangkan dua sepertiganya dibagikan kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan.
f.         Do’a Menyembelih Qurban
                                                                                                           بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
                                                                           بِسْمِ اللهِ وَاللهُ اَكْبَرْ. اَللهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَاِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّى
Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar. Ya Allah qurban ini adalah dariMu dan untukMu, maka terimalah qurban dariku.
Do’a menyembelih qurban milik orang lain
                                                                                                                     بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
                                                                                      بِسْمِ اللهِ وَاللهُ اَكْبَرْ. اَللهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَاِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنْ
(sebutkan nama orang yang qurban)
Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar. Ya Allah qurban ini adalah dariMu dan untukMu, maka terimalah qurban dari…. ( sebutkan nama orang yang qurban)
 بِسْمِ اللهِ وَبِاللهِ، اَللَّهُمَّ عَقِيْقَةٌ عَنْ فُلاَنِ بْنِ فُلاَن لَحْمُهَا بِلَحْمِهِ وَعَظْمُهَا بِعَظْمِهِ، اَللَّهُمَّ اجْعَلْهَا وِقَآءً لآلِ مُحَمَّدٍ عَلَيْهِ وَآلِهِ السَّلاَمُ
Bismillâhi wa billâhi, Allâhumma `aqîqatun `an fulan bin fulan, lahmuhâ bilahmihi wa `azhmuhâ bi`azhmihi. Allâhummaj`alhâ wiqâan liâli Muhammadin `alayhi wa âlihis salâm.
Dengan nama Allah dan dengan Allah, aqiqah ini dari fulan bin fulan, dagingnya dengan dagingnya, tulangnya dengan tulangnya. Ya Allah, jadikan aqiqah ini sebagai tanda kesetiaan kepada keluarga Muhammad saw.

بِسْمِ اللهِ وَبِاللهِ، اَللَّهُمَّ عَقِيْقَةٌ عَنْ فُلاَنِ بْنِ فُلاَن لَحْمُهَا بِلَحْمِهِ وَعَظْمُهَا بِعَظْمِهِ، اَللَّهُمَّ اجْعَلْهَا وِقَآءً لآلِ مُحَمَّدٍ عَلَيْهِ وَآلِهِ السَّلاَمُ

Bismillâhi wa billâhi, Allâhumma `aqîqatun `an fulan bin fulan, lahmuhâ bilahmihi wa `azhmuhâ bi`azhmihi. Allâhummaj`alhâ wiqâan liâli Muhammadin `alayhi wa âlihis salâm.
Dengan nama Allah dan dengan Allah, aqiqah ini dari fulan bin fulan, dagingnya dengan dagingnya, tulangnya dengan tulangnya. Ya Allah, jadikan aqiqah ini sebagai tanda kesetiaan kepada keluarga Muhammad saw.
Atau membaca doa berikut ini:

يَا قَوْمِي اِنِّي بَرِيْءٌ مِمَّا تُشْرِكُوْنَ. اِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ حَنِيْفًا مُسْلِمًا وَمَا اَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ. اِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. لاَشَرِيْكَ لَهُ وَبِذَالِكَ اُمِرْتُ وَاَنَا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ. اَللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ بِسْمِ اللهِ وَبِاللهِ وَاللهُ اَكْبَرُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَتَقَبَّلْ مِنْ فُلاَنِ بْنِ فُلاَن

Yâ qawmî innî barîum mimmâ tusyrikun. Innî wajjahtu wajhiya lilladzî fatharas samâwâti wal ardha hanîfan musliman wa mâ ana minal musyrikin. inna shalâtî wa nusukî wa mahyâya wa mamâtî lillâhi Rabbil `alamîn. La syarîka lahu wa bidzâlika umirtu wa ana minal muslimîn. Allâhumma minka wa laka bismillâhi wa billâhi wallâhu akbar. Allâhumma shalli `alâ Muhammadin wa âli Muhammad wa taqabbal min fulan bin fulan.
Wahai kaumku, aku berlepas diri dari apa yang kamu sekutukan. Aku hadapkan wajahku kepada Zat yang menciptakan langit dan bumi karena cenderung kepada kebenaran dan berserah diri kepada-Nya dan aku tidak termasuk kepada orang-orang yang musyrik. Sesungguhnya shalatku dan ibadahku, hidupku dan matiku hanya karena Allah Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya dan dengan itu aku diperintahkan dan aku termasuk orang-orang yang muslim. Ya Allah, dari-Mu, karena-Mu, dengan nama-Mu dan dengan-Mu, Allah Maha Besar. Ya Allah, sampaikan shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, terimalah (aqiqah ini) dari fulan bin fulan.

  DAFTAR PUSTAKA

HM.Suparta, Fiqih Madrasah Aliyah Kelas X. PT. Karya Toha Putra: Semarang
A. Hasan. 2007.  Pengajaran Shalat, Diponegoro: Bandung, cet. XXXVI.
Sayyid Sabiq. 1988. Fikih Sunnah 4. Bandung: PT. Al-Ma’arif.,
http://www.crayonpedia.org/mw/Puasa_wajib_dan_puasa_sunnah_8.1. 09:36http://delamayang.blogspot.com/2010/02/pengertian-puasa-wajib-dan-puasa.html. 09:37http://wamalaku.blogspot.com/2011/03/puasa.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Puasa_dalam_Islam. 09.39


[1] hadits Thariq bin Syihab
[2] Muhammad Bagir Al-Habsyi, Fiqih Praktis, hal 348
[3]Muhammad Bagir Al-Habsyi, Fiqih Praktis, hal 359