Powered By Blogger

Senin, 09 Januari 2012

PPKN "Warga Negara Dan Pemerintah"


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.    Latar Belakang
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Pemerintahan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan. Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut. Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
1.2.  Rumusan Masalah
1.   Apa pengertian dari Kewarganegaraan?
2.  Apa pengertian dari Negara?
3.  Apa pengertian dari Pemerintah?
4.  Bagaimana cara memeproleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang yang dijelaskan dalam Penjelasan Umum UU No.62 tahun 1958 ?
1.3.  Tujuan Penulisan
1.    Untuk mengetahui pengertian dari Kewarganegaraan
2.   Untuk mengetahui pengertian dari Negara
3.   Untuk mengetahui pengertian dari Pemerintah
4.   Untuk mengetahui cara memeproleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang yang dijelaskan dalam Penjelasan Umum UU No.62 tahun 1958

BAB II
Warga Negara dan Pemerintah


2.1.     Kewarganegaraan
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotaanya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
2.2.     Negara
       Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
         Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Oleh karena itu, sebagai organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan perkataan lain, negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
1.   Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2.  Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
         Dengan demikian, sebagai organisasi, negara mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan teratur.
2.2.1.   Pengertian Negara menurut para ahli
  • Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
  • Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
  • Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
  • Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
  • Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
  • Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
  • Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
  • Aristoteles
    Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
2.2.2.  Sifat-sifat Negara
         Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada negara karena penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki. Adapun sifat tersebut adalah :
1.     Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2.    Sifat monopoli,artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3.    Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
2.2.3.            Bentuk Negara
         Dari erat tidaknya serta sifat hubungan suatu negara ke dalam maupun ke luar, dapat kita bedakan antara bentuk negara dan bentuk kenegaraan. Disebut bentuk negara jika hubungan suatu negara ke dalam (dengan daerah-daerahnya) maupun ke luar (dengan negara lain) ikatannya merupakan suatu negara. Sedang bentuk kenegaraan ialah jika hubungan ke dalam maupun ke luarnya, ikatannya merupakan suatu negara.
       Dalam teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah: Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
1.   Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengurus seluruh permerintah dalam negara itu berada pada Pusat.
2.  Negara Serikat (negara Federasi)
Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksankaan urusan secara bersama.
2.2.4.            Syarat-syarat sebuah Negara
Syarat-syarat sebuah negara terbagi menjadi dua, yaitu :
Syarat Primer :
  • 1. Terdapat Rakyat
  • 2. Memiliki Wilayah
  • 3. Memiliki Pemerintahan yang Berdaulat
Syarat Sekunder :
  • 1. Mendapat pengakuan Negara lain
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
2.3.    Pengertian Pemerintahan
Pemerintahan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara.
Government dari bahasa Inggris dan Gouvernment dari bahasa Perancis yang keduanya berasal dari bahasa Latin, yaitu Gubernaculum, yang berarti kemudi, tetapi diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia menjadi Pemerintah atau Pemerintahan dan terkadang juga menjadi Penguasa.
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan Negara sendiri; jadi tidak diartikan sebagai Pemerintah yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya temasuk legislatif dan yudikatif.
Menurut konvensi Montevideo 1993, ada empat unsur negara, yakni: (1) wilayah, (2) penduduk, (3) pemerintah, dan (4) kemampuan negara mengadakan hubungan dengan negara lain.
Secara teoritis, kekuasaan pemerintah dibagi atas kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kekuasaan legislatif  adalah kekuasaan untuk menyusun/membuat undang-undang, kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, dan kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang. Kekuasaan legislatif  biasanya berada di tangan Parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kekuasaan eksekutif biasanya berada di tangan presiden sedangkan kekuasaan yudikatif (peradilan) berada di tangan Mahkamah Agung.
Dalam sistem ketatat negaraan di Indonesia ada dua pengertian pemerintah, yakni pemerintah pusat atau disebut pemerintah dan pemerintah daerah. Setelah perubahan terhadap UUD 1945, ada perubahan tentang kedudukan lembaga-lembaga negara dan munculnya lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi  (MK), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan komisi Yudisial (KY) sedangkan lembaga negara Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dihapuskan.
Adanya pemerintahan daerah menunjukan bahwa Negara Republik Indonesia merupakan negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi. Artinya daerah-daerah mempunyai keleluasaan untuk mengurus urusan rumah tangga sendiri (Hak Otonom). Sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah tersebut. Kewenangan-kewenangan untuk mengurus urusan rumah tangga sendiri sampai pemerintahan terkecil seperti desa dan memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat.
2.4.    Warga Negara dan Pemerintah
Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut. Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi :
a. Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu. Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu :
1) Penduduk Warga Negara atau Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri;
2) Penduduk bukan Warga negara atau Orang Asing adalah penduduk yang bukan warga negara.
b. Bukan Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
2.4.1.  Asas Kewarganegaraan
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan 2 kriteria, yaitu :
1. Kriterium kelahiran
Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu :
(a)   Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula “Ius Sanguinis”. Di dalam asas ini, seorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
(b)  Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sarna sekali (a-patride).
Berhubung dengan itu, maka untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas) yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.Pelaksanaan kedua stelsel ini kita bedakan dalam hak opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif); hak repudiasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel pasif).
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain. Di Indonesia, siapa-siapa yang menjadi warganegara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu :
1) Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2) Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undanngundanng. Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal I-nya menyebutkan : Warga negara Republik Indonesia ialah :
a. Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian danlatau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik Indonesia.
b. Orang yang pada waktu lahimya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, sdorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin padausia di bawah umur 18 tahun.
c. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya menillggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga negara RI.
d. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warganegara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
e. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
f. Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
g. Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
h. Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
i. Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
j. Orang yang mempunyai kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini. Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU No.62 tahun 1958 Ill) dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh :
o   Karena Kelahiran
Perolehan karena kelahiran ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya status orang tanpa kewarganegaraan (apatride). Namun perlu di cegah pula jangan sampai status warga negara tersebut menjadi dwikewarganegaraan (bipatride). 
o   Karena Pengangkatan
Cara perolehan kewargamnegaraan Indonesia dengan pengangkatan merujuk kepada ketentuan pasal 2 UU no 62/1958 yang menyatakan:
1.     Anak asing yang belum berumur 5 tahun yang diangkat oleh seorang warga negara Republik Indonesia, memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia apabila pengangkatan itu dinyatakan syah oleh pengadilan negeri dari tempat tinggal orang yang mengangkat anak itu.
2.    Pengangkatan syah oleh pengadilan negeri termaksud harus dimintakan oleh orang yang mengangkat anak tersebut dalam satu tahun setelah pengangkatan itu atau dalam satu tahun setelah undang-undang ini mulai berlaku.
o   Karena dikabulkan permohonan
o   Karena pewarganegaraan
Cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui kewarganagaraan atau naturalisasi terdiri atas dua jenis, yakni:
1.     Naturalisasi yang dipermudah, ialah kewarganegaraan ketika seseorang berusia 18 tahun sebagaimana yang diatur dalam pasal 4
2.    Naturalisasi ketika seseorang berusia 21 tahun
o   Karena atau sebagai akibat dari perkawinan
o   Karena turut ayah/ibunya
o   Karena pernyataan.
Memperoleh status kewarganegaraan melalui pernyataan adalah mendapat kewarganegaraan dengan cara menyatakan diri menjadi warga negara Indonesia dengan mengisi formulir I yang contohnya ada dalam lampiran Surat Edaran Menteri Kehakiman tanggal 30 September 1958 No.JB.3/166/22.
Selanjutnya di dalam Penjelasan Pasal 1 UU Nomor 62 tahun 1958 disebutkan : b,c,d dan e. Sudah selayaknya keturunan warga negara RI adalah WNI. Sebagaimana telah diterangkan di atas dalam Bab I huruf a yang menentukan status anak ialah ayahnya. Apabila tidak ada hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya atau apabila ayah tidak mempunyai kewarganegaraan ataupun selama tidak diketahui kewarganegaraannya, maka barulah ibunya yang menentukan status anak itu.
Hubungan hukum kekeluargaan antara ibu dan anak selalu ada ; kalau ayahnya mengadakan hukum secara yuridis. Anak baru turut kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah itu mengadakan hubungan hukum kekeluargaan dan apabila hubungan hukum itu diadakan setelah anak itu menjadi dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan ayahnya. f,g dan h. Menjalankan ius soli supaya orang-orang yang lahir di Indonesia tidak ada yang tanpa kewarganegaraan.
2.4.2.  Cara-cara Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
1.  Memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauanya sendiri, dengan pengertian bahwa jikalau orang yang bersangkutan pada waktu memperoleh kewarganegaraan lain itu berada dalam wilayah Republik Indonesia, kewarganegaraan Republik Indonesianya baru dianggap hilang apabila menteri kehakiman dengan persetujuan dewan menteri atas kehendak sendiri atau atas permohonan orang yang bersangkutan menyatakan hilang.
2. Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
3.  Diakui oleh orang asing sebagai  anaknya, jika orang yang bersangkutan belum berumur 18 tahun dan belum kawin dan dengan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
4. Anak yang diangkat dengan syah oleh oarng asing sebagai anaknya jika anak yang bersangkutan belum nerumur 5 tahun dan dengan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
5. Dinyatakan hilang oleh menteri kehakiman dengan persetujuan dewan menteri atas permohonan orang yang bersangkutan jika ia telah berumur 21 tahun, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaan.
2.4.3.   Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan beberapa ketentuan tentang hak-hak warga negara, misalnya, pendidikan, pertahanan dan kesejahteraan sosial. Pasal 27 (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 30 (1) Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Pasal 3 (1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Selain pasal-pasal yang menyebutkan hak warga negara maka terdapat pula beberapa pasal yang menyebutkan tentang kemerdekaan warga negara : Pasal 27 (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan ‘” (hak memilih dan dipilih). Pasal 29 (2) Pasal 28 Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (hak untuk beragama dan beribadat menurut kepercayaan masing-masing, selama agama dan kepercayaan itu diakui Pemerintah).
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. (hak bersama dan mengeluarkan pendapat). Di samping itu dua ketentuan dengan tegas menyebutkan tentang kewajiban warga negara : Pasal 27 (1) Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pasal 30 (1) Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Pembedaan penduduk suatu negara menjadi warga negara dan orang asing tersebut, pada hakikatnya adalah untuk membedakan “hak dan kewajiban”nya saja.
Orang asing di Indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga negara Indonesia. Mereka tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, hak dan kewajibanmempertahankan dan membela negara, namun mereka mempunyai kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan, dan berhak mendapatkan perlindungan atas diri dan harta bendanya. Walaupun hak dan kewajiban warga negara di dalam UUD 1945 hanya dimmuskan dalam beberapa pasal saja, namun semuanya telah disebut di atas hal-hal yang pokok. Ini sesuai dengan sifat UUD 1945 yang hanya mengatur hal-hal yang pokok saja. Karena UUD 1945 hanya mengatur hal-hal yang pokok, maka untuk pelaksanaan selanjutnya hams ada undang-undang yang akan menentukan lebih jauh, bagaimana hak-hak dan kewajiban tersebut di atas hams dilaksanakan.
Tanpa adanya undang-undang semacam ini, maka ketentuanketentuan yang ada pada pembukaan, batang tubuh maupun penjelasan UUD 1945 akan kehilangan artinya dan hanya tinggal merupakan rangkaian hurufhuruf mati saja. Sebagai contoh pasal 28 mengatur tentang kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dengan tulisan dan lisan. Ketiga hak ini adalah suatu negara demokrasi. Kebebasan berserikat tidak akan ada artinya bila tidak ada hak untuk mengeluarkan pendapat.
Dalam UUD sendiri telah disebutkan bahwa hal tersebut harns diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Sebagai pelaksanaan hak atas kebebasan berserikat, pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat telah menyusun Undang-undang Nomor 3 tahun 1975. Sedangkan kebebasan-kebebasan lain yang juga diatur pada pasal 23 sampai sekarang belum diatur lebih jauh, sehingga sering menimbulkan berbagai penafsiran. Kebebasan berserikat tersebut terutama adalah kebebasan untuk mendirikan partai politik. Pengakuan terhadap partai ters.ebut oleh pemerintah tidak boleh sarna sekali dikaitkan dengan program partai tersebut apakah mendukung program pemerintah atau tidak.
Jadi suatu partai politik bebas untuk menentukan sikapnya, apakah akan menjadi pendukung setia atau akan beroposisi terhadap Pemerintah. Kebebasan ini berarti pula bahwa pemerintah sarna sekali tidak memilkiki hak untuk melarang berdirinya suatu partai politik baru, karena larangan semacam ini jelas bertentangan dengan asas kebebasan berserikat yang dijamin oleh pasal 28 tersebut. Jadi sesuai dengan tingkatan/hierarki perundangundangan, suatu undang-undang isinya tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang Dasar yang kedudukannya lebih tinggi, dan menjadi sumberbagi undang-undang tersebut. Tentu saja ada pembatasan bahwa partai yang didirikan harus tidak bertentangan dengan nilai demokrasi yang justru terkandung dalam pasal 28 UUD 1945. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.
Ini berarti bahwa tidak ada warga negara yang memiliki hak lebih banyak atau lebih sedikit daripada warga negara berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Karena itu pemerintah berkewajiban untuk menyediakan lapangan kerja baru dengan syarat-syarat yang sesuai dengan kemanusiaan. Pasal 29 ayat 2 menyebutkan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing, dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya. “Penduduk” yang dimaksud di sini adalah siapa saja yang berdomisili di wilayah Indonesia, baik ia warga negara ataupun orang asing.
Tentu saja pasal ini harus dihubungkan dengan ayat satunya, sehingga kebebasan tersebut adalah dalam hubungannya dengan agama yang mempercayai keesaan Tuhan. Begitu pula pasal 31, 32, 33 dan 34 menjamin hak-hak terhadap pengajaran, perlindungan kultural, ekonomi dan kesejahteraan sosial.
Jadi meskipun ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945 tidak terlalu banyak, tetapi karena hal-hal tersebut meliputi pokok-pokok saja yang kemudian pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan undang-undang, maka pengaturan tersebut sudah cukup memadai. Tetapi yang lebih penting lagi adalah apa yang dinyatakan dalam penjelasan UUD 1945 bahwa : “Yang penting adalah semangat para penyelenggara negara semangat parapemimpin pemerintahan meskipun UUD itu tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangat para penyelenggara pemerintah baik, UUD itu tentu akan merintangi jalannya negara.”
Sebaliknya, meskipun dalam UUD dicantumkan perumusan hak-hak dan kewajiban warga negara yang sebanyak-banyaknya, hal tersebut akan menjadi sia-sia bila penyelenggara negaranya, para pemimpin pemerintahannya memang tidak baik, dalam arti memang tidak mempunyai itikad untuk memberi kesempatan kepada warga negara untuk menikmati hakhaknya maupun melaksanakan kewajibannya, meskipun hak-haknya maupun melaksanakan kewajibannya, meskipun hak-hak dan kewajiban-kewajiban tersebut jelas sudah disebutkan dengan cukup memadai dalam UUD 1945.

BAB III
PENUTUP

3.1.     Kesimpulan
1.             Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotaanya.
2.            Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Oleh karena itu, sebagai organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama.
3.            Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan Negara sendiri; jadi tidak diartikan sebagai Pemerintah yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya temasuk legislatif dan yudikatif.
4.            Cara-cara memperoleh kewarganegaraan indonesia :
1.     Kelahiran
2.    Pengangkatan
3.    Dikabulkan permohonannya
4.    Pewarganegaraan
5.    Akibat dari perkawinan
6.    Turut ayah/ibunya
7.    Pernyataan


DAFTAR PUSTAKA


Brodiyonegoro, Satrio Soemantri. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : PT SUN
Kaelan,dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogykarta : Paradigma
Sapriya. 2009. Konsep Dasar Kewarganegaraan. Jakarta : Rektorat Jendral Pendidikan Islam Departemen Agama
Sukaya, Endang Jaelani,dkk. 2002. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma


Tidak ada komentar:

Posting Komentar